LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Terdakwa
Lekito (45) warga Jalan Perhubungan Desa Kampung Kolam Kecamatan Percut
Sei Tuan disidangkan PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli dengan sangkaan
melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun sebut saja namanya NA.
Dalam
kesaksian NA di depan Majelis Hakim yang diketuai Sabar Simbolon,SH dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Rahmaniar Tarigan,SH
mengatakan dirinya dicabuli oleh terdakwa di dalam kamar.
Dirinya diancam oleh terdakwa menggunakan senjata tajam saat akan diperkosa sehingga Wak legito melakukan niat bejatnya.
Bukan
hanya Legito pencabulan terhadap Bunga juga dilakukan oleh Rusli (28)
warga yang sama sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN
Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, kedua pelaku merupakan
tetangga korban yang tega mencabuli anak kecil itu.
Pantauan
media ini melihat wajah terdakwa pengunjung marah dan mengoceh supaya
terdakwa cabul itu dihukum seberat-beratnya karena tidak pantas
pencabulan itu dilakukan pada anak seusia 5 tahun itu.
didakwa
terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan terhadap NA
tetangganya sehingga diganjar pasal perlindungan anak Pasal 82 UU RI
No.23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Hasil visum dokter menyatakan ada luka robek dibagian kemaluan NA yang disebabkan benda tumpul.
Majelis
Hakim yang diketuai Sabar Simbolon,SH menanyakan terdakwa belum
menyatakan kebenaran isi surat dakwaan tersebut dan belum mengakui
perbuatannya.
Dua
saksi yang diperiksa hakim yaitu korban dan adiknya laki mengatakan dua
pelaku itu melakukan perkosaan terhadap kakaknya sementara korban
mengakui dirinya telah dicabuli kedua pelaku. korban.
Sementera
usai sidang itu, bapak korban Pian (39) mengatakan berharap kepada
hakim supaya adil dan menghukum pelaku dengan hukuman berat sebab masa
depan anaknya sudah terganggu .(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar