LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Meski
telah di atur dan di tetapkannya undang-undang Republik Indonesia Nomor
45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas undang - undang Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan Pasal 85 maupun Permen 02 tahun 2015 tentang
larangan penggunaan alat tangkap pukat trawl dan pukat tarik (Dihela)
dengan dua kapal, akan tetapi nyatanya di perairan Belawan masih saja
tetap dibiarkan beroperasi kapal pukat teri gandeng dua, kapal pukat
langgei maupun pukat trawl.
Hal
itu sesuai amatan langsung media ini Jumat (10/04/2015) di sekitar
muara Sungai Deli perairan Belawan, tampak puluhan kapal pukat teri
gandeng dua asal kampung Kurnia Belawan serta kapal pukat langgei asal
Labuhan Deli terus beroperasi tanpa mengindahkan kelestarian habitat
alam laut.
Kalangan
nelayan sebut saja, Marwan (38) seorang nelayan jaring selapis
mempertanyakan kinerja aparat keamanan laut serta pihak Syahbandar
Belawan dan petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP)
dibawah pimpinan Basri, kenapa tak menjalankan amanat UU atau aturan
menteri Susi sesuai Permen 02 tahun 2015 tersebut.
Kalangan
nelayan menduga, dengan masih beroperasinya sejumlah alat tangkap yang
dilarang Permen 02 tahun 2015 tersebut membuktikan bahwa kinerja pihak
PSDKP Belawan mandul, terbukti hingga sampai hari ini masih marak
kapal-kapal dengan alat tangkap yang di larangan masih tetap beroperasi.
"Padahal
kita sangat mendukung lahirnya Permen 02 tahun 2015 tersebut bang, tapi
kenapa aparat negara yang digaji dari uang rakyat tersebut tak
mennjalankan peraturan tersebut, ironisnya petugas berwenang di laut
justru masih menangguk uang terhadap sejumlah kapal beralat tangkap
bermasalah tersebut, kalo abang tak percaya nanti kita saksikan bersama
di laut masih berlangsung sistem tangguk uang terhadap kapal bermasalah
tersebut,"cetus Marwan melaporkan saat adanya kunjungan kerja sejumlah
penyuluh perikanan kelautan kota Medan yang dipimpin Kukuh PS tersebut
di kawasan kampung Khaidir Kelurahan Nelayan Indah.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar