0
LABUHAN DELI  | GLOBAL SUMUT-Meski terdakwa Mulyono alias Yono terkesan telah melecehkan agenda persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli karena sudah 7 kali tidak mau memenuhi panggilan bersidang, namun hingga kini Kejari Cabang Labuhan Deli belum juga melakukan upaya paksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

Terdakwa Yono yang terjerat dalam kasus pengrusakan tanaman milik PTPN II Kebun Sei Semayang itu mestinya sudah menjalani persidangan perdananya sebagai terdakwa di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli pada Kamis 12 Maret 2015 yang lalu. Namun karena terdakwa yang sudah dipanggil secara lisan maupun tertulis sebanyak 7 kali itu tetap terus membandel dan tidak mau datang ke persidangan.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Simon Morris Sihombing, SH yang menangani perkara tersebut, saat dikonfirmasi wartawan ketika usai jadwal persidangan perdana terdakwa Yono beberapa waktu lalu selalu menjawab akan melakukan upaya paksa jika terdakwa tidak juga mau datang. Namun pernyataan JPU Simon tersebut hingga kini hanya isapan jempol belaka. “Sampai kemarin memang sidangnya belum ada. Tapi hari Kamis ini (7 Mei 2015-red) Majelis Hakim berjanji akan membuat Penetapan Sidang Baru”, ujar Jaksa Simon via seluler pada Sabtu (2/5) ketika menjawab wartawan yang kembali menanyakan kapan sidang terdakwa Yono digelar.

“Hari Kamis ini, lanjut Simon, abang datang aja dan silahkan pantau. Karena kasus ini kan sudah lama tidak disidangkan jadi kami akan minta Penetapan Sidang Baru. Dan pada saat itu nanti kami akan mengajukan permohonan Penetapan Upaya Paksa kepada Majelis Hakim”. Sidang ini enggak pernah saya tutup-tutupi bang, jadi siapapun yang datang ya silahkan, akan saya layani pertanyaannya. Kemarin itu pun kami sudah minta tolong sama Pak Hasibuan (warga masyarakat-red) untuk mengantar surat panggilannya (Surat Panggilan untuk terdakwa Yono-red). Itu sebagai bukti bahwa kasus ini tidak saya tutup-tutupi. Tapi surat panggilan itu pun juga enggak digubris sama si Yono”, terang Simon.

Menurut Simon lagi bahwa pada sidang Kamis (30 April 2015) kemarin ada satu orang Hakim yang tidak datang sehingga tidak bisa dibuat Penetapan Sidang Baru. “Sidang kemarin Majelis nya enggak lengkap bang. Jadi kita tunggu Kamis ini. Karena mereka (para hakim-red) kan ada system. Di komputer mereka kan terkoneksi ke Mahkamah Agung. Supaya sistemnya berjalan dengan baik, gito lho”, bilangnya.

 “Kalau memang Hakim telah mengeluarkan Penetapan Paksa dan di hari Kamis depan satu minggu lagi maka ya disitulah kami akan berupaya nanti saya dengan pak Akbar sebagai Jaksanya datang kesana (Payabakung-red) langsung jadi tidak melalui kurir lagi. Karena Jaksa yang mengeksekusi penetapan itu. Nanti dia (terdakwa Yono) kalau memang ada disitu ya syukur bisa langsung kita bawa ke persidangan. Dia  ini memang sudah enggak memandang kita lagi ini. Saya juga enggak bisa berbuat apa-apa. Kalau tadinya ada pasal yang apa, saya mungkin masih bisa untuk menahan dia. Cuma kami disulitkan dengan pasal 406 itu”.     Terkait dengan kasus terdakwa Yono yang tidak mau hadiri persidangan, Kacabjari Labuhan Deli Satria Irawan, SH dan Kajati Sumut serta Jamwas Kejagung RI belum berhasil untuk dikonfirmasi.

Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, bahwa pada sekitar akhir tahun 2014 yang lalu, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang melapor ke Polres Pelabuhan Belawan akan adanya pengrusakan tanaman oleh warga masyarakat Desa Payabakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Polres kemudian melakukan penahanan terhadap 2 unit traktor/zetor dan memanggil secara tertulis 3 orang warga yakni Abun (WNI turunan), Gareng dan Mulyono alias Yono (terdakwa). Namun ketiga orang tersebut tidak pernah mau menghadiri panggilan Polisi dan disebut-sebut mengutus perwakilan ke Polres untuk kasak kusuk diduga berharap kasus ini cepat selesai. Selanjutnya dalam perkara pengrusakan tanaman ini hanya terdakwa Yono seorang lah yang kasusnya sampai ke persidangan dengan dipersangkakan melanggar pasal 406 KUHP. (red)

Posting Komentar

Top