LABURA | GLOBAL SUMUT-M. Rulis
Harahap Sekretaris Komisi B , DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura),
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Labura tidak mampu menjaga
kawasan hutan mangrove atau hutan bakau yang berada di daerah pesisir
pantai Kecamatan Kualuh Hilir dan Kualuh Ledong, sebaiknya Dishutbun
Labura membuat laporan secara tertulis kepada Penegak hukum.
Hal
ini dikatakan M Rulis pada GLOBALSUMUT.COM saat dimintai tanggapannya,
terkait kegiatan perambahan kawasan hutan mangrove atau hutan bakau yang
berada di Desa Tanjung Mangededar. Seingat saya , pada tahun 2012 yang
lalu, Pemkab Labura sudah mengucurkan dana dari APBD untuk pembangunan
pembuatan benteng air asin. Dan pada tahun 2013 yang lalu ,Pemkab juga
mengucurkan dana untuk reboisasi kawasan hutan mangrove dan hutan bakau
di Desa Tanjung Mangedar.
Jadi
, kalau sudah ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan
kegiatan perambahan atau melakukan pembekoan hutan mangrove itu, jelas
sudah perbuatan melawan hukum. Apalagi kawasan hutan mangrove atau hutan
bakau itu sudah dilakukan pemetakan atau pembatasan yang disinyalir
untuk diperjual belikan.kata Rulis, Rabu(1/4).
Sejumlah
informasi yang diperoleh GLOBALSUMUT.COM,dari masyarakat Desa tanjung
Mangedar mengatakan, kawasan hutan mangrove atau hutan bakau itu
dilakukan pembekoan oleh salah seorang oknum ketua OKP Kecamatan Kualuh
Hilir, dengan maksud untuk dijadikan lahan kelompok Usaha Tani. Dan
untuk menjadi anggota usaha tani itu, setiap anggota yang menandatangani
berkas kelompok usaha tani , diberikan sebesar Rp.30.000, dengan jumalh
anggota kelompok usaha tani sekitar 50 orang, dengan dijanjikan setiap
anggota kelompok usaha tani diberikan lahan seluas 1 hektar , bila
perjuangan mereka berhasil,kata warga.
Benjamin
Nainggolan Kades Tanjung Mangedar, yang dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM
via telepon selulernya mengatakan, saya dan masyarakat tidak mengetahui
tentang kawasan hutan mangrove dan hutan bakau, sebab kementrian kehutan
dan Dinas Kehutanan tidak pernah mensosialisasikan pada masyarakat Desa
. terkait masalah penerbitan surat tanah yang dikeluarkannya pada
masyarakat” Masyarakat itu datang pada saya untuk diterbitkan surat
tanahnya, lalu saya terbitkan surat tanahnya” kata Benjamin.
WaSekjen
NGO TOPAN AD Sumatera Utara, Andika Sirait, meminta pada pihak penegak
hukum bagian Tipiter(Tindak Pidana Tertentu) Polda Sumatera Utara, agar
melakukan penyelidikan Keca Desa Tanjung Mangedar. Karena diduga sudah
jelas tindak pidana perambahan kawasan hutan bakau . Manfaat pohon
bakau juga sudah tak asing bagi masyarakat Indonesia. Namun, karena
kurangnya pengetahuan dan faktor ekonomi, pohon bakau atau mangrove
banyak ditebangi di beberapa wilayah. Padahal, pohon bakau merupakan
jenis tumbuhan yang bermanfaat. Berikut adalah beberapa manfaatnya yang
dibagi dalam beberapa golongan.
Fungsi
Fisik Hutan Bakau , Menjaga garis pantai tetap stabil dari abrasi air
laut , Menahan sedimen secara periodik hingga terbentuk lahan baru ,
Melindungi pantai dari proses erosi , Sebagai kawasan penyangga proses
rembesan air laut ke danau, juga sebagai filter air asin menjadi air
tawar. (Rinaldy).
Posting Komentar
Posting Komentar