0
Ibu Korban, Salmaidah Yang Keberatan Dengan Putusan Hakim
BELAWAN |  GLOBAL SUMUT-Tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memberikan putusan hukuman kepada  Triadi pelaku pencabulan  (43) hanya dengan hukuman 2,6  tahun penjara, Salmaidah  (52) Warga Komplek TKBM Blok AA Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, yang merupakan Ibu korban berencana akan melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut .

Persidangan yang digelar di PN (pengadilan Negeri) Medan cabang Belawan, Selasa (28/4). Majelis Hakim, Fauzul SH dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Triadi dengan kurungan 2,6 tahun, dimana pada persidangan pembacaan tuntutan pada minggu lalu, JPU Lorita Pane SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Salmaidah saat mendampinggi anaknya, Maryani (19), usai persidangan kepada wartawan mengatakan, tuntutan Jaksa dan putusan Hakim kepada pelaku sangat ringan tidak sebanding dengan masa depan anaknya yang sudah hancur.

 "Saya tidak terima hukuman  pelaku yang begitu ringan, saya minta  kepada pelaku  bisa dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, apalagi dia (pelaku)  merupakan paman dari korban sendiri". Ujar ibu tersebut seraya menambahkan mereka berencana akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

Sementara, Lorita Pane. SH selaku JPU saat ditemui mengatakan,  tuntutan yang dilakukan kepada terdakwa sudah maksimal sesuai dengan bukti dan pakta yang terbukti di persidangan.

"Berdasarkan hasil keterangan dari Visum menyebutkan, bahwa kemaluan korban sudah mengalami luka robek sampai dasar kemaluan, padahal dia baru sekali disetubuhi oleh pelaku, apalagi korban tidak ada melakukan perlawanan dan dilaporkan setelah satu bulan sejak peristiwa tersebut ". Ujar Lorita.

Ditambahkannya, sebelumnya pelaku didakwakan dengan pasal 285, 293 KUHP junto Pasal 46 UU KDRT, namun sesuai fakta yang terbukti dipersidangan adalah  UU KDRT pasal 46, jadi kalau keluarga korban tidak puas dengan tuntutan atau putusan, ya silahkan saja untuk menempuh jalur hukum lain, ujarnya

Sebelumnya disebutkan, Pelaku Triadi alias buyung (36) warga Mabar lingkungan 1 rel, merupakan  adik ipar dari  ibu  korban, sedangkan korban sudah setahun ikut dengan keluarga pelaku untuk membatu mengurus rumah dan anak-anak pelaku.

Sedangkan peristiwa tersebut terjadi 2/4/2014 lalu sekira pukul 10.00 wib, pada saat istri pelaku di opname di Rumah Sakit. Usai korban menjaga istri pelaku di Rumah sakit saat tiba di rumah pelaku, korban mengaku mengalami sakit kepala, lalu pelaku memberikan obat berwarna putih (obat sakit kepala_red), sesaat memakan obat pemberian pelaku, korban lemas hingga korban dinodai oleh pelaku.(red

Posting Komentar

Top