MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Surya Darma (46) warga warga jalan Empat No. 26 CD
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan merasa
sangat kecewa dengan data Buku Nikah Nomor : 483/90/VIII/1996 yang
dikeluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Sunggal atas
pernikahannya dengan istrinya Susanti (37) warga jalan Kapten Sumarsono
Dusun VII Desa Helvetia Kecamatan Sunggal.
Pasalnya,
buku nikah yang dipegangnya selama bertahun-tahun saat dipergunakan
untuk membuat Kartu Keluarga, nama istri Surya Darma (Susanti) tidak
terdaftar di KUA. Bahkan di buku nikah tertulis berkesan ganda karena
adanya di tipex dan ditimpa dengan nama istrinya Susanti. Pihak
Kecamatan pun meminta Surya Darma untuk menanyakan kembali tentang buku
nikah miliknya.
"Buku
nikah punya saya dan istri tidak pernah dicoret-coret sendiri pak.
Buku nikah kami terima seperti itu. Kami tidak pernah mengutak-atik buku
nikah kami. Kalau kami berani mengutak-atik buku nikah, kami siap
dipenjarakan pak."Ucap Surya saat dikonfirmasi di Kantor KUA Kecamatan
Sunggal, Jumat (24/4/2015).
Sementara,
saat dikonfirmasi ke pihak KUA, nama istri Surya Darma di buku besar
pencatatan nikah berbeda dengan milik Surya Darma. Nama istrinya
terdaftar data atas nama yang lain yakni Tutik Hariani yang merupakan
nama Kakak Kandung istri Surya Darma.
Selain
itu, data kakak kandung istri Surya Darma yang juga terdaftar di buku
besar catatan nikah kantor urusan agama Kecamatan Sunggal dengan akta
nikah nomor : 650/108/XI/1997 dengan suaminya Endra Sutiana. Penulisan
di buku nikah dan buku besar catatan nikah milik Kantor KUA nama pun
tercatat perbedaan huruf di nama.
Kepala
Kantor Urusan agama Kecamatan Sunggal M.Sulaiman Harahap saat
dikonfirmasi mengenai kesalahan nama dan adanya tulisan yang di tipex
atau pendataan mengatakan mau dituntut kemana itu, mereka yang mengurus
sudah meninggal. Tak mungkin kita ke kuburannya. Bahkan membongkar
berkas NA milik Surya Darma, pihak KUA enggan melakukannya.
"Buat penggantian buku nikah dengan yang baru. Biaya Rp.600 ribu untuk
pengurusan buku nikah yang baru. Mengenai kesalahan, Kalau pun
ditelusuri orangnya sudah mati. Mengenai kesalahan buku milik kakak ipar
Surya tidak ada masalah mengenai kesalahan huruf dinamanya. Lagi pula,
kesalahan kemungkinan di NA yang dibuat oleh pihak Kantor Desa ".ucap
Kepala KUA Sulaiman kepada awak media ini.(wagianto)
Posting Komentar
Posting Komentar