0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di bawah kepemimpinan M. Yusni SH., MH., patut diacungi jempol atas penuntasan sejumlah kasus korupsi di wilayah kerjanya dari bulan Desember 2014 hingga April 2015.

 “Dimana dalam kurun waktu tersebut sudah menahan 19 tersangka berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan para tersangka tersebut sudah dikirim ke hotel Prodeo Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasidik Novan H., SH.

Novan juga menyampaikan sampai saat ini 11 kasus masih dalam penyelidikan Tim kejatisu, dan 9 kasus sudah tahap penuntutan, sementara penyelamatan keuangan Negara mencapai Rp3,4 Milyar, dimana kasus paling menonjol yaitu kasus Kopkar Pertamina dengan dua bank yaitu bank BRI Argo dan Bank Syariah Mandiri ( BSM) cabang Iskandar Muda dengan Pengajuan Kredit fiktif.

“Pengungkapan sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berkat petunjuk dan arahan pucuk pimpinan Kejatisu, Bapak M.Yusni SH.,MH. Kejatisu tidak pernah diam dalam penuntasan kasus korupsi, seperti banyak media menyatakan kejatisu mengendapkan atau menidurkan kasus Tipikor. Sebenarnya kita harus hati-hati dalam proses penyelidikan agar tidak lepas dalam penuntutan di pengadilan, jadi bukan kita tidurkan atau lainnya, apa lagi saat ini kejatisu sudah mempunyai tim 40 orang yang tergabung dalam satgassus P3TPK, untuk terus bekerja dalam menangani tindak pidana Korupsi di wilayah Lingkup Kejatisu”, ujar Kasidik Kejatisu Novan H. SH., kepada media ini di ruang kerjanya. (ulfah).

Posting Komentar

Top