0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN HT.Bahrumsyah menyayangkan hinggakini keberadaan operasional Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Nelayan Indah tak berfungsi sebagaimana semestinya padahal Perda tentang retribusi kota Medan telah disahkan guna menghasilkan Pendapatan Asli daerah (PAD).Senin (15/06/2015).

Demikian dinyatakan HT.Bahrumsyah saat belum lama terpilih sebagai Ketua DPC HNSI Kota Medan hasil Muscab HNSI Medan ke IX di Hotel Emerald Garden Medan ditanyai prihal tak jalannya operasional serta sistem pelelangan ikan di TPI Kelurahan Nelayan Indah tersebut.

Menurut Bahrumsyah, pihak Distanla Kota Medan harus segera mengembangkan TPI serta memfungsikannya sebab sudah ada Perda Kota Medan yang mengatur tentang pembayaran retribusi baik retribusi dari perizinan maupun dari sistem pelelangan ikan.

Ia juga menuding, selama ini ada oknum Distanla kota Medan yang hanya cari objek makan dari lemahnya penerapan peraturan serta adanya bantuan bagi nelayan.

"Nantinya kita akan mendata seluruh nelayan baik itu buruh nelayan, nelayan tradisional, nelayan budidaya maupun nelayan penggolahan sehingga kita akan mengetahui persis jumlah nelayan itu sesungguhnya sebab hari ini kita merasa ironis masih ada upah yang diterima buruh nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion sebesar Rp30 ribu perharinya padahal sesuai UMK upah buruh di kota Medan itu sebesar Rp2,027 juta perbulannya,"cetus ketua terpilih HNSI Medan tersebut.

Bahrum juga mengaku akan menginventarisir kalangan nelayan yang belum menerima kartu nelayan serta melakukan pendataan terhadap sejumlah kelompok nelayan yang ada, sebab selama ini ada kelompok nelayan fiktif penerima bantuan dari Pemerintah bekerjasama dengan oknum petugas Distanla Kota Medan dengan sistem bagi hasil atau bantuan itu dibagi dua.Ujarnya.(red)

Posting Komentar

Top