BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Sumut
musnahkan bawang merah ilegal seberat 40 ton di Dermaga DJBC, Jalan
Karo, Belawan, Kamis (7/5) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara
dilindas dengan alat berat .
Pemusnahan
itu berdasarkan surat perintah Nomor : SPTP-01/WBC.02/PPNS/2015 tanggal
5 April 2015. Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan :
968/SIT/Pid/2015/PN.MDN tanggal 21 April 2015 hal persetujuan
penyitaan.serta Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor :
W2/U1/7282/Pid.01.10/IV/2015 tanggal 5 Mei 2015 hal persetujuan
pemusnahan dan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti nomor: SP
Musnah-01/WBC.02/BD.04/PPNS/2015 tanggal 7 Mei 2015.
Kepala
Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumut, Yulianto
menjelaskan, barang bukti berupa 4000 karung @ 10 Kg bawang merah,
merupakan barang bukti penyidikan yang disita penyidik Kanwil DJBC Sumut
dari tersangkan ER selaku nahkoda /tekong yang diduga melakukan tindak
pidana kepabeanan di bidang impor yaitu mengangkut barang impor dari
Jeti Awalidaman Pulau Indah Pelabuhan Port Klang Malaysia tujuan
Belawan.
![]() |
Tersangkan ER Nahkoda /Tekong KM Anugrah Perdana GT.18 NO.2825/PPb |
Pemusnahan
dilakukan mengingat bawang merah termasuk barang yang peka waktu (mudah
busuk) dan untuk mencegah masuknya organisme penganggu tumbuhan
karantina (OTPK) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan
Perundang-undangan yang dilanggar adalah pasal 7a ayat (2) melanggar
pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan seperti yang
telah diubah ke UU nomor 17/2006 dengan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda
sebesar 5 miliar. (Abu)
Posting Komentar
Posting Komentar