MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Disaksikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara (Jamdatun) Dr Noor Rochmad SH MH, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)
H Gatot Pujo Nugroho ST Msi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Provinsi Sumut dan BPJS Kesehatan wilayah Sumut menandatangani
memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum dalam upaya penegakan
hukum pelaksanaan Undang – Undang BPJS Kesehatan, Jumat (5/6) di Hotel
Grand aston City Hall, Medan.
Penandatanganan
nota kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam
mewujudkan sistem good governance yang bersih dengan menggangeng
kejaksan tinggi provinsi. Penendatangann nota kesepakatan bersama
tersebut juga melibatkan seluruh kejaksaan tinggi provinsi yang berada
di wilayah kerja divisi regional I,III, dan XIII BPJS Kesehatan yang
meliputi Provinsi Aceh, Sumut, Sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung, serta
Banten.
"Alhamdulilah,
hari ini Mou bisa terlaksana. Kami juga berterimakasih karena telah
menjadikan Medan Provinsi Sumut menjadi wilayah tempat penandatangan
Mou," ujar Gubsu dalam sambutannya.
Memang,
lanjutnya, Pemprovsu sudah pernah melaksanakan Mou dan hari ini hanya
memperbaharui yang sebelumnya. "Karena yang sebelumnya masa berlakunya
sudah selesai dan akan diperbaharui. Sekarang ini banyak sekali hal-hal
terkait asset provsu seringkalai terkuasai dan dikuasi sehinga menjadi
persoalan hukum maka Mou ini sangat diperlukan dan menjadi sangat
penting dan kami harap bisa ditingkatkan kami bisa menyelamatkan
aset-aset yang menjadi sengketa," harapnya.
Sementara
itu, Jaksa Agung Muda Jamdatun DrNoor Rochmad SH MH menyampaikan bahwa
kesepakatan yang ditandatangai sudah barang tentu punya maksud dalam dan
bagaimana mengimplementasi butir-butir yang ditandatangani.
"Ada
hal-hal yang disepakati, yakni hukum dan lainya, juga berkaitan dengan
BPJS ada hal yang penting dicermati, yakni dari internal BPJS bagaimana
mensukseskan penyelenggaran yang tentu ada tugas pokok pelaksanan. Untuk
itu dalam internal banyak sekali yang harus kita support," ujarnya.
Untuk
itu, kita harus sepakat menjalankan komitmen kita. Begitu juga dari
segi aset BPJS itu juga harus kita support terlebih lagi ketika di BPJS
menerbitkan kebijakan dan keputusan yang hal ini juga berisiko. "Maka
hal-hal tersebut harus bisa di implementasikan semua," harapnya.
Dalam
melaksakan tugas-tugas pokoknya, BPJS yang juga bekerjasama dengan
pihak ketiga bisa saja menimbulkan resiko baik perdata maupun pidana.
"Nah, terkait dengan persoalan Mou ini, saya tekankan bahwa momen Mou
ini adalah sarana untuk supaya teman-teman di BPJS berjalan track-nya,"
harapnya.
Direktur
utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan Kerjasama tersebut
merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk
mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang
mungkin saja terjadi dengan melibatkan peran serta jaksa agung muda
bidang perdata dan tata usaha negara di seluruh provinsi di Indonesia
sehingga diharapkan implementasi sisem good governance BPJS Kesehatan
dapat didukung secara optimal.
Menurut
Fachmi, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan
peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang
perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama
tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan
tindakan hukum lainnya dalam rangka pemilihan dan penyelamatan keuangan
kekayaan dan aset milik BPJS Kesehatan.
Posting Komentar
Posting Komentar