0
LABURA | GLOBAL SUMUT- Dian Andita Situmorang ,SE Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Desa (Kades), Kuala Beringinn, Kecamatan Kualuh Hulu ,Kabupaten Labuhanbanbatu Utara(Labura)  memberhentikan pegawai TKS  bendahara yakni Kameliana Sianipar, dan Endar Situmorang, sesuai dengan surat pemberhentian kerja Nomor :141/372/KB/VI/2015, tertanggal  09 Juni 2015.Surat pemberhentian kerja Kameliana Sianipar yang diberikan Kades Kuala Beringin dengan alasan  tidak aktifnya dan integritas yang kurang selaku perangkat Desa /Kepala urusan.

Dimana surat permohonan Kades Kuala Beringin Nomor 141/245/pem/V/2015 tertanggal 28 Mei perihal permohonan  persetujuan pemberhentian perangkat Desa/Kepala urusan , dimana Kades Kuala Beringin menyampaikan 3(tiga) Kepala Urusan dikantor Desa Kuala Beringin yakni Urusan Pemerintahan,Kepala urusan Keuangan dan kepala urusan umum yang diusulkannya untuk diganti  dikarenakan tidak aktifnya dan integritas kurang dalam melaksanakan dan menjalankan tugas-tugasnya.

Dimana , surat pemberhentian itu yang terlebih dahulu dikirimkan oleh Kades Kuala Beringin pada Sukamto, SE, selaku Camat Kualuh Hulu. Tetapi, surat yang dikirimkan oleh Kades Kuala Beringin itu, tanpa melalui hasil musyawarah  dengan BPD , tetapi surat permohonan pemberhentian  itu langsung disetujui oleh Sukamto selaku camat Kualuh Hulu.

Surat persetujuan Sukamto, SE , camat Kualuh Hulu  dengan Nomor 141/186/Sekr/KH/2015 tertanggal 08 Juni 2015 yang berbunyi pada prinsipnya kami selaku Camat Kualuh Hulu tidak merasa keberatan dalam pemberhentian / pergantian perangkat desa /kepala urusan dikantor Desa Kuala Beringin, sepanjang tidak ada permasalahan serta berpedoman pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang –undang nomor 6 tahun 2014.

Namun dalam surat pemberhentian yang dikrimkan oleh Kades Kuala Beringin pada Camat Kualuh Hulu, seharusnya harus melalui musyarawah Desa dengan BPD. Sebab surat keputusan kepala Desa Nomor:141/165/Pem-KB/2014 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Bendahara Desa Kuala Beringin  yang setujui melalui musyawarah Desa dan BPD sesuai dengan surat Keputusan Musyawarah BPD Desa Kuala Beringin Nomor :03/BPD/KB/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 tentang persetujuan pengangkatan bendahara Desa Kala Beringin atas Nama KAMELIANA SIANIPAR , dan ditandatangani oleh DIAN ANDITA SITUMORANG ,SE selaku Plt Kades Kuala Beringin, dengan masa jabatan KAMELIANA SIANIPAR sebagai bendahara Desa selama 5(lima )tahun.

Namun , Kades Kuala beringingin mengirimkan surat usulan permohonan pemberhentian jabatan bendahara desa dengan semena-mena tanpa melalui musyara desa dengan BPD Desa.Dan   ketiga pegawai TKS tidak menerima gaji  selama 6(enam ) bulan.

Pemberhentian ketiga Pegawai TKS Desa Kuala Beringin itu, diduga kuat, untuk menutupi dosa Plt Kades Kuala beringin, karena menurut informasi dan hasil investigasi diperoleh , bahwa penggunaan dana ADD TA 2014 untuk pengadaan laptop , baju perangkat desa   diduga piktif.(Andika Sirait)

Posting Komentar

Top