0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Ratusan pegawai  Pelindo I Belawan kembali hadiri sidang verzet sengketa lahan seluas 10HA di Pengadilan Negeri  (PN) Medan Rabu (17/6).

Sebelum sidang dimulai, Tampak ratusan pegawai PT Pelindo I menggelar aksi damai di PN Medan meminta agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan upaya hukum Perlawanan (Verzet) yang diajukan PT Pelindo I kembali ditunda. Sidang yang sempat dibuka majelis hakim, di Ruang Cakra I ditunda lantaran pihak terlawan, dalam hal ini Hafizham tidak hadir di sidang tersebut.  Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kuasa hukum pihak Pelindo I," Aksi hari ini digelar untuk memberikan dukungan kepada kuasa hukum kami. Dan ini juga untuk tetap mempertahankan aset negara " Kata ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah.

Pegawai Pelindo yang hadir membawa poster dan Ikat kepala bertuliskan "save aset negara". Poster tersebut dibentangkan di depan PN Medan.

Setelah menunggu lama, Pengadilan Negeri menunda persidangan karena pihak M. Hafizam tidak hadir untuk menjalani sidang verzet. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Medan.

Ditambahkan ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
 “Karena terlawan tidak hadir juga hari ini, maka kita minta agar dibuatkan (iklan) panggilan koran, ya. Jika setelah terbit nanti panggilan ini dalam koran, ternyata terlawan tetap tak hadir juga, maka persidangan akan kita lanjutkan,” ucap majelis hakim yang diketuai Didik Etyo Handono SH dalam sidang di ruang Cakra Utama gedung PN Medan, Rabu (17/6).

Kepada sejumlah wartawan di PN Medan, ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah menjelaskan soal kronologis kasus ini bermula dari PT Pelindo I menguasai sebidang tanah di Pelabuhan Belawan berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang, yaitu sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha, dimana didalamnya termasuk tanah 10 ha yang dikenal dengan Pantai Anjing.

Menurut  ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah, tanah 10 ha tersebut dahulunya merupakan area pasang surut yang menjadi tanah timbun akibat buangan tanah dari reklamasi pembangunan Terminal Petikemas Belawan (sekarang BICT). “Hal ini dapat dibuktikan dengan peta Ooskust Sumatera Mond Der Belawan-En Deli Rivier tahun 1953-1954, dimana dalam peta tersebut menunjukkan bahwa lokasi tanah itu masih merupakan area pasang surut,” kata Eriansyah.

lokasi tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara, lapangan parkir truk container yang bekerja di pelabuhan dan sebagian juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982.

Namun, lanjut Eriansyah, pada tahun 2011, M Hafizham mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Medan dengan alas hak surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang Pernyataan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas Tanah Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 a/n Tengku Harun AlRasyid , yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas tanahnya.

Grant Sultan tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya di depan persidangan sehingga diragukan kebenaran ada atau tidaknya Grant Sultan dimaksud. Surat Keterangan Hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 a.n Tengku Harun AlRasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No. Pol: SK/08/II/1990 tanggal 12 Pebruari 1990. “Padahal pada zaman itu, belum ada nomenkelatur Wakapolsek di kepolisian. Ini juga termasuk keanehan,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata Eriansyah, tidak ada satu dokumen surat atau bukti kepemilikan pemohon eksekusi atas tanah seluas 10 ha tersebut. “Untuk itu, kita sudah menempuh beberapa langkah hukum, yaitu dengan melakukan verzet. Laporan pidana kepada M Hafizham terkait dugaan penggunaan dokumen dan pembuatan dokumen palsu serta menempuh upaya hukum luar biasa PK,” tandasnya.

ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah menegaskan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan melalui koran," Kita akan persiapkan menuju persidangan Juli nanti, kita akan review pidana gugatan penggugat ini " Ujarnya. 

Eriansyah menambahkan, pihak Pelindo I juga akan mempersiapkan untuk melakukan demonstrasi kembali pada tanggal 9 Juli nanti. Pihak yang mengawal kasus ini agar lebih berkomitmen," Kita menghormati proses ini, tidak ada ruang bermain-main, kita harapkan keseriusan dari pihak yang berwenang untuk mengoptimalkan, untuk serius dan konsentrasi pada penyelesaian dan pecepatan kasus ini " Jelasnya. (abu)

Posting Komentar

Top