BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Dikutip pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din
Syamsuddin seusai pertemuan saat pertemuan dengan pimpinan Pengurus
Pusat Muhammadiyah dengan Presiden Joko Widodo menceritakan bagaimana
sulitnya menghadapi mafia di berbagai sektor dan betapa berat tantangan,
bahkan ancaman kepada negara kita pada pemerintah sekarang, yaitu
dengan masih bercokolnya mafia - mafia, mafia narkoba, mafia migas,
energi, mafia ikan, beras, pangan, dan sebagainya kemarin.
Menanggapi
itu, DPP LSM Coruption Indonesia Fuctionary Observation Reign (CIFOR)
(Pengamat Pejabat Indonesia Yang Korupsi) melalui Sekjennya Ismail Alex,
MI Perangin Angin pada media ini Kamis (18/06/2015) menyatakan, siap
mendukung pemerintah jokowi dalam memerangi mafia yang telah merusak
sendi - sendi kehidupan bernegara termaksud juga mafia tanah dan mafia
peradilan terkait maraknya penjarahan aset negara yang dikelola BUMN dan
mendukung Serikat Pekerja Pelindo I menolak putusan PN Medan dalam
kasus sengketa Pantai Anjing.
Di
Medan, selain Pelindo I, berbagai aset negara yang dikelola BUMN
terancam pindah tangan, antara lain milik PT Kereta Api Indonesia (KAI),
PT Kawasan Industri Medan, dan PT Perkebunan Nusantara. Penyelamatan
aset negara menjadi momentum yang sangat mendesak karena banyak di
antaranya telah dikuasai pihak lain. Aset Bulog berupa tanah seluas
16.306.420 meter persegi berikut 1.294 bangunan, misalnya, sebagian
besar masih dikuasai pihak lain.
Sebanyak
46% aset PT KAI atas lahan seluas 270,67 juta meter persegi saat ini
dalam masalah. Dari aset yang bermasalah tersebut, sekitar 4,3% dalam
proses pengadilan, 8,6% telah dikuasai pihak lain. Seluas 7,3 hektare
aset PT KAI di Medan bahkan sudah menjadi mal, ruko, dan apartemen.
Lainnya, sebanyak 20 ribu rumah dinas PTPN dikuasai mantan karyawannya,
seluas 270 hektar lahan Perumnas dikuasai warga, dan di Jawa Timur
seluas Penyelamatan aset negara menjadi momentum yang sangat mendesak
karena banyak di antaranya telah dikuasai pihak lain.
Aset
Bulog berupa tanah seluas 16.306.420 meter persegi berikut 1.294
bangunan, misalnya, sebagian besar masih dikuasai pihak lain. Sebanyak
46% aset PT KAI atas lahan seluas 270,67 juta meter persegi saat ini
dalam masalah. Dari aset yang bermasalah tersebut, sekitar 4,3% dalam
proses pengadilan, 8,6% telah dikuasai pihak lain. Seluas 7,3 hektare
aset PT KAI di Medan bahkan sudah menjadi mal, ruko, dan apartemen.
Lainnya, sebanyak 20 ribu rumah dinas PTPN dikuasai mantan karyawannya,
seluas 270 hektare lahan Perumnas dikuasai warga, dan di Jawa Timur
seluas 1.000 hektare lahan PT Garam telah dikuasai pihak lain.1.000
hektar lahan PT Garam telah dikuasai pihak lain. Ungkap alex.
LSM
CIFOR mendukung upaya Kementerian BUMN dengan mengirimkan surat
bernomor S-229/MBU/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 yang ditandatangani
Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Isinya
permohonan pertimbangan atas fakta hukum dalam perkara sengketa lahan di
Pantai Anjing, Kota Medan, Sumatra Utara. Selain itu dan telah
melayangkan surat permohonan penundaan sita eksekusi bernomor
S-230/MBU/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan
dengan mempertimbangkan sejumlah kebenaran fakta hukum yang memperkuat
posisi Pelindo I atas lahan seluas 10 ha di Pantai Anjing, Pelabuhan
Belawan.
