0
Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian SH
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, Simalungun, Drg Amrianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun anggaran (TA) APBN-P 2011-2012 senilai Rp 3,3 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian SH pada wartawan mengatakan  Tim penyidik kejatisu telah resmi menetapkan Drg Amrianto sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan empat tersangka lain yaitu Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Mereka kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Minggu (21/6/2015)

Novan menambahkan Peran tersangka adalah yang menentukan harga-harga dalam rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi terjadinya penggelembungan.(abu/ulfah)

Posting Komentar

Top