Ibu Korban, Salmaidah Yang Keberatan Dengan Putusan Hakim |
BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memberikan
putusan hukuman kepada Triadi pelaku pencabulan (43) hanya dengan
hukuman 2,6 tahun penjara, Salmaidah (52) Warga Komplek TKBM Blok AA
Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, yang merupakan Ibu korban
berencana akan melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut .
Persidangan
yang digelar di PN (pengadilan Negeri) Medan cabang Belawan, Selasa
(28/4). Majelis Hakim, Fauzul SH dalam putusannya menjatuhkan hukuman
kepada Triadi dengan kurungan 2,6 tahun, dimana pada persidangan
pembacaan tuntutan pada minggu lalu, JPU Lorita Pane SH, menuntut
terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Salmaidah
saat mendampinggi anaknya, Maryani (19), usai persidangan kepada
wartawan mengatakan, tuntutan Jaksa dan putusan Hakim kepada pelaku
sangat ringan tidak sebanding dengan masa depan anaknya yang sudah
hancur.
"Saya
tidak terima hukuman pelaku yang begitu ringan, saya minta kepada
pelaku bisa dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, apalagi dia
(pelaku) merupakan paman dari korban sendiri". Ujar ibu tersebut seraya
menambahkan mereka berencana akan melakukan banding terkait putusan
tersebut.
Sementara,
Lorita Pane. SH selaku JPU saat ditemui mengatakan, tuntutan yang
dilakukan kepada terdakwa sudah maksimal sesuai dengan bukti dan pakta
yang terbukti di persidangan.
"Berdasarkan
hasil keterangan dari Visum menyebutkan, bahwa kemaluan korban sudah
mengalami luka robek sampai dasar kemaluan, padahal dia baru sekali
disetubuhi oleh pelaku, apalagi korban tidak ada melakukan perlawanan
dan dilaporkan setelah satu bulan sejak peristiwa tersebut ". Ujar
Lorita.
Ditambahkannya,
sebelumnya pelaku didakwakan dengan pasal 285, 293 KUHP junto Pasal 46
UU KDRT, namun sesuai fakta yang terbukti dipersidangan adalah UU KDRT
pasal 46, jadi kalau keluarga korban tidak puas dengan tuntutan atau
putusan, ya silahkan saja untuk menempuh jalur hukum lain, ujarnya
Sebelumnya
disebutkan, Pelaku Triadi alias buyung (36) warga Mabar lingkungan 1
rel, merupakan adik ipar dari ibu korban, sedangkan korban sudah
setahun ikut dengan keluarga pelaku untuk membatu mengurus rumah dan
anak-anak pelaku.
Sedangkan
peristiwa tersebut terjadi 2/4/2014 lalu sekira pukul 10.00 wib, pada
saat istri pelaku di opname di Rumah Sakit. Usai korban menjaga istri
pelaku di Rumah sakit saat tiba di rumah pelaku, korban mengaku
mengalami sakit kepala, lalu pelaku memberikan obat berwarna putih (obat
sakit kepala_red), sesaat memakan obat pemberian pelaku, korban lemas
hingga korban dinodai oleh pelaku.(red
Posting Komentar
Posting Komentar