Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Syamsuri |
Kepala
Kejari Medan, Syamsuri mengaku masih menunggu laporan resmi dari Jaksa
Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Dari laporan ini,
kejaksaan nantinya akan mentelaah putusan majelis dan akan segera
mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar
Syamsuri. “ ucapnya saat dikonfirmasi via selular. dari hasil pantauan
Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menyatakan Sekda Provsu
nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar tidak
terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara
Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI di kawasan Jalan Pancing
Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan
Negeri Medan, Selasa lalu.
Dalam
putusannya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum sebab kasus ini bukan kesalah perorangan namun
merupakan tanggung jawab instansi. Dalam Vonis Bebas Hasban Ritonga,
Kejaksaan Negeri Medan Masih belum ambil sikapkasus ini, kedua terdakwa
sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan dua tahun percobaan oleh
JPU.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar