MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di bawah kepemimpinan M. Yusni SH.,
MH., patut diacungi jempol atas penuntasan sejumlah kasus korupsi di
wilayah kerjanya dari bulan Desember 2014 hingga April 2015.
“Dimana
dalam kurun waktu tersebut sudah menahan 19 tersangka berbagai kasus
korupsi yang merugikan keuangan negara dan para tersangka tersebut sudah
dikirim ke hotel Prodeo Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasidik Novan H.,
SH.
Novan
juga menyampaikan sampai saat ini 11 kasus masih dalam penyelidikan Tim
kejatisu, dan 9 kasus sudah tahap penuntutan, sementara penyelamatan
keuangan Negara mencapai Rp3,4 Milyar, dimana kasus paling menonjol
yaitu kasus Kopkar Pertamina dengan dua bank yaitu bank BRI Argo dan
Bank Syariah Mandiri ( BSM) cabang Iskandar Muda dengan Pengajuan Kredit
fiktif.
“Pengungkapan
sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berkat petunjuk
dan arahan pucuk pimpinan Kejatisu, Bapak M.Yusni SH.,MH. Kejatisu tidak
pernah diam dalam penuntasan kasus korupsi, seperti banyak media
menyatakan kejatisu mengendapkan atau menidurkan kasus Tipikor.
Sebenarnya kita harus hati-hati dalam proses penyelidikan agar tidak
lepas dalam penuntutan di pengadilan, jadi bukan kita tidurkan atau
lainnya, apa lagi saat ini kejatisu sudah mempunyai tim 40 orang yang
tergabung dalam satgassus P3TPK, untuk terus bekerja dalam menangani
tindak pidana Korupsi di wilayah Lingkup Kejatisu”, ujar Kasidik
Kejatisu Novan H. SH., kepada media ini di ruang kerjanya. (ulfah).
Posting Komentar
Posting Komentar