MEDAN | GLOBAL SUMUT-Korupsi
pajak penghasilan senilai Rp 1.069.173.553 Kepala Seksi Penagihan Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang Harapan Siagian
dan Alboin Siagian selaku mantan Kasi Pendapatan DPKD Pemkab Deli
Serdang, masing-masing dituntut 18 bulan penjara, dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4/2015.
Jaksa
Penuntut Umum Jon Wesley dan Samandhohar Munthe menilai kedua terdakwa
bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pajak penghasilan senilai
Rp 1.069.173.553 periode Januari-Mei 2010.
“
Harapan Siagian dan Alboin Siagian dianggap jaksa terbukti melanggar 2
ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.” Ucap Jaksa saat diruang persidanga.
"Dari
Rp1,516 miliar pajak yang dipungut kedua terdakwa ternyata yang disetor
ke kas daerah hanya Rp 447.440.000. Terdakwa wajib membayar denda Rp 50
juta, subsider 3 bulan. Untuk mengganti kerugian negara yang belum
dikembalikan, terdakwa harus membayar Rp 101,6 juta, subsider kurungan
setahun," jelas jaksa.
Dari
hasil pengamatan, Atas tuntutan itu, penasehat hukum kedua terdakwa
akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang
akan digelar pada pekan depan. (ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar