0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Disaksikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Dr Noor Rochmad SH MH, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST Msi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumut dan BPJS Kesehatan wilayah Sumut menandatangani memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum dalam upaya penegakan hukum pelaksanaan Undang – Undang BPJS Kesehatan, Jumat (5/6) di Hotel Grand aston City Hall, Medan.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan sistem good governance yang bersih dengan menggangeng kejaksan tinggi provinsi.  Penendatangann nota kesepakatan bersama tersebut juga melibatkan seluruh kejaksaan tinggi provinsi yang berada di wilayah kerja divisi regional I,III, dan XIII BPJS Kesehatan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumut, Sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung, serta Banten.

"Alhamdulilah, hari ini Mou bisa terlaksana. Kami juga berterimakasih karena telah menjadikan Medan Provinsi Sumut menjadi wilayah tempat penandatangan Mou," ujar Gubsu dalam sambutannya.

Memang, lanjutnya, Pemprovsu sudah pernah melaksanakan Mou dan hari ini hanya memperbaharui yang sebelumnya.  "Karena yang sebelumnya masa berlakunya sudah selesai dan akan diperbaharui. Sekarang ini banyak sekali hal-hal terkait asset provsu seringkalai terkuasai dan dikuasi sehinga menjadi persoalan hukum maka Mou ini sangat diperlukan dan menjadi sangat penting  dan kami harap bisa ditingkatkan kami bisa menyelamatkan aset-aset yang menjadi sengketa," harapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Jamdatun DrNoor Rochmad SH MH menyampaikan bahwa kesepakatan yang ditandatangai sudah barang tentu punya maksud dalam dan bagaimana mengimplementasi butir-butir yang ditandatangani.

"Ada hal-hal yang disepakati, yakni hukum dan lainya, juga berkaitan dengan BPJS ada hal yang penting dicermati, yakni dari internal BPJS bagaimana mensukseskan penyelenggaran yang tentu ada tugas pokok pelaksanan. Untuk itu dalam internal banyak sekali yang harus kita support," ujarnya.

Untuk itu, kita harus sepakat menjalankan komitmen kita. Begitu juga dari segi aset BPJS itu juga harus kita support terlebih lagi ketika di BPJS menerbitkan kebijakan dan keputusan yang hal ini juga berisiko.  "Maka hal-hal tersebut harus bisa di implementasikan semua," harapnya.

Dalam melaksakan tugas-tugas pokoknya, BPJS yang juga bekerjasama dengan pihak ketiga bisa saja menimbulkan resiko baik perdata maupun pidana.  "Nah, terkait dengan persoalan Mou ini, saya tekankan bahwa momen Mou ini adalah sarana untuk supaya teman-teman di BPJS berjalan track-nya," harapnya.

Direktur utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan Kerjasama tersebut merupakan upaya BPJS Kesehatan  menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi dengan melibatkan peran serta jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara di seluruh provinsi di Indonesia sehingga diharapkan implementasi sisem good governance BPJS Kesehatan dapat didukung secara optimal.

Menurut Fachmi, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemilihan dan penyelamatan keuangan kekayaan dan aset milik BPJS Kesehatan.

"Disamping itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehinngga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance," tegas Fachmi.(ulfah)

Posting Komentar

Top