MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Tiga mantan pejabat Toba Samosir, Ir. Ferdinand Manumpak
Siahaan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Ir. John Viter Sirait (Kepala
Dinas Tata ruang dan Permukiman), dan Drs. Oloan Pane (Kepala Bagian
Pemerintahan Setdakab) ekspresi wajahnya terlihat datar mengikuti awal
persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(18/5/2015).
Tiga mantan pejabat tersebut hadir sebagai terdakwa untuk tersangka
kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pembangunan Base Camp dan Access
Road PLTA Asahan III Tobasa.
Dari keterangan keseluruhan keenam saksi mengatakan bahwa mereka
menandatangani berkas dengan tidak membaca terlebih dahulu isi tersebut.
Agenda
persidangan pemeriksaan pertama kesaksian saksi. Enam saksi dihadirkan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Saut Maruli Tua Sihombing,
Parlindungan, Tagor Siburian, Mangapul Hutajulu, Rudianto Sinaga,
Henryoka Lumbangaol. Hakim Anggota dan Majelis Hakim berulangkali
menanyakan kepada beberapa saksi tentang kejadian tanggal 15 November
2010, yaitu terkait ketetapan harga pembebasan lahan per meternya.
"Ceritakan
apa yang terjadi pada tanggal 15 November 2015," kata Mejelis Hakim
kepada saksi Parlindungan,Tim Penilai di Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
"Pada
malam itu ada penawaran dari Rp 200 ribu kemudian ke Rp 50 ribu, itu
rekomedasi dari Pak Bupati Tobasa. Pak Bupati yang sebutin nominalnya.
Kemudian pihak PLN menelepon bosnya dan akhirnya kedua pihak setuju
dengan harga tersebut," ceritanya.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar