LABUHAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Meski terdakwa Mulyono alias Yono terkesan telah
melecehkan agenda persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan
Deli karena sudah 7 kali tidak mau memenuhi panggilan bersidang, namun
hingga kini Kejari Cabang Labuhan Deli belum juga melakukan upaya paksa
untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Terdakwa
Yono yang terjerat dalam kasus pengrusakan tanaman milik PTPN II Kebun
Sei Semayang itu mestinya sudah menjalani persidangan perdananya sebagai
terdakwa di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli pada Kamis 12
Maret 2015 yang lalu. Namun karena terdakwa yang sudah dipanggil secara
lisan maupun tertulis sebanyak 7 kali itu tetap terus membandel dan
tidak mau datang ke persidangan.
Jaksa
penuntut Umum (JPU) Simon Morris Sihombing, SH yang menangani perkara
tersebut, saat dikonfirmasi wartawan ketika usai jadwal persidangan
perdana terdakwa Yono beberapa waktu lalu selalu menjawab akan melakukan
upaya paksa jika terdakwa tidak juga mau datang. Namun pernyataan JPU
Simon tersebut hingga kini hanya isapan jempol belaka. “Sampai kemarin
memang sidangnya belum ada. Tapi hari Kamis ini (7 Mei 2015-red) Majelis
Hakim berjanji akan membuat Penetapan Sidang Baru”, ujar Jaksa Simon
via seluler pada Sabtu (2/5) ketika menjawab wartawan yang kembali
menanyakan kapan sidang terdakwa Yono digelar.
“Hari
Kamis ini, lanjut Simon, abang datang aja dan silahkan pantau. Karena
kasus ini kan sudah lama tidak disidangkan jadi kami akan minta
Penetapan Sidang Baru. Dan pada saat itu nanti kami akan mengajukan
permohonan Penetapan Upaya Paksa kepada Majelis Hakim”. Sidang ini
enggak pernah saya tutup-tutupi bang, jadi siapapun yang datang ya
silahkan, akan saya layani pertanyaannya. Kemarin itu pun kami sudah
minta tolong sama Pak Hasibuan (warga masyarakat-red) untuk mengantar
surat panggilannya (Surat Panggilan untuk terdakwa Yono-red). Itu
sebagai bukti bahwa kasus ini tidak saya tutup-tutupi. Tapi surat
panggilan itu pun juga enggak digubris sama si Yono”, terang Simon.
Menurut
Simon lagi bahwa pada sidang Kamis (30 April 2015) kemarin ada satu
orang Hakim yang tidak datang sehingga tidak bisa dibuat Penetapan
Sidang Baru. “Sidang kemarin Majelis nya enggak lengkap bang. Jadi kita
tunggu Kamis ini. Karena mereka (para hakim-red) kan ada system. Di
komputer mereka kan terkoneksi ke Mahkamah Agung. Supaya sistemnya
berjalan dengan baik, gito lho”, bilangnya.
“Kalau
memang Hakim telah mengeluarkan Penetapan Paksa dan di hari Kamis depan
satu minggu lagi maka ya disitulah kami akan berupaya nanti saya dengan
pak Akbar sebagai Jaksanya datang kesana (Payabakung-red) langsung jadi
tidak melalui kurir lagi. Karena Jaksa yang mengeksekusi penetapan itu.
Nanti dia (terdakwa Yono) kalau memang ada disitu ya syukur bisa
langsung kita bawa ke persidangan. Dia ini memang sudah enggak
memandang kita lagi ini. Saya juga enggak bisa berbuat apa-apa. Kalau
tadinya ada pasal yang apa, saya mungkin masih bisa untuk menahan dia.
Cuma kami disulitkan dengan pasal 406 itu”. Terkait dengan kasus
terdakwa Yono yang tidak mau hadiri persidangan, Kacabjari Labuhan Deli
Satria Irawan, SH dan Kajati Sumut serta Jamwas Kejagung RI belum
berhasil untuk dikonfirmasi.
Seperti
diberitakan pada edisi sebelumnya, bahwa pada sekitar akhir tahun 2014
yang lalu, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang melapor ke Polres Pelabuhan
Belawan akan adanya pengrusakan tanaman oleh warga masyarakat Desa
Payabakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Polres kemudian melakukan
penahanan terhadap 2 unit traktor/zetor dan memanggil secara tertulis 3
orang warga yakni Abun (WNI turunan), Gareng dan Mulyono alias Yono
(terdakwa). Namun ketiga orang tersebut tidak pernah mau menghadiri
panggilan Polisi dan disebut-sebut mengutus perwakilan ke Polres untuk
kasak kusuk diduga berharap kasus ini cepat selesai. Selanjutnya dalam
perkara pengrusakan tanaman ini hanya terdakwa Yono seorang lah yang
kasusnya sampai ke persidangan dengan dipersangkakan melanggar pasal 406
KUHP. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar