LABUHAN DELI |
GLOBAL SUMUT-Persidangan di Labuhan Deli Cabang Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam, pada selasa (31/3) lalu saat menyidangkan kasus narkoba, menjadi
perhatian para pengunjung dan para wartawan yang sedang melakukan
peliputan.
Pasalnya
2 orang saksi yang merupakan oknum anggota Polisi dalam kesaksiannya di persidangan berbeda dengan keterangan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan).
Lebih parahnya lagi para terdakwa saat dimintai keterangan oleh majelis
hakim yang diketuai, S. Simbolon SH menyangkal keterangan saksi polisi tersebut.
"Keterangan
mu dengan yang di dalam BAP mana yang benar," ujar Simbolon saat dalam
persidangan kepada saksi tersebut. Mendengar pertanyaan Majelis Hakim,
saksi hanya tertunduk di bangkunya sambil mengatakan kesaksian saya di
persidangan pak Hakim.
Dengan pengakuan saksi dan sanggahan para terdakwa maka sidang kasus narkoba ini semakin kabur alias abu-abu, maka sidang dilanjutkan minggu
depan dan majelis meminta oknum penyidik dan seorang oknum PNS yang
disebut-sebut berinisial Abu bakar yang diduga dikaburkan dalam BAP
untuk dihadirkan didalam persidangan minggu depan selasa (7/4/2015).
Majelis
Hakim S. Simbolon SH ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Rabu (1/4)
mengatakan, karena penanganan kasus ini malah saya dituding jaksa tidak
bisa diajak kerja sama, bahkan saya dikabarkan mau di demo oknum jaksa
tersebut, sebab dalam kasus seperti ini kita duga banyak direkayasa
karena saksinya dalam BAP semua anggota Polisi, kenapa kepala
lingkungan tidak dilibatkan dalam pengerebekan.
Selain itu para terdakwa juga menyangkal serta pernyataan saksi polisi dalam persidangan tidak sama dalam BAP yang di tandatanganinya.
Persidangan kasus Narkoba yang semakin abu-abu alias kabur ini membuat berang oknum jasa, bahkan ada tudingan Majelis
Hakim mempersulit tugas jaksa, sehingga terdengar kabar kalau para oknum jaksa mau mendemo Hakim.
"Permasalahan
ini sebenarnya sudah dinetralisir oleh kacab. Jari labuhan, pada minggu
lalu dan sudah saya anggap selesai, namun sebenarnya dalam perkara ini
tidak ada maksud saya mempersulit jaksa malah saya bertujuan membantu
jaksa tersebut, eh malah saya dituding tidak bisa diajak kerja sama".
Ditambahkannya, dalam persidangan sebelumnya terdakwa juga mengatakan
ada intimidasi dan dipaksa, maka saya akan tetap mengacu kepada
fakta-fakta yang terbukti didalam persidangan, jika tetap dituding tidak
bisa diajak kerja sama atau mau didemo silahkan saja, ujar Simbolon. (globalsumut)
Posting Komentar
Posting Komentar