0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-   Oknum Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan Belawan Baginda Siboro(47) akhirnya meringkuk di sel tahanan polres pelabuhan belawan.

Baginda Siboro di Tahan karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga(5) yang merupakan tetangga tersangka di Komplek Graha Martubung.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pelabuhan Belawan , Iptu Dyana Hutasoit yang dikompirmasi media ini diruang kerjanya senin (22/6/2015) mengatakan,Korban  merupakan anak dibawah umur dan masih bertetangga dengan tersangka.

“Berkasnya  sudah kita kirim ke JPU pada minggu lalu dan tersangka saat ini sudah kita tahan,”terang Dyana.  Dijelaskannya, korban sering main kerumah tersangka Baginda Siboro oknum KPLP yang tidak memiliki anak .  Lebih lanjut katanya,aksi bejat itu dilakukannya saat korban tidur siang dikediaman tersangka pada senin 11 mei 2015 lalu.

Menurut keterangan orangtua korban, anaknya mengalami sakit pada kelaminannya ketika buang air kecil.  Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli tersangka.”Pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban dikuatkan dengan hasil Visum,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun serta denda paling banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terpisah ,Kasie Pidum Kejari Belawan Trias Dewanto SH, MM yang dikomfirmasi membenarkan, berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pelabuhan Belawan atas nama tersangka Baginda Siboro, dengan kasus Pencabulan sudah diterima.

Sementaraitu  Humas Syahbandar Pelabuhan Belawan Munasir yang dikompirmasi media ini terkait kasus Pencabulan yang dilakukan Baginda Siboro  Oknum KPLP mengatakan, Pihaknya belum mengetahuinya dikarenakan Baginda Siboro belum masuk kerja dan yang bersangkutan lagi menjalani cuti tahunan.(abu/nur)

Posting Komentar

Top