0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Putra Zulad Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura),Provinsi Sumatera Utara(Provsu) “ Pantasnya” sebagai penjaga kuburan.Pasalnya, Putra Zulad tidak mampu menjawab surat NGO TOPAN-AD Sumatera Utara, terkait permintaan informasi dan dokumen pemberian IMB(izin Mendirikan Bangunan).

Dimana surat yang dilayangkan  NGO TOPAN-AD ke Kabag Tapem untuk meminta informasi dan dokumen IMB terkait maraknya pembanguan gedung di daerah Kabupaten Labura, sudah 3 bulan lebih , belum juga dijawab Kabag Tapem. Pasalnya, dalam proses mendirikan bangunan gedung sudah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2008 tentang bangunan gedung.

Pemkab Labura marak-maraknya melaksanakan pembangunan gedung untuk perkantoran yakni pembangunan gedung kantor bupati, pembangunan gedung Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pembanguna  dinas Koperasi UMKM, Pembangunan Gedung Dinas Pertanian, Pembanguna gedung, Dinas Kesehatan,dan pembangunan gedung Rumah sakit Umum daerah,Dinas Pekerjaan Umum . Dalam pembangunan gedung  milik Pemkab Labura yang menelan dana dari APBD yang cukup besar diduga tidak memiliki IMB.

Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan gedung memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. 

Untuk mendapatkan SLF seseorang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab dibidang pengawasan dan penertiban bangunan gedung. Permohonan tertulis yang diajukan dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Sesuai Pasal 40 Ayat 1 UU 28/2002, dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mepunyai hak-hak sebagai berikut: Mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan , Melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan perijinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah , Mendapat surat ketetapan bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari pemerintah daerah , Mendapatkan intensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan , Mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari pemerintah daerah , Mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.

Pemkab Labura, hanya mampu tegas pada bangunan masyarakat, bila masyarakat tidak memilik IMB, maka Satpol PP langsung begitu tegas menjalan tugas dalam penegakan Perda. (Rinaldy)

Posting Komentar

Top