MEDAN | GLOBAL SUMUT- Salah
satu pusat perbelanjaan terbesar di kota Medan, Sumatera Utara, terancam
digusur menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT
Kereta Api Indonesia atas PT Arga Cipta Kharisma.
"Putusan
PK Mahkamah Agung sudah ke luar pada 21 April lalu," kata Wakil
Presiden PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara dan Aceh Saridal kepada
wartawan, Jumat, 24 April 2015.
Dengan
demikian, tanah seluas 7,2 hektare di Jalan Jawa Medan itu harus
dikembalikan kepada negara. "Ya harus dikembalikan karena itu aset
negara," katanya.
PT
KAI Divisi Regional I Sumatera Utara masih menunggu keputusan dari PT
KAI pusat untuk mengambil langkah terkait keluarnya putusan MA tersebut.
"Jika diperintahkan untuk meratakan, ya kami siap," tuturnya.
Di lokasi sengketa saat ini telah dibangun sebuah pusat perbelanjaan dan rumah sakit bertaraf internasional. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar