MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih
saja terjadi. Kali ini AZ anak berusia 14 tahun yang menjadi korbannya.
AZ
yang tinggal di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,
Sumatera Utara, mendapat perlakuan yang tidak patut dari Rusiadi alias
Wak Adi (65), penduduk komplek Griya Martubung Blok I No. 47 Tangguk
Damai XVIII, yang merupakan suami dari guru ngaji sekaligus guru menari
korban.
Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu (24/6) menyebutkan,
kasus pencabulan itu terungkap saat ibu korban, Samiatun melapor ke
Polres Belawan.
“Dilaporkan di Polres belawan, hari Jumat
tanggal 19 juni 2015 pelapor, Samiatun. Adapun korban umur 14 tahun,
lahir di Medan 10 Mei 2002, pendidikan SMP kelas II, agama Islam,”
terang Helfi.
Disebutkan,
aksi bejat Rusiadi ternyata sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan sejak
korban AZ berusia 10 tahun, atau pada tahun 2012 lalu.
“Pada
saat itu korban duduk di bangku kelas lima SD, dan sampai terakhir kali
korban dicabuli pelaku pada tanggal 30 mei 2015 di TKP kebun pisang
tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban,” ungkapnya.
Menurut
Helfi, aksi bejat itu mulus terjadi dengan iming-iming yang diberikan
pelaku kepada korban. Yakni, bebas uang menari maupun uang mengaji.
“Pelaku
mengatakan kepada korban, agar tidak usah mmbayar uang nari maupun uang
ngaji dengn imbalan agar korban mau dicabuli oleh pelaku,” kata Helfi.
Saat
ini, lanjut Helfi, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa.
Diantaranya, DR, sepupu korban yang juga pernah mendapatkan aksi
pencabulan serupa dan ibu korban.
“Saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Helfi (red)
Posting Komentar
Posting Komentar