LABURA | GLOBAL SUMUT-Undang
–Undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14 tahun 2008 tidak
berlaku di jajaran Pemerintahan Kabupaten(Pemkab) Labuhanbatu
Utara(Labura), Pasalnya, NGO TOPAN-AD yang telah melayangkan surat
permintaan informasi dan dokumen ke setiap SKPD tidak pernah mendapat
jawaban dari SKPD tersebut. Salah satunya Dinas pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) yang dipimpin Ismael Hasubuan ,MPd tidak mampu
membalas surat NGO TOPAN-AD. Alasan Ismael Hasibuan selaku Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labura tidak memberikan informasi
dan dokumen dinas tesebut, karena dikatakan Ismael Hasibuan permintaan
data dan informasi yang diminta NGO TOPAN-AD itu adalah merupakan
rahasia Negara.Sementara dalam UU KIP No 14 tahun 2008 sudah dijelaskan ,
badan publik wajib memberikan informasi pada masyarakat luas.
Bagian
Kedua Tujuan Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak
warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta
alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan
dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan
dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan
layanan informasi yang berkualitas.
Bagian
Keempat Kewajiban Badan Publik Pasal 7 (1) Badan Publik wajib
menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik
wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan. Aziz Perdana 3 (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan
sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara
baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) Badan Publik
wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. (5) Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
negara. (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana
dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
BAB
V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib
membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan
Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses
penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan
identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui
adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan
rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala
bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan
kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau 5. membahayakan
keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. b.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu: 1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan
teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan
taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau
dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan
dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 4. gambar dan data
tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; 5.
data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas
pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data
terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam
perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6. sistem
persandian negara; dan/atau 7. sistem intelijen negara. d. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Aziz Perdana 6 e.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 1. rencana
awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan
aset vital milik negara; 2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku
bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. rencana awal perubahan
suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau
pendapatan negara/daerah lainnya; 4. rencana awal penjualan atau
pembelian tanah atau properti; 5. rencana awal investasi asing; 6.
proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan
lainnya; dan/atau 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan
uang. f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri: 1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil
oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional; 2.
korespondensi diplomatik antarnegara; 3. sistem komunikasi dan
persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional;
dan/atau 4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis
Indonesia di luar negeri. g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang; h. Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2.
riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5.
catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan
satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. i. memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang
menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
pengadilan; j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
Undang-Undang.
Dan
begitu juga dengan Putra Zulad selaku kabag Tata Pemerintahan Kabupaten
Labura, dimana surat NGO TOPAN-AD yang dilayangkan pada , terkait IMB
pembangunan gedung kantor mili Pemkab Labura, yakni pembangunan gedung
kantor bupati, pembangunan gedung Disdukcapil, Gedung Dinkes, Gedung
Koperasi UMKM, Gedung DPU, serta gedung Dinas pertanian,berbagai alasan
staf kabag Tapem mengatakatan pada GLOBALSUMUT.COM , bapak Kabag lagi
sibuk dan belum bisa menjawab surat NGO TOPAN-AD.
Hal
ini dikatakan Ir. Jhon Rinaldy Hutajulu ketua Investigasi NGO TOPAN-AD
Sumatera Utara yang juga ketua NGO TOPAn-AD Kabupaten Labuhanbatu
Utara,Rinaldy mengatakan melalui NGO TOPAN-AD dalam waktu dekat akan
melayangkan surat pengaduan ke Komisi Informasi Publik , sesuai dengan
amanah ketua Pusat (Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar