0
MEDAN |  GLOBAL SUMUT-  Sekda nonaktif Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar divonis bebas. Majelis hakim menyatakan, keduanya tidak bersalah terkait dakwaan jaksa dalam kasus sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing Medan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dahlan sinaga  tidak sependapat dengan seluruh pasal yang didakwakan JPU kepada kedua terdakwa. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing merupakan tanggung jawab institusi bukan tanggung jawab pribadi.

"Tindakan para terdakwa yang tidak mengambil langkah hukum atas somasi PT Mutiara dinilai sesuai dengan Peraturan Kemendagri yang mengatur bahwa Sekdalah yang memiliki kewenangan terkait aset Pemprov," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga.

Sementara Hasban Ritonga yang dijumpai usai persidangan mengaku bahagia sebab hukum masih tetap berpihak kepada kebenaran. Terkait posisinya sebagai Sekda nonaktif Hasban mengatakan siap kapan saja untuk ditugaskan kembali. Atas kasus yang menimpanya ini, Hasban mengaku kedepannya akan lebih berhati-hati.

Sementara itu saat usai persidangan menanggapi vonis bebas, JPU Nurainun dan Lila Nasution enggan berkomentar. Keduanya mengaku masih akan berkonsultasi kepimpinan.(ulfah)

Posting Komentar

Top