MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Usaha pemerintah Kota Medan menjadikan warganya hidup
sehat tanpa rokok, perlu diberikan apresiasi. Apalagi norma kawasan
tanpa rokok disertai dengan regulasi berkenaan dengan iklan rokok di
media ruang.
"Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok pantas disambut
dengan baik dan merupakan keputusan cerdas dan mempunyai nilai edukasi
tinggi. Eksistensi peraturan itu akan sangat banyak memengaruhi para
perokok," kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK),
Farid Wajdi, senin (4/5/2014).
Farid
mengatakan, selama ini larangan pemasangan iklan rokok pada media luar,
sebagai ancaman tentang bahaya merokok, dari bahaya kanker dan bisa
merusak janin serta dapat membunuh pun tidak berdampak pada perokok.
"Aturan
itu menetapkan Iklan Produk Tembakau di media ruang harus memenuhi
ketentuan, tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok, tidak diletakkan
jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan
dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan Tidak boleh melebihi
ukuran 72 m2," katanya.
Di
dalam kedua norma itu, iklan rokok dilarang dipasang melintang di jalan
raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga di dalam kegiatan
olahraga dan keagamaan.
"Berdasarkan
kedua norma tersebut, peraturan larangan iklan rokok di jalan protokol
mulai diefektifkan pada tahun 2014. Peraturannya di antaranya iklan
rokok telah ditetapkan cara menggunakan media luar ruang seperti
reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak boleh
melintang di atas jalan protokol," jelas Farid.
Masalahnya,
kata Farid, di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, eksistensi
kedua peraturan tersebut belum terlihat menyentuh sisi iklan media luar.
"Secara
kasat mata iklan rokok media luar masih banyak yang melanggar aturan.
Penetapan KTR pada pelbagai lokasi yang telah ditetapkan, bakal sia-sia
belaka, jika iklan rokok media luar bebas melanggar aturan. Sesuai
landasan hukum yang ada, peraturan mengenai larangan iklan rokok di
media luar harus ditegakkan. Pemerintah Kota Medan harus berani untuk
menertibkan semua iklan-iklan yang bertentangan dengan peraturan yang
telah ditetapkan," pungkasnya.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar