0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tiga mantan pejabat Toba Samosir, Ir. Ferdinand Manumpak Siahaan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Ir. John Viter Sirait (Kepala Dinas Tata ruang dan Permukiman), dan Drs. Oloan Pane (Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab) ekspresi wajahnya terlihat datar mengikuti awal persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/5/2015).

Tiga mantan pejabat tersebut hadir sebagai terdakwa untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pembangunan Base Camp dan Access Road PLTA Asahan III Tobasa.

Dari keterangan keseluruhan keenam saksi mengatakan bahwa mereka menandatangani berkas dengan tidak membaca terlebih dahulu isi tersebut.

Agenda persidangan pemeriksaan pertama kesaksian saksi. Enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Saut Maruli Tua Sihombing, Parlindungan, Tagor Siburian, Mangapul Hutajulu, Rudianto Sinaga, Henryoka Lumbangaol. Hakim Anggota dan Majelis Hakim berulangkali menanyakan kepada beberapa saksi tentang kejadian tanggal 15 November 2010, yaitu terkait ketetapan harga pembebasan lahan per meternya.

 "Ceritakan apa yang terjadi pada tanggal 15 November 2015," kata Mejelis Hakim kepada saksi Parlindungan,Tim Penilai di Panitia Pembebasan Tanah (P2T).

 "Pada malam itu ada penawaran dari Rp 200 ribu kemudian ke Rp 50 ribu, itu rekomedasi dari Pak Bupati Tobasa. Pak Bupati yang sebutin nominalnya. Kemudian pihak PLN menelepon bosnya dan akhirnya kedua pihak setuju dengan harga tersebut," ceritanya.(ulfah)

Posting Komentar

Top