MEDAN
| GLOBAL SUMUT-PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I
melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera
Utara di Medan Rabu siang (13/05). Kunjungan ini disambut oleh Ketua MUI
Provinsi Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA beserta
jajarannya di Kantor MUI Sumut, di Medan. Kunjungan ini adalah dalam
rangka memperkuat silaturrahim dan meminta dukungan kepada MUI dan
masyarakat dalam hal kasus tanah di Belawan yang sedang dihadapi oleh
Pelindo I.
Pelindo
I yang diwakili oleh Pengacara Pelindo I Junaidi Albab Setiawan bersama
Humas Pelindo I M. Eriansyah dan PMO Hukum Swandhy S, dalam audiensi
tersebut mengucapkan terima kasih atas penerimaan MUI Sumut dan
menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Pelindo I. Dalam
kesempatan tersebut Albab menyampaikan bahwa saat ini Pelindo I yang
merupakan perusahaan Milik Negara sedang berjuang dalam mempertahankan
lahan yang berada di Pelabuhan Belawan yang telah diklaim dimiliki oleh
seseorang yang bernama M Hafizham.
“Kami
butuh dukungan MUI dan masyarakat dalam sengketa lahan milik Pelindo I
yang berada di Pelabuhan Belawan, dengan lokasi yang bernama Pantai
Anjing. Karena kami mempunyai bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL
No.1/Belawan I tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 Ha. Karena saat ini
prosesnya sudah sampai putusan PN Medan yang menyatakan bahwa M Hafizham
yang menggugat berdasarkan putusan PN Medan, penggugat sah memiliki
lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha, dan dengan keputusan tersebut
juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan
Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha sesuai dengan
sertifikat tersebut. Sehingga dengan hal itu, Pelindo I tidak berhak
atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat
tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan.
Padahal
putusan ini sangat tidak berimbang karena M Hafizham tidak memiliki
bukti yang kuat, sedangkan kami mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat
asli. Penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya
berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut
dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang Asli tersebut
selama di persidangan. Dan identitas penggugat selama dipersidangan juga
tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan,” ungkap Albab.
Dengan
keputusan tersebut, jika memang dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan
maka bahwa begitu banyak kerugian yang akan dialami, tidak hanya Pelindo
I namun juga masyarakat Medan khususnya dan Sumatera Utara pada
umumnya,” kata Albab.
ACS
Humas Pelindo I, M Eriansyah juga mengatakan bahwa Pelindo I yang
merupakan perusahaan milik Negara dan notabene milik masyarakat, butuh
dukungan masyarakat untuk menuntut kebenaran atas ketidakadilan yang
terjadi dan nantinya tentu akan merugikan kepentingan dan kemaslahatan
masyarakat dan umat.
“Kami
berharap masyarakat bisa melihat dengan jelas permasalahan yang terjadi
dan mendukung kepada kebenaran yang sedang diperjuangkan Pelindo I
untuk masyarakat. Karena begitu pentingnya keberadaan pelabuhan bagi
masyarakat, bila terjadi sesuatu yang tidak baik atas kepemilikan lahan
tersebut tentunya akan mempengaruhi kestabilan ekonomi dimasyarakat
terutama untuk kota Medan bahkan Sumatera Utara dan wilayah Provinsi
lainnya yang berdekatan, karena Pelabuhan Belawan merupakan pintu
gerbang perekonomian Sumut dan Sumatera.
Distribusi barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula, minyak
goreng dll, dan kebutuhan lainnya seperti penyaluran BBM bagi kebutuhan
masyarakat pasti akan terganggu. Selain itu juga hal ini akan menggangu
perencanaan pembangunan perekonomian khusunya Program Maritim
Pemerintah dalam mendukung Tol Laut. Kami meminta dukungan masyarakat
dalam hal ini melalui MUI,” kata Eriansyah.
Sementara
itu, Ketua MUI Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah MA beserta
jajaran pengurus lainnya menyambut baik kunjungan dan maksud Pelindo I.
Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA mengatakan dukungannya jika hal itu
terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan umat.
“Kami
mendukung upaya Pelindo I dalam memperjuangkan lahan yang sedang
disengketakan. MUI Sumut mendukung upaya yang dilakukan Pelindo I sesuai
dengan langkah-langkah yang seharusnya dan memang perlu juga dukungan
dari masyarakat jika hal itu akan merugikan masyarakat. Karena hal ini
terkait asset negara dan milik rakyat yang sedang dipertaruhkan dan
diperjuangkan. “ kata Abdullah. *(Abu/Man)
Posting Komentar
Posting Komentar