0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dua tersangka narkoba dilaporkan oleh orangtua sendiri. Dari perkembangan kasus narkotika hasil pelaporan orangtua tersangka diketahui keduanya bernama Oji Syahputra dan Deni Rahmadani. Kedua tersangka akan dipulangkan guna direhabilitasi orangtua tersangka. Hal ini disampaikan oleh Humas Polda Sumut, Jumat (29/5/2015)

Kepala bidang Humas Polda Sumut, Kom BesPol Helfi Assegaf mengatakan kasus pelaporan anak oleh orangtua sendiri yang terjadi 20 Mei 2015. Polda Sumut menerima permintaan dari orangtua Oji dan Deni dengan disertai surat untuk dilakukan penangkapan terhadap anak mereka karena diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu.

"Lalu pada tanggal 24 Mei 2015 kami berkoordinasi dengan kedua orangtua tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap anaknya di jalan Medan-Binjai KM 14,5 Gang Gembira, Desa Sumber Melati sekitar pukul 18.00 WIB,"ujarnya     Dari kedua tersangka diamankan satu bungkus rokok sampoerna yang berisikan pipet (alat minum sedot) kaca, pipet plastik dan sebuah mancis. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, diketahui hasil bahwa kedua tersangka mengaku benar sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Namun tidak ada bukti narkotika yang dibawa saat dilakukan penangkapan.

Ditanyai soal tindakan, Humas Polda Sumut mengambil langkah tindakan pengamanan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan kedua tersangka, ketiga adalah mengambil sample urine kedua tersangka untuk dikirim ke laboraltorium.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada tersangka, hanya saja mereka mengakui sebagai pengguna," jelas Assegaf  Saat ingin diketahui motif pelaporan oleh kedua orangtua tersangka, kedua orangtua masih belum bisa dihubungi langsung untuk bertemu dan wawancara.

Diketahui tindak lanjut perkara setelah menunggu tiga hari, kita lakukan penyuluhan dan pembinaan kepada kedua tersangka, lalu kita akan mengembalikan kedua tersangka kepada kedua orangtuanya dengan disertai Surat Pernyataan dari kedua orangtua tersangka.

Pihak kepolisian akan memulangkan mereka dengan Surat Pernyataan yang berisi perihal yang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah permintaan dari kedua orangtuanya, kedua orangtua tersangka masing masing akan memberi langkah rehabitasi kedua anaknya, dan yang ketiga menjelaskan agar orangtua tersangka tidak ada memberikan imbalan dan perjannian apapun terhadap pihak polsek sunggal.(ulfah) 
  

Posting Komentar

Top