0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-PT. Elnusa Petrofin peras keringat Awak Mobil Tangki (AMT). Bagaimana tidak, jam kerja AMT bertambah sementara gaji kecil. PT. Elnusa Petrofin kangkangi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dan langgar Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/47/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral kota Medan yang menetapkan Upah Minimum Kota Medan Rp. 2.281.440/bulan (tidak termasuk upah lembur, transportasi, dan uang makan-red). Senin (13/4/2015).

Informasi yang dihimpun globalsumut di lapangan, hingga sampai tahun 2015 jam kerja AMT mencapai 11-12 jam/hari bahkan mencapai 48 jam (Ke SPBU daerah pegunungan-red), sementara upah pokok yang diterima AMT Rp. 1.400.000 – Rp. 1.800.000/bulan (AMT I/II) dan lembur mati Rp. 300 ribu/bulan, sedangkan system kerja yang diterapkan PT. Elnusa Petrofin (koperasi-red) kontrak 1 tahun.

PT. Elnusa Petrofin mensiasati AMT dengan kontrak untuk menghilangkan hak-hak pekerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Terungkapnya upah kecil yang diterima AMT itu setelah penggerebekan gudang-gudang penimbunan BBM illegal kemaren. Selama ini AMT tutupi kebutuhan keluarganya dari hasil kencing BBM melalui mobil tangki Pertamina.

“Kalau kami tidak kencing di jalan apa untuk makan anak bini kami bang. Kalau Cuma mengharapkan gaji di Elnusa untuk ongkos dan rokok kami aja tak cukup”. Oceh puluhan AMT di ruang tunggu. Kemarin.

Ketika ditanya upah pokok yang diterima tahun 2015, AMT mengaku Rp. 1.600.000/bulan. “Gaji pokok kami Cuma Rp. 1.600.000 dan lembur matinya Rp. 200-300 ribu/bulan”. Kata AMT lainnya.

Upah kecil yang diterima AMT itu diperparah dengan buruknya kelakuan oknum-oknum petinggi PT. Elnusa Petrofin Medan. Tak sedikit AMT dipersulit. AMT yang kondisi lelah dipaksakan kirim BBM ke SPBU daerah pegunungan kecuali kasi setoran Mingguan atau harian. “Payah bang, kok mau antar minyak ke SPBU daerah kota Medan wajib setor ke atasan, jika tidak kita dikirim ke SPBU daerah pegunungan padahal kondisi kita sudah capek”. Keluh AMT.

Meskipun upah di bawah UMR/UMK sopir dan kernet mobil tangki Pertamina itu tetap bertahan. Kecilnya upah yang diterima masih dapat ditutupi dengan menjual minyak di tengah jalan. Belakangan TNI dan Polri lakukan penggerebekan di gudang-gudang penimbunan BBM, akibatnya AMT ngeluh karena takut menjual BBM hasil curian yang diproleh mereka dari terminal penimbunan BBM Pertamina. 

PO PT. Elnusa Petrofin Medan Agus F Manurung hingga sampai sekarang tak dapatditemui. Kabarnya Agus alergi dengan masyarakat setempat dan wartawan. (Nur/M.Mangunsong).  

Posting Komentar

Top