LABUHAN
| GLOBAL SUMUT- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN HT.Bahrumsyah
menyayangkan hinggakini keberadaan operasional Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) di Kelurahan Nelayan Indah tak berfungsi sebagaimana semestinya
padahal Perda tentang retribusi kota Medan telah disahkan guna
menghasilkan Pendapatan Asli daerah (PAD).Senin (15/06/2015).
Demikian
dinyatakan HT.Bahrumsyah saat belum lama terpilih sebagai Ketua DPC
HNSI Kota Medan hasil Muscab HNSI Medan ke IX di Hotel Emerald Garden
Medan ditanyai prihal tak jalannya operasional serta sistem pelelangan
ikan di TPI Kelurahan Nelayan Indah tersebut.
Menurut
Bahrumsyah, pihak Distanla Kota Medan harus segera mengembangkan TPI
serta memfungsikannya sebab sudah ada Perda Kota Medan yang mengatur
tentang pembayaran retribusi baik retribusi dari perizinan maupun dari
sistem pelelangan ikan.
Ia
juga menuding, selama ini ada oknum Distanla kota Medan yang hanya cari
objek makan dari lemahnya penerapan peraturan serta adanya bantuan bagi
nelayan.
"Nantinya
kita akan mendata seluruh nelayan baik itu buruh nelayan, nelayan
tradisional, nelayan budidaya maupun nelayan penggolahan sehingga kita
akan mengetahui persis jumlah nelayan itu sesungguhnya sebab hari ini
kita merasa ironis masih ada upah yang diterima buruh nelayan di
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion sebesar Rp30 ribu
perharinya padahal sesuai UMK upah buruh di kota Medan itu sebesar
Rp2,027 juta perbulannya,"cetus ketua terpilih HNSI Medan tersebut.
Bahrum
juga mengaku akan menginventarisir kalangan nelayan yang belum menerima
kartu nelayan serta melakukan pendataan terhadap sejumlah kelompok
nelayan yang ada, sebab selama ini ada kelompok nelayan fiktif penerima
bantuan dari Pemerintah bekerjasama dengan oknum petugas Distanla Kota
Medan dengan sistem bagi hasil atau bantuan itu dibagi dua.Ujarnya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar