0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Diduga pencemaran udara dan lingkungan hidup yang dilakukan PMKS(Pabrik Minyak Kelapa Sawit) milik PT Grahadura Leidong Prima yang terletak diDesa Sukarame ,Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) Provinsi Sumatera Utara. Dimana pabrik tersebut dalam pengolahan Tandan Buah Sawit(TBS), terlihat dari Bouiler atau cerobong mengeluarkan asap tebal berwarna hitam.

Serta pihak perusahaan PMKS PT Grahadaru Leidong Prima didunga dengan sengaja melakukan pembakaran limbah padat yakni janjangan kosong (jankos) , diseputaran jalan yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari areal lokasi PMKS. Sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tersebut  tidak nyaman, akibat dariasap tebal dan berwarna hitam dari hasil pembakaran jangkos.

Pengakuan sejumlah warga yang melintasi jalan mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM  akibat aktivitas pembakaran janjangan kosong limbah padat tersebut , disebut-sebut sudah pernah memakan korban jiwa, disebabkan asam tebal dari pembakaran janjanga kosong.  Dimana mobil coldisel dengan sepeda motor yang berlawan arah menjadi korban kecelakaan  .” Pandangan menjadi terganggu bila melawati jalan itu, jalan itu digunakan warga untuk menghubungkan Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong”,kata Warga.

Walaupun sudah ada memakan korban akibat pembakaran jangjangan kosong yang dilakukan oleh PT .Grahadura Leiong Prima , namun pihak perusahaan tidak menghentikan aktivitas pembakaran janjangan tersebut.

Ketua Investigasi   NGO TOPAN AD Provinsi Sumatera Utara , Jhon Rinaldy Hutajulu   Sabtu, (4/4), mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM diruang kerjanya , ”Setiap Perusahaan harus Mengacu Kepada Undang undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (UU Perindustrian). Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi : (1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

Rinaldy juga menjelaskan , “Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) , Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (liability without faults/strict liability), sesuai Pasal 88 UUPPLH,”

Salah seorang sumber informasi mengatakan pada GLOBASUMUT.COM, aktivitas pembakaran janjangan kosong atau limbah padat itu disebut –sebut sudah berlangsung lama. Pasalnya, pihak Pemkab (pemerintah Kabupaten) Labura melalui Badan Lingkungan Hidup(BLH), datang keperusahaan tersebut hanya memeriksa buku administrasi terkait kadar limbah layak buang saja, serta memperingati perusahaan secara lisan .setelah itu , tidak ada dilakukan pemeriksaan terhadap pembakaran limbah padat atau pembakaran janjangan kosong.

GLOBALSUMUT.COM  berupaya menemui Humas PMKS PT Grahadura Leidong Prima, Iwan Zendrato untuk konfirmasi, namun orang yang dimaksud tidak dapat ditemui. Menurut keterangan salah seorang Satpam  , pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat karena sedang liburan.(Andika)  

Posting Komentar

Top