MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemusnahan sejumlah
barang bukti berupa narkoba di Lapangan Cadika, Medan Johor, Jumat
(22/5/2015).
Kepala
Kejari Medan, Samsuri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan
merupakan hasil perkara selama periode Januari hingga Desember 2014.
barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 894 perkara,
dengan barang bukti sebanyak 2.500 gram sabu-sabu, 7.242,71 gram daun
ganja, 448 butir psikotropika jenis happy five, dan 600 butir pil
ekstasi.
Selanjutnya
perjudian sebanyak 371 perkara, dengan barang bukti sebanyak 22 unit
mesin jackpot. Uang palsu sebanyak 2 perkara dengan barang bukti 34
lembar. Senjata api sebanyak 16 perkara, dengan barang bukti 20 pucuk.
Senjata tajam sebanyak 10 perkara.
Selanjutnya
pelanggaran hak cipta berupa VCD bajakan sebanyak 4 perkara, dengan
barang bukti 1.427 keping. Dan UU Perdagangan sebanyak 1 perkara dengan
barang bukti sebanyak 135 mesin jackpot.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar