LABUHAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Terdakwa Lekito (45) warga Jalan Perhubungan Desa
Kampung Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan disidangkan PN Lubuk Pakam di
Labuhan Deli dengan sangkaan melakukan pencabulan terhadap anak usia 5
tahun sebut saja namanya Bunga kembali disidangkan, Kamis (30/4).
Namun
Lekito tidak pernah sekalipun mengaku melakukan cabul terhadap korban
saat pemeriksaan Majelis Hakim yang diketuai Sabar Simbolon,SH dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Rahmaniar Tarigan,SH
Kepada
wartawan terdakwa Lekito juga mengatakan tidak melakukan cabul terhadap
korban. Dia merupakan korban fitnah padahal pelakunya dikatakannya
adalah abang kandung ibu korban yaitu Rahman tapi tidak diproses
polisi,katanya.
Menurut
pengacara Lekito pencabulan terhadap Bunga juga dilakukan Rusli (28)
warga yang sama dan sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di
PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli,dan Rahman tapi tidak
Ndiproses polisi,katanya.
Bahkan
visum Lekito itu bukan atas namanya tapi atas nama Rahman buktinya 3
visum yang dikeluarkan dokter sama isinya,kata pengacara Lekito. Untuk
sidang Selasa pekan depan, pengacara minta kepada hakim supaya JPU
menghadirkan penydik polisi dan ahli visum sebab visum yang dikeluarkan
sangat ganjil.
Permintaan
pengacara itu dikabulkan hakim dan jaksa untuk menghadirkannya.
Lekito didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berumur
5 tahun tetangganya sehingga diganjar pasal perlindungan anak Pasal 82
UU RI No.23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun
penjara.(MM)
Posting Komentar
Posting Komentar