0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-  Petugas Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan menangkap pria berinisial, DPR (53) warga Jalan Laubeng Kelewang Medan yang juga seorang Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota.

ia diamankan lantaran menjalankan praktek pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akhirnya ditangkap pada Senin siang di kediamannya. Selain mengamankan oknum kepling, polisi turut memboyong LB (42) yang merupakan seorang operator warnet di kawasan Teladan beserta barang alat komputer dan alat pencetak printer serta flashdisc berisi file format KTP yang akan dicetak, puluhan lembar KTP palsu dan blangko kosong.

“Kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktek pemalsuan KTP yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan. Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti, dan mengamankan dua pelaku satu diantaranya oknum kepling,” kata Kanit Tipiter Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra.

Adkibat perbuatannya, keduanya tercancam dijerat Pasal 96 A UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 berkaitan administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun.(ulfah)

Posting Komentar

Top