MEDAN | GLOBAL
SUMUT- Petugas Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan menangkap pria
berinisial, DPR (53) warga Jalan Laubeng Kelewang Medan yang juga
seorang Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Pasar Merah Barat
Kecamatan Medan Kota.
ia
diamankan lantaran menjalankan praktek pemalsuan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) hingga akhirnya ditangkap pada Senin siang di kediamannya. Selain
mengamankan oknum kepling, polisi turut memboyong LB (42) yang merupakan
seorang operator warnet di kawasan Teladan beserta barang alat komputer
dan alat pencetak printer serta flashdisc berisi file format KTP yang
akan dicetak, puluhan lembar KTP palsu dan blangko kosong.
“Kita
amankan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktek
pemalsuan KTP yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan. Informasi itu
kemudian kita tindaklanjuti, dan mengamankan dua pelaku satu
diantaranya oknum kepling,” kata Kanit Tipiter Polresta Medan AKP Bayu
Samara Putra.
Adkibat
perbuatannya, keduanya tercancam dijerat Pasal 96 A UU No. 24 tahun
2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 berkaitan administrasi
kependudukan dengan ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar