0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas Islam seperti Muhammadiyah,Al Washliyah dan Nadhatul Ulama yang berada di Belawan menyatakan keprihatinannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengeksekusi tanah seluas 10 Ha di Pelabuhan Belawan, yang merupakan aset Negara yang  pengelolaanya oleh Pelindo I.Rabu (27/5/2015).

Dengan tetap menghormati putusan dan proses hukum yang sedang berjalan, keprihatinan tersebut terkait dengan Pelabuhan Belawan sebagai pintu gerbang perekonomian di Sumatera Utara akan terancam dibatalkan sertifikatnya dan tentu saja akan mengancam pelayanan operasional Pelabuhan Belawan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Belawan, Jondra menyatakan bahwa Belawan sebagai kota pelabuhan sekaligus sebagai ikon Sumatera Utara, merupakan objek vital dan wilayah yang sangat penting khususnya dalam mendukung perekonomian di Sumatera Utara, dan permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di Belawan juga sudah cukup banyak dan diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dengan bijaksana dan adil, karena nantinya akan berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Pelabuhan Belawan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Cabang Al Wasliyah Belawan, H. Sutiono juga menyampaikan hal yang sama dan berharap kondisi masyarakat Belawan yang religius, spiritual dan kondusif tetap terjaga.

Ketua Nadhatul Ulama Belawan, Ustad Mulyadi juga menyampaikan hal yang sama. “Permasalahan yang dihadapi Belawan diharapkan dapat menjadi tantangan bagi Pemerintah  dalam menyusun, menata dan melaksanakan program untuk pembangunan Belawan, sekaligus menjelang Ramadhan tahun ini, suasana kota Belawan tetap kondusif dan silaturahmi tetap terjaga,” jelas Mulyadi.

Seperti diketahui, Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 dengan total seluas 278,15 Ha yang termasuk didalamnya tanah 10 Ha, yang lebih dikenal dengan tanah Pantai Anjing.  Tanah tersebut digugat oleh seorang bernama M. Hafizham yang tidak memiliki satupun dokumen surat atau bukti kepemilikan yang kuat  atas tanah tersebut.

Namun Putusan PN Medan, menyatakan M. Hafizham sebagai penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha tersebut, dan dengan keputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha, sehingga dengan hal tersebut, Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh PN Medan. (Abu/Man)

Posting Komentar

Top