LABURA | GLOBAL SUMUT-Diduga
pencemaran udara dan lingkungan hidup yang dilakukan PMKS(Pabrik Minyak
Kelapa Sawit) milik PT Grahadura Leidong Prima yang terletak diDesa
Sukarame ,Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura)
Provinsi Sumatera Utara. Dimana pabrik tersebut dalam pengolahan Tandan
Buah Sawit(TBS), terlihat dari Bouiler atau cerobong mengeluarkan asap
tebal berwarna hitam.
Serta
pihak perusahaan PMKS PT Grahadaru Leidong Prima didunga dengan sengaja
melakukan pembakaran limbah padat yakni janjangan kosong (jankos) ,
diseputaran jalan yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari areal
lokasi PMKS. Sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor yang
melintasi jalan tersebut tidak nyaman, akibat dariasap tebal dan
berwarna hitam dari hasil pembakaran jangkos.
Pengakuan
sejumlah warga yang melintasi jalan mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM
akibat aktivitas pembakaran janjangan kosong limbah padat tersebut ,
disebut-sebut sudah pernah memakan korban jiwa, disebabkan asam tebal
dari pembakaran janjanga kosong. Dimana mobil coldisel dengan sepeda
motor yang berlawan arah menjadi korban kecelakaan .” Pandangan menjadi
terganggu bila melawati jalan itu, jalan itu digunakan warga untuk
menghubungkan Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong”,kata Warga.
Walaupun
sudah ada memakan korban akibat pembakaran jangjangan kosong yang
dilakukan oleh PT .Grahadura Leiong Prima , namun pihak perusahaan tidak
menghentikan aktivitas pembakaran janjangan tersebut.
Ketua
Investigasi NGO TOPAN AD Provinsi Sumatera Utara , Jhon Rinaldy
Hutajulu Sabtu, (4/4), mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM diruang
kerjanya , ”Setiap Perusahaan harus Mengacu Kepada Undang undang Nomor 5
Tahun 1984 Tentang Perindustrian (UU Perindustrian). Perusahaan
industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan
dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi : (1) Perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta
pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
Rinaldy
juga menjelaskan , “Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) , Setiap penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian
pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi
dan/atau melakukan tindakan tertentu.
“Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai
perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran
dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan
kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults)
maupun tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (liability without
faults/strict liability), sesuai Pasal 88 UUPPLH,”
Salah
seorang sumber informasi mengatakan pada GLOBASUMUT.COM, aktivitas
pembakaran janjangan kosong atau limbah padat itu disebut –sebut sudah
berlangsung lama. Pasalnya, pihak Pemkab (pemerintah Kabupaten) Labura
melalui Badan Lingkungan Hidup(BLH), datang keperusahaan tersebut hanya
memeriksa buku administrasi terkait kadar limbah layak buang saja, serta
memperingati perusahaan secara lisan .setelah itu , tidak ada dilakukan
pemeriksaan terhadap pembakaran limbah padat atau pembakaran janjangan
kosong.
GLOBALSUMUT.COM
berupaya menemui Humas PMKS PT Grahadura Leidong Prima, Iwan Zendrato
untuk konfirmasi, namun orang yang dimaksud tidak dapat ditemui. Menurut
keterangan salah seorang Satpam , pimpinan perusahaan sedang tidak
berada di tempat karena sedang liburan.(Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar