0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Dikutip pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin seusai pertemuan saat pertemuan dengan pimpinan Pengurus Pusat Muhammadiyah dengan Presiden Joko Widodo menceritakan bagaimana sulitnya menghadapi mafia di berbagai sektor dan betapa berat tantangan, bahkan ancaman kepada negara kita pada pemerintah sekarang, yaitu dengan masih bercokolnya mafia - mafia, mafia narkoba, mafia migas, energi, mafia ikan, beras, pangan, dan sebagainya kemarin.

Menanggapi itu, DPP LSM Coruption Indonesia Fuctionary Observation Reign (CIFOR) (Pengamat Pejabat Indonesia Yang Korupsi) melalui Sekjennya Ismail Alex, MI Perangin  Angin pada media ini Kamis (18/06/2015) menyatakan, siap mendukung pemerintah jokowi dalam memerangi mafia yang telah merusak sendi - sendi kehidupan bernegara termaksud juga mafia tanah dan mafia peradilan terkait maraknya penjarahan aset negara yang dikelola BUMN dan mendukung Serikat Pekerja Pelindo I menolak putusan PN Medan dalam kasus sengketa Pantai Anjing.

Di Medan, selain Pelindo I, berbagai aset negara yang dikelola BUMN terancam pindah tangan, antara lain milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Kawasan Industri Medan, dan PT Perkebunan Nusantara. Penyelamatan aset negara menjadi momentum yang sangat mendesak karena banyak di antaranya telah dikuasai pihak lain. Aset Bulog berupa tanah seluas 16.306.420 meter persegi berikut 1.294 bangunan, misalnya, sebagian besar masih dikuasai pihak lain.

Sebanyak 46% aset PT KAI atas lahan seluas 270,67 juta meter persegi saat ini dalam masalah. Dari aset yang bermasalah tersebut, sekitar 4,3% dalam proses pengadilan, 8,6% telah dikuasai pihak lain. Seluas 7,3 hektare aset PT KAI di Medan bahkan sudah menjadi mal, ruko, dan apartemen. Lainnya, sebanyak 20 ribu rumah dinas PTPN dikuasai mantan karyawannya, seluas 270 hektar lahan Perumnas dikuasai warga, dan di Jawa Timur seluas Penyelamatan aset negara menjadi momentum yang sangat mendesak karena banyak di antaranya telah dikuasai pihak lain. 

Aset Bulog berupa tanah seluas 16.306.420 meter persegi berikut 1.294 bangunan, misalnya, sebagian besar masih dikuasai pihak lain. Sebanyak 46% aset PT KAI atas lahan seluas 270,67 juta meter persegi saat ini dalam masalah. Dari aset yang bermasalah tersebut, sekitar 4,3% dalam proses pengadilan, 8,6% telah dikuasai pihak lain. Seluas 7,3 hektare aset PT KAI di Medan bahkan sudah menjadi mal, ruko, dan apartemen. Lainnya, sebanyak 20 ribu rumah dinas PTPN dikuasai mantan karyawannya, seluas 270 hektare lahan Perumnas dikuasai warga, dan di Jawa Timur seluas 1.000 hektare lahan PT Garam telah dikuasai pihak lain.1.000 hektar lahan PT Garam telah dikuasai pihak lain. Ungkap alex.

LSM CIFOR mendukung upaya Kementerian BUMN dengan mengirimkan surat bernomor S-229/MBU/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Isinya permohonan pertimbangan atas fakta hukum dalam perkara sengketa lahan di Pantai Anjing, Kota Medan, Sumatra Utara. Selain itu dan telah melayangkan surat permohonan penundaan sita eksekusi bernomor S-230/MBU/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan mempertimbangkan sejumlah kebenaran fakta hukum yang memperkuat posisi Pelindo I atas lahan seluas 10 ha di Pantai Anjing, Pelabuhan Belawan. 

Sebab itu, lahan tersebut semestinya tidak bisa dipindahtangankan dan disita. Dalam kasus terancamnya aset negara berupa Pantai Anjing yang selama ini masuk HPL No 1 Belawan, PT. Pelindo I (Persero) juga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, PT. Pelindo I (Persero) juga melaporkan penggugat, Muhammad Hafizham, ke Polda Sumatra Utara dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Mahkamah Agung memenangkan Hafizham hanya berdasarkan bukti surat hilang Grant Sultan No 1709 Tahun 1917 seluas 10 hektar atas nama Tengku Harun Al Rasyid.

Buku besar BPN Medan menyatakan Grant Sultan Tahun 1917 tercatat seluas 47,5 hektar atas nama Tengku Noerellah dan informasinya Polisi telah menetapkan M. Hafizham sebagai tersangka pada 16/1/2015, selain dokumen palsu, identitas penggugat juga diduga palsu. Ungkap Alex.

LSM CIFOR menilai ketidak sesuaian ketetapan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan. Keputusan sita eksekusi bertentangan dengan Undang - Undang (UU)No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo UU No 17 Tahun 2003 jo UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mana dijelaskan lahan sengketa tersebut merupakan hak pengelolaan (HPL) I Belawan yang dikuasai negara dan aset negara tidak boleh disita atau menjadi objek penyitaan.

Kita tetap harus melihat fakta hukum sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Keputusan MK No 66 Tahun 2014, intinya Kementerian BUMN harus mendukungan kepada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam menempuh upaya hukum atas kekalahan sengketa lahan untuk mengembalikan keuangan negara. Oleh karena itu, Kementerian BUMN sebagai pengguna dan Kementerian Keuangan sebagai pemilik aset perlu berkoordinasi dalam mengawasi dan memperjuangkan aset yang tengah dipersengketakan tersebut. Ungkap Alex.

Hal ini bukan bermaksud mengintervensi berjalannya proses hukum objek perkara pertama: surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan pelepasan hak ganti rugi atas Tanah Grant Sultan No.1709 tahun 1917, yang tidak jelas lokasi dan batas – batas tanahnya, kedua: surat keterangan hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian sektor kota Medan baru No.Pol: SK/08/ii/1990 tanggal 12 Pebruari 1990, ketiga : Putusan No. 59/G.TUN/2007/PTUN.MDN antara Gunawan Lusman lawan BPN Medan dan PT. Pelindo I (Persero), yang membatalkan sertifikat HPL No. 1/Belawan I tanggal 03 Maret 1993 a.n PT. Pelindo I (Persero) khusus tanah Penggugat seluas 6,3 Ha dan Putusan Negeri Medan No. 341/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 05 Mei 2008 antara M. Hafizham lawan   T.M Erfan, yang menyatakan M. Hafizham adalah pemilik tanah seluas 47,5 Ha yang terletak di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan dikurangi 6,3 Ha yang telah dialihkan M. Hafizham kepada pihak lain tapi selaku aktivis lewat kesempatan ini, menegaskan wahai para mafia jangan main - main karena ini akan menjadi sebuah gerakan rakyat, gerakan masyarakat madani bersama pemerintah karena Anda semua yang telah merusak kehidupan rakyat, yang telah menghalangi adanya kemakmuran. Ungkap Alex diruang kerjanya di Medan.(abu).

Posting Komentar

Top