0
LABUHAN DELI |  GLOBAL SUMUT-Terdakwa Lekito (45) warga Jalan Perhubungan Desa Kampung Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan disidangkan  PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli dengan sangkaan melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun sebut saja namanya Bunga kembali disidangkan, Kamis (30/4).

Namun Lekito tidak pernah sekalipun mengaku melakukan cabul terhadap korban saat pemeriksaan  Majelis Hakim yang diketuai Sabar Simbolon,SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Rahmaniar Tarigan,SH

Kepada wartawan terdakwa Lekito juga mengatakan tidak melakukan cabul terhadap korban. Dia merupakan korban fitnah padahal pelakunya dikatakannya adalah abang kandung ibu korban yaitu Rahman tapi tidak diproses polisi,katanya.

Menurut pengacara Lekito pencabulan terhadap Bunga juga dilakukan Rusli (28) warga yang sama dan sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli,dan Rahman tapi tidak Ndiproses polisi,katanya.

Bahkan visum Lekito itu bukan atas namanya tapi atas nama Rahman buktinya 3 visum yang dikeluarkan dokter sama isinya,kata pengacara Lekito.  Untuk sidang Selasa pekan depan, pengacara minta kepada hakim supaya JPU menghadirkan penydik polisi dan ahli visum sebab visum yang dikeluarkan sangat ganjil.

Permintaan pengacara itu dikabulkan hakim dan jaksa untuk menghadirkannya.  Lekito  didakwa melakukan  pencabulan terhadap seorang perempuan berumur 5 tahun  tetangganya sehingga diganjar pasal perlindungan anak Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(MM)

Posting Komentar

Top