Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian SH |
Kepala
Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian SH pada wartawan
mengatakan Tim penyidik kejatisu telah resmi menetapkan Drg Amrianto
sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan empat tersangka
lain yaitu Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan
Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan.
Mereka kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada
Minggu (21/6/2015)
Novan
menambahkan Peran tersangka adalah yang menentukan harga-harga dalam
rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi terjadinya
penggelembungan.(abu/ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar