MEDAN | GLOBAL SUMUT- Sekda
nonaktif Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora
Sumut Khairul Anwar divonis bebas. Majelis hakim menyatakan, keduanya
tidak bersalah terkait dakwaan jaksa dalam kasus sengketa lahan sirkuit
Jalan Pancing Medan.
Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dahlan sinaga tidak sependapat
dengan seluruh pasal yang didakwakan JPU kepada kedua terdakwa. Dalam
amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa kasus sengketa lahan
sirkuit IMI Jalan Pancing merupakan tanggung jawab institusi bukan
tanggung jawab pribadi.
"Tindakan
para terdakwa yang tidak mengambil langkah hukum atas somasi PT Mutiara
dinilai sesuai dengan Peraturan Kemendagri yang mengatur bahwa Sekdalah
yang memiliki kewenangan terkait aset Pemprov," kata Ketua Majelis
Hakim Dahlan Sinaga.
Sementara
Hasban Ritonga yang dijumpai usai persidangan mengaku bahagia sebab
hukum masih tetap berpihak kepada kebenaran. Terkait posisinya sebagai
Sekda nonaktif Hasban mengatakan siap kapan saja untuk ditugaskan
kembali. Atas kasus yang menimpanya ini, Hasban mengaku kedepannya akan
lebih berhati-hati.
Sementara
itu saat usai persidangan menanggapi vonis bebas, JPU Nurainun dan Lila
Nasution enggan berkomentar. Keduanya mengaku masih akan berkonsultasi
kepimpinan.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar