0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Korupsi pajak penghasilan senilai Rp 1.069.173.553  Kepala Seksi Penagihan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang Harapan Siagian dan Alboin Siagian selaku mantan Kasi Pendapatan DPKD Pemkab Deli Serdang, masing-masing dituntut 18 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4/2015.

Jaksa Penuntut Umum Jon Wesley dan Samandhohar Munthe menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pajak penghasilan senilai Rp 1.069.173.553 periode Januari-Mei 2010.

 “ Harapan Siagian dan Alboin Siagian dianggap jaksa terbukti melanggar 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.” Ucap Jaksa saat diruang persidanga.

"Dari Rp1,516 miliar pajak yang dipungut kedua terdakwa ternyata yang disetor ke kas daerah hanya Rp 447.440.000. Terdakwa wajib membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Untuk mengganti kerugian negara yang belum dikembalikan, terdakwa harus membayar Rp 101,6 juta, subsider kurungan setahun," jelas jaksa.

Dari hasil pengamatan, Atas tuntutan itu, penasehat hukum kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan. (ulfah) 

Posting Komentar

Top