MEDAN | GLOBAL SUMUT-3
Organisasi Masyarakat Islam masing-masing Ormas Islam Muhammadyah,
Nahlatul Ulama, dan Ormas Islam Alwaslyah siap pertahankan asset Negara.
Ke 3 ormas besar itu juga siap tumpahkan darah melawan mafia tanah dan
mafia hukum yang ingin kuasai tanah di Belawan. Rabu (27/5/2015).
“Dulu
tanah yang kami beli untuk bangunan sekolah Muhammadyah (daerah kampong
Salam Belawan-red) diklim mafia tanah miliknya. Di kampong Bagan Deli
juga diklim mafia tanah, dan sekarang giliran Pelabuhan Belawan yang
dirongrong. Amal Ma’ruf Nahi Munkar, ini harus kita lawan dan kita
pertahankan sekalipun harus tumpahkan darah”.
Demikian
dikatakan ketua ormas Muhammadyah Kecamatan Medan Belawan Jondra dalam
acara silaturahmi masyarakat Belawan di RM Garuda Medan.
Asset
Negara BUMN Pelabuhan Belawan harus diselamatkan dari penguasaan mafia
tanah lanjut Jondra, jika tidak maka perekonomian Sumatera Utara
khususnya masyarakat Belawan akan lumpuh.
Hal
senada juga dikatakan ketua Cabang Alwaslyah Belawan H. Sutiono.
Ditambahkannya kondisi masyarakat Belawan harus tetap terjaga. “Kita
berharap kondisi masyarakat Belawan yang regilius, spiritual dan
kondusif harus tetap terjaga”.
Sementara
ketua Nahlatu Ulama Kecamatan Medan Belawan Ustadz Muliyadi akan himbau
ribuan jamaah yang akan dikumpulkan dalam peringatan Isra’Mi’raj Nabi
Muhammad SAW 1436 H 2 Juni mendatang. “Kita akan himbau jamaah untuk
bersama-sama mempertahankan asset Negara yang ingin dirampas mafia
tanah. Ini akan kita sampaikan pada jamaah dalam peringatan Isra’Mi’raj 2
Juni di Belawan. Permasalahan tanah di Belawan dapat menjadi tantangan
pemerintah dalam menyusun, menata dan melaksanakan program untuk
pembangunan di Belawan hususnya Pelabuhan Belawan. Suasa Belawan harus
tetap kondusif lebih-lebih menjelang bulan suci Ramadhan”. Kata Mulyadi.
Sementara
tokoh masyarakat Belawan Bahari Pendi Pohan tegaskan kalau si mata
cipit tidak pernah memiliki tanah berhektar-hektar di Belawan, hal itu
jelas adanya permainan mafia tanah. “Tidak ada sejarahnya si mata cipit
itu memiliki tanah di Belawan, semuanya permainan mafia tanah. Dilakukan
jual beli illegal, lalu modal dikasi untuk melakukan gugatan ke
Pengadilan. Semua diatur untuk memenangkan gugatan, beginilah cara mafia
itu menguasai tanah-tanah di Belawan, dan kita harus lawan”. Kata
Pendi.
Sekedar
diketahui, mafia tanah yang disebut-sebut M. Hafidzam klim tanah pantai
anjing (daerah Pelabuhan Belawan-red) seluas 10 ha miliknya. M.
Hafidzam ajukan gugatan di PN Medan gunakan berkas palsu (foto copy dan
surat Keterangan hilang dari Polsek Medan Baru-red). Rumor yang
berkembang di lapangan menyebut M. Hafidzam adalah orang suruhan grup
mafia tanah Sumatera Utara yang punya jaringan di PN Medan dan DPR-RI.
Di atas lahan 10 ha yang diklim mafia tanah tersebut sempat dijaga OKP.
Meskipun
M. Hafidzam tak pernah hadir selama persidangan yang digelar di PN
Medan, oknum majelis Hakim yang diduga terima suap itu memenangkan
gugatan M. Hafidzam yang menyataka tanah seluas 10 ha sah miliknya.
Bahkan hakim membatalkan HPL No. 1/Belawan I tahun 1993 yang merupakan
asset Negara BUMN Pelindo-I. (mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar