LABURA | GLOBAL SUMUT-Putra
Zulad Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Labuhanbatu
Utara(Labura),Provinsi Sumatera Utara(Provsu) “ Pantasnya” sebagai
penjaga kuburan.Pasalnya, Putra Zulad tidak mampu menjawab surat NGO
TOPAN-AD Sumatera Utara, terkait permintaan informasi dan dokumen
pemberian IMB(izin Mendirikan Bangunan).
Dimana
surat yang dilayangkan NGO TOPAN-AD ke Kabag Tapem untuk meminta
informasi dan dokumen IMB terkait maraknya pembanguan gedung di daerah
Kabupaten Labura, sudah 3 bulan lebih , belum juga dijawab Kabag Tapem.
Pasalnya, dalam proses mendirikan bangunan gedung sudah diatur dalam
Undang-Undang No.28 Tahun 2008 tentang bangunan gedung.
Pemkab
Labura marak-maraknya melaksanakan pembangunan gedung untuk perkantoran
yakni pembangunan gedung kantor bupati, pembangunan gedung Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, pembanguna dinas Koperasi UMKM, Pembangunan
Gedung Dinas Pertanian, Pembanguna gedung, Dinas Kesehatan,dan
pembangunan gedung Rumah sakit Umum daerah,Dinas Pekerjaan Umum . Dalam
pembangunan gedung milik Pemkab Labura yang menelan dana dari APBD yang
cukup besar diduga tidak memiliki IMB.
Pemanfaatan
bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan gedung
termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara
berkala. Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah
pemilik bangunan gedung memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat
Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah
selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi
berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai
syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Untuk
mendapatkan SLF seseorang harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab dibidang pengawasan dan
penertiban bangunan gedung. Permohonan tertulis yang diajukan dilengkapi
dengan beberapa dokumen.
Sesuai
Pasal 40 Ayat 1 UU 28/2002, dalam penyelenggaraan bangunan gedung,
pemilik bangunan gedung mepunyai hak-hak sebagai berikut: Mendapatkan
pengesahan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan gedung
yang telah memenuhi persyaratan , Melaksanakan pembangunan bangunan
gedung sesuai dengan perijinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah , Mendapat surat ketetapan bangunan gedung dan lingkungan yang
dilindungi dan dilestarikan dari pemerintah daerah , Mendapatkan
intensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah
daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus
dilindungi dan dilestarikan , Mengubah fungsi bangunan setelah mendapat
izin tertulis dari pemerintah daerah , Mendapatkan ganti rugi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh
pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh
kesalahannya.
Pemkab
Labura, hanya mampu tegas pada bangunan masyarakat, bila masyarakat
tidak memilik IMB, maka Satpol PP langsung begitu tegas menjalan tugas
dalam penegakan Perda. (Rinaldy)
Posting Komentar
Posting Komentar