MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Dua tersangka narkoba dilaporkan oleh orangtua sendiri.
Dari perkembangan kasus narkotika hasil pelaporan orangtua tersangka
diketahui keduanya bernama Oji Syahputra dan Deni Rahmadani. Kedua
tersangka akan dipulangkan guna direhabilitasi orangtua tersangka. Hal
ini disampaikan oleh Humas Polda Sumut, Jumat (29/5/2015)
Kepala
bidang Humas Polda Sumut, Kom BesPol Helfi Assegaf mengatakan kasus
pelaporan anak oleh orangtua sendiri yang terjadi 20 Mei 2015. Polda
Sumut menerima permintaan dari orangtua Oji dan Deni dengan disertai
surat untuk dilakukan penangkapan terhadap anak mereka karena diduga
sebagai pemakai narkoba jenis sabu.
"Lalu
pada tanggal 24 Mei 2015 kami berkoordinasi dengan kedua orangtua
tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap anaknya di jalan
Medan-Binjai KM 14,5 Gang Gembira, Desa Sumber Melati sekitar pukul
18.00 WIB,"ujarnya Dari kedua tersangka diamankan satu bungkus rokok
sampoerna yang berisikan pipet (alat minum sedot) kaca, pipet plastik
dan sebuah mancis. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek
Sunggal.
Setelah
dilakukannya pemeriksaan, diketahui hasil bahwa kedua tersangka mengaku
benar sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Namun tidak ada bukti
narkotika yang dibawa saat dilakukan penangkapan.
Ditanyai
soal tindakan, Humas Polda Sumut mengambil langkah tindakan pengamanan
tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan kedua tersangka,
ketiga adalah mengambil sample urine kedua tersangka untuk dikirim ke
laboraltorium.
"Hasil
pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada
tersangka, hanya saja mereka mengakui sebagai pengguna," jelas Assegaf
Saat ingin diketahui motif pelaporan oleh kedua orangtua tersangka,
kedua orangtua masih belum bisa dihubungi langsung untuk bertemu dan
wawancara.
Diketahui
tindak lanjut perkara setelah menunggu tiga hari, kita lakukan
penyuluhan dan pembinaan kepada kedua tersangka, lalu kita akan
mengembalikan kedua tersangka kepada kedua orangtuanya dengan disertai
Surat Pernyataan dari kedua orangtua tersangka.
Pihak
kepolisian akan memulangkan mereka dengan Surat Pernyataan yang berisi
perihal yang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah permintaan
dari kedua orangtuanya, kedua orangtua tersangka masing masing akan
memberi langkah rehabitasi kedua anaknya, dan yang ketiga menjelaskan
agar orangtua tersangka tidak ada memberikan imbalan dan perjannian
apapun terhadap pihak polsek sunggal.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar