LABURA | GLOBAL
SUMUT-Masyarakat Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten
Labuhanbatu Utara( Labura) bersama ir.Rinaldy Hutajulu Ketua
Investigasi NGO TOPAN AD Provinsi Sumatera Utara dan wartawan
melakukan razia kapal boat pukat trawll yang sedang melakukan kegiatan
penangkapan ikan di daerah pinggiran pantai, namun disebut sebut saat
melakukan pengejaraan kapal yang menggunakan kapal pukat trawl tarik
dua , disinyalir okum pihak petugas yang dihunjuk untuk menjaga daerah
perairan yang nota bene peraikan dan perikanan menghalang halangi
masyarakat dan NGO TOPAN AD bersama wartawan untuk mengejar kapal pukat
trawl, sehingga tiga unit kapal boat pukat trawl lolos dari pengejaran
masyarakat, Selasa(14/4)
Namun
Keberadaan trawl (pukat harimau) di Kecamatan Kualuh Leidong hingga
saat ini membawa dampak negatif yang sangat besar terhadap nelayan
tradisional. Keberadaan nelayan trawl sangat menggangu nelayan lainnya
dan tidak sedikit kerugian yang diderita oleh nelayan tradisional karena
ulah nelayan trawl, dan yang paling menyedihkan , sehingga hampir
seluruh nelayan tradisional dililit utang bukan karena hasil tangkapan
kurang.
Sejumlah
Nelayan melaporkan pada NGO TOPAN AD adanya aktivitas boad nelayan
dalam sepekan ini menjarah ikan di perairan laut kawasan itu mengunakan
pukat trawl yang jelas-jelas sudah dilarang pengunaannya oleh pemerintah
karena merusak biota laut. Sehingga NGO TOPAN AD bersama masyarakat
Desa Simandulang masyarakat nelayan melakukan sweeping kapal boat pukat
trawl, dan melakukan pengejaran pada kapal boat pukat trawl dan berhasil
menangkap sebuah kapal boat pukat trawl, dan dua unit berhasil
melarikan diri.
Kapal
yang berhasil ditangkap masyarakat nelayan dan NGO TOPAN AD bersama
wartawan dan diserahkan ke Keolres Labuhanbatu , Satuan Kepolisian
Perairan, Jln .Tpi Nomor 50 Sei Berombang, dengan Tanda Bukti lapor
Nomor. Pol: TBL/02/IV/2015/Sat Pol Air, berdasarkan laporan polisi
No.Pol: LP/02/IV/2015/Sat pol Air Tanggal 14 April 2015, Samiun Munthe
melaporkan perkara Tindak Pidana Pas Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan
Dan Perikanan Republik Indonesia No.2/PERMEN-KP/2015, tempat kejadian
perkara sekitar posisi 02°50’827”LU dan 100°00”499 LS perairan jatuhan
Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong , Kabupaten labuhanbatu
Utara. Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Asep Muhamad Nuzul.
Rinaldy
menyebutkan, ditemukan adanya aktivitas demikian menandakan masih
banyak beredar pukat trawl dikawasan tersebut, padahal pihak berwajib
sudah menyebarkan imbauan terhadap pelarangan pengunaan pukat trawl dan
pukat tarik. Dan kapal boat pukat trawl yang sedang melakukan kegiatan
penangkapan ikan terdapat 10 pasang, dan hanya satu pasang yang berhasil
ditangkap.Peltu W Butar-Butar Komandan Pat Kamla Simandulang ,Kecamatan
Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara,saat dikonfirmasi NGO TOPAN
AD mengatakan “ kami tidak berhak menangkap kapal boat pukat trawl dan
menindak pelaku illegal fissing tarik dua.
Terpisah
Satuaan Patroli Perairan Dit Polairdasu (kasatrolda) AKBP Tulus
Juswantoro Sik saat dikonfirmasi via telepon selulernya 0813 9600 0XXX
mengatakan , selagi itu memang dilarang sesuai dengan Perturan
Pemerintah, apalagi kejadian itu sedang berlangsung, petugas patroli
diwilayah perairan khususnya petugas Kamla Simandulang berhak untuk
menangkap kapal boat pukat trawl dan mengamankannya, bukan malah
membiarkan kapal boat pukat trawl itu lari, katanya.
Masyarakat
nelaan juga menyesalkan sikap Peltu W Butar-Butar, karena mengahalang
halangi mereka saat melakukan pengejaran kapal boat pukat trawl,
sehingga kapal boat pukat trawl meloloskan diri dari penyergapan
masyarakat.
“
Peltu W Butar-butar dituding menghalangi masyarakat bersama NGO TOPAN
AD melakukan pengejaran kapal boat pukat trawl, Peltu W Butar-Butar,
mana ijin kalian untuk melakukan sweeping dan menangkap kapal boat pukat
trawl ini” sehingga loloslah kapal boat pukat trawl sebanyak 10 pasang”
(Andika/Jhon)
Posting Komentar
Posting Komentar