0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Terdakwa Lekito (45) warga Jalan Perhubungan Desa Kampung Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan disidangkan  PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli dengan sangkaan melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun sebut saja namanya NA.

Dalam kesaksian NA di depan Majelis Hakim yang diketuai Sabar Simbolon,SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Rahmaniar Tarigan,SH mengatakan dirinya dicabuli oleh terdakwa di dalam kamar.

Dirinya diancam oleh terdakwa menggunakan senjata tajam saat akan diperkosa sehingga Wak legito melakukan niat bejatnya.

Bukan hanya Legito pencabulan terhadap Bunga juga dilakukan oleh Rusli (28) warga yang sama sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli,  kedua pelaku merupakan tetangga korban yang tega mencabuli anak kecil itu.

Pantauan media ini melihat wajah terdakwa pengunjung marah dan mengoceh supaya terdakwa cabul itu dihukum seberat-beratnya karena tidak pantas pencabulan itu dilakukan pada anak seusia 5 tahun itu.       

didakwa terbukti melakukan  pencabulan terhadap seorang perempuan terhadap NA tetangganya sehingga diganjar pasal perlindungan anak Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Hasil visum dokter menyatakan ada luka robek dibagian kemaluan NA yang disebabkan benda tumpul.

Majelis Hakim yang diketuai Sabar Simbolon,SH menanyakan terdakwa belum menyatakan kebenaran isi surat dakwaan tersebut dan belum mengakui perbuatannya.

Dua saksi yang diperiksa hakim yaitu korban dan adiknya laki mengatakan dua pelaku itu melakukan perkosaan terhadap kakaknya sementara korban mengakui dirinya telah dicabuli kedua pelaku. korban.

Sementera usai sidang itu, bapak korban Pian (39) mengatakan  berharap kepada hakim supaya adil dan menghukum pelaku dengan hukuman berat sebab masa depan anaknya sudah terganggu .(abu)

Posting Komentar

Top