MEDAN | GLOBAL SUMUT-PT. Elnusa
Petrofin peras keringat Awak Mobil Tangki (AMT). Bagaimana tidak, jam
kerja AMT bertambah sementara gaji kecil. PT. Elnusa Petrofin kangkangi
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dan langgar
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/47/KPTS/Tahun 2015
tentang Upah Minimum Sektoral kota Medan yang menetapkan Upah Minimum
Kota Medan Rp. 2.281.440/bulan (tidak termasuk upah lembur,
transportasi, dan uang makan-red). Senin (13/4/2015).
Informasi
yang dihimpun globalsumut di lapangan, hingga sampai tahun 2015 jam
kerja AMT mencapai 11-12 jam/hari bahkan mencapai 48 jam (Ke SPBU daerah
pegunungan-red), sementara upah pokok yang diterima AMT Rp. 1.400.000 –
Rp. 1.800.000/bulan (AMT I/II) dan lembur mati Rp. 300 ribu/bulan,
sedangkan system kerja yang diterapkan PT. Elnusa Petrofin
(koperasi-red) kontrak 1 tahun.
PT.
Elnusa Petrofin mensiasati AMT dengan kontrak untuk menghilangkan
hak-hak pekerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Terungkapnya upah kecil yang diterima AMT itu setelah penggerebekan
gudang-gudang penimbunan BBM illegal kemaren. Selama ini AMT tutupi
kebutuhan keluarganya dari hasil kencing BBM melalui mobil tangki
Pertamina.
“Kalau
kami tidak kencing di jalan apa untuk makan anak bini kami bang. Kalau Cuma
mengharapkan gaji di Elnusa untuk ongkos dan rokok kami aja tak cukup”.
Oceh puluhan AMT di ruang tunggu. Kemarin.
Ketika
ditanya upah pokok yang diterima tahun 2015, AMT mengaku Rp.
1.600.000/bulan. “Gaji pokok kami Cuma Rp. 1.600.000 dan lembur matinya
Rp. 200-300 ribu/bulan”. Kata AMT lainnya.
Upah
kecil yang diterima AMT itu diperparah dengan buruknya kelakuan
oknum-oknum petinggi PT. Elnusa Petrofin Medan. Tak sedikit AMT
dipersulit. AMT yang kondisi lelah dipaksakan kirim BBM ke SPBU daerah
pegunungan kecuali kasi setoran Mingguan atau harian. “Payah bang, kok
mau antar minyak ke SPBU daerah kota Medan wajib setor ke atasan, jika
tidak kita dikirim ke SPBU daerah pegunungan padahal kondisi kita sudah
capek”. Keluh AMT.
Meskipun
upah di bawah UMR/UMK sopir dan kernet mobil tangki Pertamina itu tetap
bertahan. Kecilnya upah yang diterima masih dapat ditutupi dengan
menjual minyak di tengah jalan. Belakangan TNI dan Polri lakukan
penggerebekan di gudang-gudang penimbunan BBM, akibatnya AMT ngeluh
karena takut menjual BBM hasil curian yang diproleh mereka dari terminal
penimbunan BBM Pertamina.
PO
PT. Elnusa Petrofin Medan Agus F Manurung hingga sampai sekarang tak
dapatditemui. Kabarnya Agus alergi dengan masyarakat setempat dan
wartawan. (Nur/M.Mangunsong).
Posting Komentar
Posting Komentar