LABURA
| GLOBAL SUMUT- Dian Andita Situmorang ,SE Pelaksana Tugas(Plt) Kepala
Desa (Kades), Kuala Beringinn, Kecamatan Kualuh Hulu ,Kabupaten
Labuhanbanbatu Utara(Labura) memberhentikan pegawai TKS bendahara
yakni Kameliana Sianipar, dan Endar Situmorang, sesuai dengan surat
pemberhentian kerja Nomor :141/372/KB/VI/2015, tertanggal 09 Juni
2015.Surat pemberhentian kerja Kameliana Sianipar yang diberikan Kades
Kuala Beringin dengan alasan tidak aktifnya dan integritas yang kurang
selaku perangkat Desa /Kepala urusan.
Dimana
surat permohonan Kades Kuala Beringin Nomor 141/245/pem/V/2015
tertanggal 28 Mei perihal permohonan persetujuan pemberhentian
perangkat Desa/Kepala urusan , dimana Kades Kuala Beringin menyampaikan
3(tiga) Kepala Urusan dikantor Desa Kuala Beringin yakni Urusan
Pemerintahan,Kepala urusan Keuangan dan kepala urusan umum yang
diusulkannya untuk diganti dikarenakan tidak aktifnya dan integritas
kurang dalam melaksanakan dan menjalankan tugas-tugasnya.
Dimana
, surat pemberhentian itu yang terlebih dahulu dikirimkan oleh Kades
Kuala Beringin pada Sukamto, SE, selaku Camat Kualuh Hulu. Tetapi, surat
yang dikirimkan oleh Kades Kuala Beringin itu, tanpa melalui hasil
musyawarah dengan BPD , tetapi surat permohonan pemberhentian itu
langsung disetujui oleh Sukamto selaku camat Kualuh Hulu.
Surat
persetujuan Sukamto, SE , camat Kualuh Hulu dengan Nomor
141/186/Sekr/KH/2015 tertanggal 08 Juni 2015 yang berbunyi pada
prinsipnya kami selaku Camat Kualuh Hulu tidak merasa keberatan dalam
pemberhentian / pergantian perangkat desa /kepala urusan dikantor Desa
Kuala Beringin, sepanjang tidak ada permasalahan serta berpedoman pada
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang –undang nomor 6
tahun 2014.
Namun
dalam surat pemberhentian yang dikrimkan oleh Kades Kuala Beringin pada
Camat Kualuh Hulu, seharusnya harus melalui musyarawah Desa dengan BPD.
Sebab surat keputusan kepala Desa Nomor:141/165/Pem-KB/2014 tentang
Pemberhentian dan pengangkatan Bendahara Desa Kuala Beringin yang
setujui melalui musyawarah Desa dan BPD sesuai dengan surat Keputusan
Musyawarah BPD Desa Kuala Beringin Nomor :03/BPD/KB/VIII/2014 tertanggal
20 Agustus 2014 tentang persetujuan pengangkatan bendahara Desa Kala
Beringin atas Nama KAMELIANA SIANIPAR , dan ditandatangani oleh DIAN
ANDITA SITUMORANG ,SE selaku Plt Kades Kuala Beringin, dengan masa
jabatan KAMELIANA SIANIPAR sebagai bendahara Desa selama 5(lima )tahun.
Namun
, Kades Kuala beringingin mengirimkan surat usulan permohonan
pemberhentian jabatan bendahara desa dengan semena-mena tanpa melalui
musyara desa dengan BPD Desa.Dan ketiga pegawai TKS tidak menerima
gaji selama 6(enam ) bulan.
Pemberhentian
ketiga Pegawai TKS Desa Kuala Beringin itu, diduga kuat, untuk menutupi
dosa Plt Kades Kuala beringin, karena menurut informasi dan hasil
investigasi diperoleh , bahwa penggunaan dana ADD TA 2014 untuk
pengadaan laptop , baju perangkat desa diduga piktif.(Andika Sirait)
Posting Komentar
Posting Komentar