BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sidang dengan terdakwa Marini kasus pengancaman dengan
menggunakan parang mulai disidangkan Pengadilan Negeri Belawan kamis
(30/4/2015).
Marini
warga jalan Jala 10 lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan medan
marelan di dakwa melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
Korban
Heri Sugiarto (37) warga jalan marelan V lingkungan 16 kelurahan
rengas pulau kecamatan medan marelan mengatakan Mariani telah
mengancamnya dengan parang, Kejadian itu berawal dari pematokan tanah
milik wiliian (ayem) yang telah diserobot oleh marini. Heri yang
mendapat perintah dari majikannya untuk mematok langsung ke lokasi
ditemani ayem (pemilik tanah) sesuai dengan surat SK Camat nomor
237/3/APH-GR/1985.
Setelah selesai melakukan tugasnya Heri pun pulang ketempat ayem yang tidak jauh dari lokasi hanya dipisahkan dengan jalan.
saat
Heri duduk-duduk bersama ayem, Tiba-tiba Terdakwa menyerang dengan
menggunakan parang, Heri pun mundur dan menghindar, Terdakwa berterik
marah-marah dengan mengatakan "kalau tidak kau cabut patok itu ku bacok
kau" seraya mengacukan parangnya kepada korban.
Hidayatullah
(46) saksi korban yang dimintai keterangannya oleh majelis mengaku
melihat Marini mengancam Heri dengan parang, Pada saat itu saya lagi
beli makanan ternak pak hakim, Tiba-tiba saya lihat ada ribut-ribut,
takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saya dan saksi lainnya
bersama Abdul Wahab Kepala lingkungan 14 Terjun melerai,jelas saksi.
Keterangan
korban dan saksi di bantah Terdakwa (Marini) “tidak ada saya mengancam
apa lagi membawa parang” pak Hakim,kata Marini.
Majelis
Hakim Nazar SH mengatakan para saksi, korban maupun terdakwa telah
bersumpah memberikan keterangan yang sebenarnya, maka jika terbukti
keterangan di persidangan ini palsu maka dapat di ancam pidana seperti
Pasal 242 ayat (1) KUHP hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja
memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis,
secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu. Ayat (2)
malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang
memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu
ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.
Pantauan
media ini saat persidangan majelis Hakim Nazar SH mengarahkan kepada
Terdakwa dan Korban untuk berdamai, terlihat korban dan terdakwa
bersalaman. Majelis menyarankan damai aja lah kalian, damai itu kan
indah, ya tentu nantinya cara-cara perdamai itukan ada mekanismenya
kalian aturlah itu seraya menutup sidang yang akan di lanjut minggu
depan.(Abu)
Posting Komentar
Posting Komentar