Sebab itu, lahan tersebut semestinya tidak bisa dipindahtangankan dan
disita. Dalam kasus terancamnya aset negara berupa Pantai Anjing yang
selama ini masuk HPL No 1 Belawan, PT. Pelindo I (Persero) juga
melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke
Mahkamah Agung. Di sisi lain, PT. Pelindo I (Persero) juga melaporkan
penggugat, Muhammad Hafizham, ke Polda Sumatra Utara dengan tuduhan
pemalsuan dokumen. Mahkamah Agung memenangkan Hafizham hanya berdasarkan
bukti surat hilang Grant Sultan No 1709 Tahun 1917 seluas 10 hektar
atas nama Tengku Harun Al Rasyid.
Buku
besar BPN Medan menyatakan Grant Sultan Tahun 1917 tercatat seluas 47,5
hektar atas nama Tengku Noerellah dan informasinya Polisi telah
menetapkan M. Hafizham sebagai tersangka pada 16/1/2015, selain dokumen
palsu, identitas penggugat juga diduga palsu. Ungkap Alex.
LSM
CIFOR menilai ketidak sesuaian ketetapan sita eksekusi yang dilakukan
Pengadilan Negeri Medan. Keputusan sita eksekusi bertentangan dengan
Undang - Undang (UU)No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo UU
No 17 Tahun 2003 jo UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mana
dijelaskan lahan sengketa tersebut merupakan hak pengelolaan (HPL) I
Belawan yang dikuasai negara dan aset negara tidak boleh disita atau
menjadi objek penyitaan.
Kita
tetap harus melihat fakta hukum sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Keputusan MK No 66 Tahun 2014, intinya Kementerian
BUMN harus mendukungan kepada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam
menempuh upaya hukum atas kekalahan sengketa lahan untuk mengembalikan
keuangan negara. Oleh karena itu, Kementerian BUMN sebagai pengguna dan
Kementerian Keuangan sebagai pemilik aset perlu berkoordinasi dalam
mengawasi dan memperjuangkan aset yang tengah dipersengketakan tersebut.
Ungkap Alex.
Hal
ini bukan bermaksud mengintervensi berjalannya proses hukum objek
perkara pertama: surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang
pernyataan pelepasan hak ganti rugi atas Tanah Grant Sultan No.1709
tahun 1917, yang tidak jelas lokasi dan batas – batas tanahnya, kedua:
surat keterangan hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 yang
dikeluarkan oleh kantor Kepolisian sektor kota Medan baru No.Pol:
SK/08/ii/1990 tanggal 12 Pebruari 1990, ketiga : Putusan No.
59/G.TUN/2007/PTUN.MDN antara Gunawan Lusman lawan BPN Medan dan PT.
Pelindo I (Persero), yang membatalkan sertifikat HPL No. 1/Belawan I
tanggal 03 Maret 1993 a.n PT. Pelindo I (Persero) khusus tanah Penggugat
seluas 6,3 Ha dan Putusan Negeri Medan No. 341/Pdt.G/2007/PN.Mdn
tanggal 05 Mei 2008 antara M. Hafizham lawan T.M Erfan, yang
menyatakan M. Hafizham adalah pemilik tanah seluas 47,5 Ha yang terletak
di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan dikurangi 6,3 Ha
yang telah dialihkan M. Hafizham kepada pihak lain tapi selaku aktivis
lewat kesempatan ini, menegaskan wahai para mafia jangan main - main
karena ini akan menjadi sebuah gerakan rakyat, gerakan masyarakat madani
bersama pemerintah karena Anda semua yang telah merusak kehidupan
rakyat, yang telah menghalangi adanya kemakmuran. Ungkap Alex diruang
kerjanya di Medan.(abu).
Posting Komentar
Posting Komentar