MEDAN |
GLOBAL SUMUT- Ratusan pegawai Pelindo I Belawan kembali hadiri sidang
verzet sengketa lahan seluas 10HA di Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu
(17/6).
Sebelum
sidang dimulai, Tampak ratusan pegawai PT Pelindo I menggelar aksi
damai di PN Medan meminta agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Pengadilan
Negeri (PN) Medan yang menyidangkan upaya hukum Perlawanan (Verzet)
yang diajukan PT Pelindo I kembali ditunda. Sidang yang sempat dibuka
majelis hakim, di Ruang Cakra I ditunda lantaran pihak terlawan, dalam
hal ini Hafizham tidak hadir di sidang tersebut. Aksi ini dilakukan
sebagai bentuk dukungan terhadap kuasa hukum pihak Pelindo I," Aksi hari
ini digelar untuk memberikan dukungan kepada kuasa hukum kami. Dan ini
juga untuk tetap mempertahankan aset negara " Kata ACS Humas Pelindo I,
M. Eriansyah.
Pegawai
Pelindo yang hadir membawa poster dan Ikat kepala bertuliskan "save
aset negara". Poster tersebut dibentangkan di depan PN Medan.
Setelah
menunggu lama, Pengadilan Negeri menunda persidangan karena pihak M.
Hafizam tidak hadir untuk menjalani sidang verzet. Sidang akan
dilanjutkan pada tanggal 9 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Medan.
Ditambahkan ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Karena
terlawan tidak hadir juga hari ini, maka kita minta agar dibuatkan
(iklan) panggilan koran, ya. Jika setelah terbit nanti panggilan ini
dalam koran, ternyata terlawan tetap tak hadir juga, maka persidangan
akan kita lanjutkan,” ucap majelis hakim yang diketuai Didik Etyo
Handono SH dalam sidang di ruang Cakra Utama gedung PN Medan, Rabu
(17/6).
Kepada
sejumlah wartawan di PN Medan, ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah
menjelaskan soal kronologis kasus ini bermula dari PT Pelindo I
menguasai sebidang tanah di Pelabuhan Belawan berdasarkan alas hak yang
sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang, yaitu sertifikat Hak
Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15
Ha, dimana didalamnya termasuk tanah 10 ha yang dikenal dengan Pantai
Anjing.
Menurut
ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah, tanah 10 ha tersebut dahulunya
merupakan area pasang surut yang menjadi tanah timbun akibat buangan
tanah dari reklamasi pembangunan Terminal Petikemas Belawan (sekarang
BICT). “Hal ini dapat dibuktikan dengan peta Ooskust Sumatera Mond Der
Belawan-En Deli Rivier tahun 1953-1954, dimana dalam peta tersebut
menunjukkan bahwa lokasi tanah itu masih merupakan area pasang surut,”
kata Eriansyah.
lokasi
tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar masuk ke dermaga
untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara,
lapangan parkir truk container yang bekerja di pelabuhan dan sebagian
juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera
Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982.
Namun,
lanjut Eriansyah, pada tahun 2011, M Hafizham mengaku sebagai pemilik
tanah tersebut dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Medan dengan alas
hak surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang Pernyataan
Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas Tanah Grant Sultan No. 1709 tahun 1917
a/n Tengku Harun AlRasyid , yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas
tanahnya.
Grant
Sultan tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya di depan persidangan
sehingga diragukan kebenaran ada atau tidaknya Grant Sultan dimaksud.
Surat Keterangan Hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 a.n Tengku
Harun AlRasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No. Pol:
SK/08/II/1990 tanggal 12 Pebruari 1990. “Padahal pada zaman itu, belum
ada nomenkelatur Wakapolsek di kepolisian. Ini juga termasuk keanehan,”
ungkapnya.
Dengan
begitu, kata Eriansyah, tidak ada satu dokumen surat atau bukti
kepemilikan pemohon eksekusi atas tanah seluas 10 ha tersebut. “Untuk
itu, kita sudah menempuh beberapa langkah hukum, yaitu dengan melakukan
verzet. Laporan pidana kepada M Hafizham terkait dugaan penggunaan
dokumen dan pembuatan dokumen palsu serta menempuh upaya hukum luar
biasa PK,” tandasnya.
ACS
Humas Pelindo I, M. Eriansyah menegaskan pihaknya akan mengikuti semua
proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan
melalui koran," Kita akan persiapkan menuju persidangan Juli nanti, kita
akan review pidana gugatan penggugat ini " Ujarnya.
Eriansyah
menambahkan, pihak Pelindo I juga akan mempersiapkan untuk melakukan
demonstrasi kembali pada tanggal 9 Juli nanti. Pihak yang mengawal kasus
ini agar lebih berkomitmen," Kita menghormati proses ini, tidak ada
ruang bermain-main, kita harapkan keseriusan dari pihak yang berwenang
untuk mengoptimalkan, untuk serius dan konsentrasi pada penyelesaian dan
pecepatan kasus ini " Jelasnya. (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar