0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Masyarakat Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara( Labura) bersama ir.Rinaldy Hutajulu Ketua Investigasi  NGO TOPAN AD Provinsi Sumatera Utara  dan wartawan melakukan razia kapal boat pukat trawll yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di daerah pinggiran pantai, namun disebut sebut saat melakukan pengejaraan kapal  yang menggunakan kapal pukat trawl tarik dua , disinyalir okum pihak petugas yang dihunjuk untuk menjaga daerah perairan yang nota bene peraikan dan perikanan menghalang halangi masyarakat dan NGO TOPAN AD bersama wartawan untuk mengejar kapal pukat trawl, sehingga tiga unit kapal boat pukat trawl lolos dari pengejaran masyarakat, Selasa(14/4)

Namun Keberadaan trawl (pukat harimau) di Kecamatan Kualuh Leidong hingga saat ini membawa dampak negatif yang sangat besar terhadap nelayan tradisional. Keberadaan nelayan trawl sangat menggangu nelayan lainnya dan tidak sedikit kerugian yang diderita oleh nelayan tradisional karena ulah nelayan trawl, dan yang paling menyedihkan , sehingga hampir seluruh nelayan tradisional dililit utang bukan karena hasil tangkapan kurang.

Sejumlah Nelayan melaporkan pada NGO TOPAN AD adanya aktivitas boad nelayan dalam sepekan ini menjarah ikan di perairan laut kawasan itu mengunakan pukat trawl yang jelas-jelas sudah dilarang pengunaannya oleh pemerintah karena merusak biota laut. Sehingga NGO TOPAN AD bersama masyarakat Desa Simandulang masyarakat nelayan melakukan sweeping kapal boat pukat trawl, dan melakukan pengejaran pada kapal boat pukat trawl dan berhasil menangkap sebuah kapal boat pukat trawl, dan dua unit berhasil melarikan diri.

Kapal yang berhasil ditangkap masyarakat nelayan dan NGO TOPAN AD bersama wartawan dan diserahkan ke Keolres Labuhanbatu , Satuan Kepolisian Perairan, Jln .Tpi Nomor 50 Sei Berombang, dengan Tanda Bukti lapor Nomor. Pol: TBL/02/IV/2015/Sat Pol Air, berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/02/IV/2015/Sat pol Air Tanggal 14 April 2015, Samiun Munthe  melaporkan perkara Tindak Pidana Pas Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No.2/PERMEN-KP/2015, tempat kejadian perkara sekitar posisi 02°50’827”LU dan 100°00”499 LS perairan jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong , Kabupaten labuhanbatu Utara. Laporan tersebut diterima oleh Brigadir  Asep Muhamad Nuzul.

Rinaldy menyebutkan, ditemukan adanya aktivitas demikian menandakan masih banyak beredar pukat trawl dikawasan tersebut, padahal pihak berwajib sudah menyebarkan imbauan terhadap pelarangan pengunaan pukat trawl dan pukat tarik. Dan kapal boat pukat trawl yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan terdapat 10 pasang, dan hanya satu pasang yang berhasil ditangkap.Peltu W Butar-Butar Komandan Pat Kamla Simandulang ,Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara,saat dikonfirmasi NGO TOPAN AD  mengatakan “ kami tidak berhak menangkap kapal boat pukat trawl dan menindak pelaku illegal fissing tarik dua.

Terpisah Satuaan Patroli Perairan Dit Polairdasu (kasatrolda) AKBP Tulus Juswantoro Sik  saat dikonfirmasi via telepon selulernya  0813 9600 0XXX mengatakan , selagi itu memang dilarang sesuai dengan Perturan Pemerintah, apalagi kejadian itu sedang berlangsung, petugas patroli diwilayah perairan khususnya petugas Kamla Simandulang berhak untuk menangkap kapal boat pukat trawl  dan mengamankannya, bukan malah membiarkan kapal boat pukat trawl itu lari, katanya.

Masyarakat nelaan juga menyesalkan sikap Peltu W Butar-Butar, karena mengahalang halangi mereka saat melakukan pengejaran kapal boat pukat trawl, sehingga kapal boat pukat trawl meloloskan diri dari penyergapan masyarakat.

“ Peltu W Butar-butar  dituding menghalangi masyarakat bersama NGO TOPAN AD melakukan pengejaran kapal boat pukat trawl, Peltu W Butar-Butar, mana ijin kalian untuk melakukan sweeping dan menangkap kapal boat pukat trawl ini” sehingga loloslah kapal boat pukat trawl sebanyak 10 pasang” (Andika/Jhon)

Posting Komentar

Top