MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas
Islam seperti Muhammadiyah,Al Washliyah dan Nadhatul Ulama yang berada
di Belawan menyatakan keprihatinannya atas putusan Pengadilan Negeri
(PN) Medan yang mengeksekusi tanah seluas 10 Ha di Pelabuhan Belawan,
yang merupakan aset Negara yang pengelolaanya oleh Pelindo I.Rabu (27/5/2015).
Dengan
tetap menghormati putusan dan proses hukum yang sedang berjalan,
keprihatinan tersebut terkait dengan Pelabuhan Belawan sebagai pintu
gerbang perekonomian di Sumatera Utara akan terancam dibatalkan
sertifikatnya dan tentu saja akan mengancam pelayanan operasional
Pelabuhan Belawan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Belawan, Jondra menyatakan bahwa Belawan sebagai
kota pelabuhan sekaligus sebagai ikon Sumatera Utara, merupakan objek
vital dan wilayah yang sangat penting khususnya dalam mendukung
perekonomian di Sumatera Utara, dan permasalahan-permasalahan sosial
yang terjadi di Belawan juga sudah cukup banyak dan diharapkan
permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dengan
bijaksana dan adil, karena nantinya akan berkaitan dengan kondisi sosial
ekonomi masyarakat di sekitar Pelabuhan Belawan.
Senada
dengan hal tersebut, Ketua Cabang Al Wasliyah Belawan, H. Sutiono juga
menyampaikan hal yang sama dan berharap kondisi masyarakat Belawan yang
religius, spiritual dan kondusif tetap terjaga.
Ketua
Nadhatul Ulama Belawan, Ustad Mulyadi juga menyampaikan hal yang sama.
“Permasalahan yang dihadapi Belawan diharapkan dapat menjadi tantangan
bagi Pemerintah dalam menyusun, menata dan melaksanakan program untuk
pembangunan Belawan, sekaligus menjelang Ramadhan tahun ini, suasana
kota Belawan tetap kondusif dan silaturahmi tetap terjaga,” jelas
Mulyadi.
Seperti
diketahui, Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang
sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu Sertifikat Hak
Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 dengan total seluas
278,15 Ha yang termasuk didalamnya tanah 10 Ha, yang lebih dikenal
dengan tanah Pantai Anjing. Tanah tersebut digugat oleh seorang bernama
M. Hafizham yang tidak memiliki satupun dokumen surat atau bukti
kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut.
Namun
Putusan PN Medan, menyatakan M. Hafizham sebagai penggugat sah memiliki
lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha tersebut, dan dengan keputusan
tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan
semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha,
sehingga dengan hal tersebut, Pelindo I tidak berhak atau tidak
dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut
dianggap tidak sah oleh PN Medan. (Abu/Man)
Posting Komentar
Posting Komentar