GLOBAL
SUMUT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro
Jaya kembali membongkar sindikat prostitusi online yang berpromosi di
media sosial. Total ada lima sindikat yang ditangkap di lima tempat
berbeda. Kelimanya menjalankan aksinya di beberapa wilayah Jabodetabek
seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Bogor.
”Sarana
media sosial yang dipakai mereka untuk berpromosi yakni Facebook,
Twitter, BBM, aplikasi WhatsApp dan sejumlah blog yang mereka rancang.
Total jumlah tersangka yang kami amankan berjumlah enam orang terdiri
dari lima pria dan satu wanita. Mereka menjalankan aksinya belum lama,
sekitar dua bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir
Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono kepada wartawan, Rabu
(17/6/2015).
Wanita
yang ditawarkan bermacam-macam profesi maupun usianya. Ada yang
berprofesi sebagai model, mahasiswa bahkan pelajar yang masih dibawah
umur. Harga wanita yang dipasarkan sindikat ini pun bervariasi,
tergantung kesepakatan antara mucikari dan konsumen. Mereka membaginya
berdasarkan kualitas kecantikan dan usia wanita yang dipasarkan.
Salah
satu contohnya seperti yang dilakukan oleh jaringan Jakarta Selatan.
Mereka membagi daftar tarifnya berdasarkan grade. Untuk grade A, harga
yang ditawarkan sekitar 4 – 7,5 juta rupiah. Sedangkan untuk grade B Rp
2,5 – 3,5 juta rupiah. Itu baru daftar harga wanita kelas biasa. Untuk
standar high class yakni wanita yang berprofesi sebagai model, harga
yang ditawarkan jauh lebih besar yakni Rp 10 – Rp 17 juta.
”Itupun
masih dibagi lagi berdarkan hitungan jam. Untuk short time harga yang
ditawarkan sekitar 8 juta untuk grade A dan 4 juta rupiah untuk grade B.
Kalau profesinya model bisa sampai 17 juta untuk 3 jam sewa. Bahkan ada
juga paket full day atau sewa sepuasnya dengan biaya 25 juta rupiah,”
kata Kombes Pol Mujiono.
Untuk
jaringan di wilayah lainnya seperti Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan
Bogor mekanisme penawarannya juga tidak jauh berbeda. Namun, menurut
Kombes Mujiono, daftar harga maupun kualitas wanitanya jauh dibawah
jaringan Jakarta Selatan. Pasaran ketiga lokasi tersebut hanya ratusan
ribu sampai jutaan rupiah.
Kombes
Mujiono menjelaskan, ciri khas dari prostitusi online ini adalah antara
mucikari, PSK, dan pelanggan tidak pernah bertemu. Mereka hanya
berkomunikasi menggunakan media online. Pelanggan harus membayar
sejumlah uang down payment (DP) sebagai tanda jadi.
”Setelah
terjadi deal antara keduanya, maka pelanggan bisa menetukan lokasi
untuk bertemu PSK untuk melakukan kegiatan seks, bisa di Jakarta maupun
di luar kota. Namun, sebelum melakukan kegiatan seks pelanggan harus
terlebih dahulu melunasi semua pembayaran,” jelas Kombes Mujiono.
Dari
keenam pelaku ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pakaian
dalam wanita, ponsel, rekening kartu ATM sampai beberapa bukti transfer
senilai puluhan juta rupiah.
Keenam
tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP, 506 KUHP, Pasal 4 UU 44/2008
tentang pornografi dan pasal 2 UU 21/2007 tentang perdagangan manusia.
Bahkan polisi akan menjerat keenam tersangka dengan pasal pencabulan
anak di bawah umur karena ada beberapa PSK-nya masih bersekolah. Sumber
(Bid Humas Polda Metro Jaya)
Posting Komentar
Posting Komentar