0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-3 Organisasi Masyarakat Islam masing-masing Ormas Islam Muhammadyah, Nahlatul Ulama, dan Ormas Islam Alwaslyah siap pertahankan asset Negara. Ke 3 ormas besar itu juga siap tumpahkan darah melawan mafia tanah dan mafia hukum yang ingin kuasai tanah di Belawan. Rabu (27/5/2015).

 “Dulu tanah yang kami beli untuk bangunan sekolah Muhammadyah (daerah kampong Salam Belawan-red) diklim mafia tanah miliknya. Di kampong Bagan Deli juga diklim mafia tanah, dan sekarang giliran Pelabuhan Belawan yang dirongrong. Amal Ma’ruf Nahi Munkar, ini harus kita lawan dan kita pertahankan sekalipun harus tumpahkan darah”.

Demikian dikatakan ketua ormas Muhammadyah Kecamatan Medan Belawan Jondra dalam acara silaturahmi masyarakat Belawan di RM Garuda Medan.

Asset Negara BUMN Pelabuhan Belawan harus diselamatkan dari penguasaan mafia tanah lanjut Jondra, jika tidak maka perekonomian Sumatera Utara khususnya masyarakat Belawan akan lumpuh.

Hal senada juga dikatakan ketua Cabang Alwaslyah Belawan H. Sutiono. Ditambahkannya kondisi masyarakat Belawan harus tetap terjaga. “Kita berharap kondisi masyarakat Belawan yang regilius, spiritual dan kondusif harus tetap terjaga”. 

Sementara ketua Nahlatu Ulama Kecamatan Medan Belawan Ustadz Muliyadi akan himbau ribuan jamaah yang akan dikumpulkan dalam peringatan Isra’Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1436 H 2 Juni mendatang. “Kita akan himbau jamaah untuk bersama-sama mempertahankan asset Negara yang ingin dirampas mafia tanah. Ini akan kita sampaikan pada jamaah dalam peringatan Isra’Mi’raj 2 Juni di Belawan. Permasalahan tanah di Belawan dapat menjadi tantangan pemerintah dalam menyusun, menata dan melaksanakan program untuk pembangunan di Belawan hususnya Pelabuhan Belawan. Suasa Belawan harus tetap kondusif lebih-lebih menjelang bulan suci Ramadhan”. Kata Mulyadi.

Sementara tokoh masyarakat Belawan Bahari Pendi Pohan tegaskan kalau si mata cipit tidak pernah memiliki tanah berhektar-hektar di Belawan, hal itu jelas adanya permainan mafia tanah. “Tidak ada sejarahnya si mata cipit itu memiliki tanah di Belawan, semuanya permainan mafia tanah. Dilakukan jual beli illegal, lalu modal dikasi untuk melakukan gugatan ke Pengadilan. Semua diatur untuk memenangkan gugatan, beginilah cara mafia itu menguasai tanah-tanah di Belawan, dan kita harus lawan”. Kata Pendi.

Sekedar diketahui, mafia tanah yang disebut-sebut M. Hafidzam klim tanah pantai anjing (daerah Pelabuhan Belawan-red) seluas 10 ha miliknya. M. Hafidzam ajukan gugatan di PN Medan gunakan berkas palsu (foto copy dan surat Keterangan hilang dari Polsek Medan Baru-red). Rumor yang berkembang di lapangan menyebut M. Hafidzam adalah orang suruhan grup mafia tanah Sumatera Utara yang punya jaringan di PN Medan dan DPR-RI. Di atas lahan 10 ha yang diklim mafia tanah tersebut sempat dijaga OKP.

Meskipun M. Hafidzam tak pernah hadir selama persidangan yang digelar di PN Medan, oknum majelis Hakim yang diduga terima suap itu memenangkan gugatan M. Hafidzam yang menyataka tanah seluas 10 ha sah miliknya. Bahkan hakim membatalkan HPL No. 1/Belawan I tahun 1993 yang merupakan asset Negara BUMN Pelindo-I. (mn/bu). 

Posting Komentar

Top