0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Meski telah di atur dan di tetapkannya  undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas undang - undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 85 maupun Permen 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat trawl dan pukat tarik (Dihela) dengan dua kapal, akan tetapi nyatanya di perairan Belawan masih saja tetap dibiarkan beroperasi kapal pukat teri gandeng dua, kapal pukat langgei maupun pukat trawl.

Hal itu sesuai amatan langsung media ini Jumat (10/04/2015) di sekitar muara Sungai Deli perairan Belawan, tampak puluhan kapal pukat teri gandeng dua asal kampung Kurnia Belawan serta kapal pukat langgei asal Labuhan Deli terus beroperasi tanpa mengindahkan kelestarian habitat alam laut.

Kalangan nelayan sebut saja, Marwan (38) seorang nelayan jaring selapis mempertanyakan kinerja aparat keamanan laut serta pihak Syahbandar Belawan dan petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) dibawah pimpinan Basri, kenapa tak menjalankan amanat  UU atau aturan menteri Susi sesuai Permen 02 tahun 2015 tersebut.

Kalangan nelayan menduga, dengan masih beroperasinya sejumlah alat tangkap yang dilarang Permen 02 tahun 2015 tersebut membuktikan bahwa kinerja pihak PSDKP Belawan mandul, terbukti hingga sampai hari ini masih marak kapal-kapal dengan alat tangkap yang di larangan masih tetap beroperasi.

"Padahal kita sangat mendukung lahirnya Permen 02 tahun 2015 tersebut bang, tapi kenapa aparat negara yang digaji dari uang rakyat tersebut tak mennjalankan peraturan tersebut, ironisnya petugas berwenang di laut justru masih menangguk uang terhadap sejumlah kapal beralat tangkap bermasalah tersebut, kalo abang tak percaya nanti kita saksikan bersama di laut masih berlangsung sistem tangguk uang terhadap kapal bermasalah tersebut,"cetus Marwan melaporkan saat adanya kunjungan kerja sejumlah penyuluh perikanan kelautan kota Medan yang dipimpin Kukuh PS tersebut di  kawasan kampung Khaidir Kelurahan Nelayan Indah.(abu)

Posting Komentar

Top