0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Meskipun rencana persidangannya telah berlangsung lima kali, namun hingga saat ini Kejari Cabang Labuhan Deli belum juga berhasil untuk menyidangkan seorang terdakwa perkara pengrusakan tanaman ke pengadilan. Sehingga beredar anggapan di masyarakat bahwa Kejari Cabang Labuhan Deli di bawah kepemimpinan Satria Irawan, SH tidak mampu menghadirkan terdakwa.

Seperti diketahui, Kejari Cabang Labuhan Deli beberapa waktu lalu telah mem-P21-kan (menerima-red) limpahan berkas perkara dalam kasus pengrusakan tanaman milik PTPN II Kebun Sei Semayang dari Polres Pelabuhan Belawan dengan seorang terdakwa bernama Mulyono alias Yono, namun hingga kini terdakwa Yono selalu mangkir dan tidak mau memenuhi panggilan Jaksa Penuntut, sehingga kasus tersebut belum juga berhasil disidangkan.

Terkait dengan ketidakmampuan Kejari Cabang Labuhan Deli untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, Kepala cabang Kejari Labuhan Deli, Satria Irawan, SH pada Kamis, (16/4) enggan untuk dikonfirmasi wartawan. Menurut Ajudan Kacabjari, Abdul Mutholib mengatakan bahwa Kacab sedang sibuk dan tidak bisa ditemui. “Aku lagi sibuk enggak usah diganggu dulu”, ujar Abdul Mutholib kepada wartawan menirukan ucapan Kacab Satria Irawan, SH

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam perkara tersebut, Simon Morris Sihombing, SH mengatakan pihaknya kesulitan menghadirkan terdakwa karena pasal yang dikenakan oleh penyidik kepada terdakwa adalah pasal 406 KUHP yang notabene terdakwanya tidak bisa ditahan. “ Sulitnya kita karena terdakwa enggak bisa ditahan sehingga dia bisa berleha-leha”, ujar JPU Morris pada Kamis usai persidangan di Pengadilan Negeri Labuhan Deli. Lebih jauh JPU Simon mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan majelis hakim untuk memanggil paksa terdakwa. “Saya akan tanyakan Hakim bagaimana langkah ke depannya. Kita tunggu aja penetapan dari hakim untuk memanggil paksa si tedakwa”, ujar Simon kalem.

Catatan Media ini bahwa pada sekitar akhir tahun 2014 yang lalu, berangkat dari adanya laporan pihak PTPN II Kebun Sei Semayang, pihak Polres Pelabuhan Belawan melakukan penahanan terhadap 2 unit traktor/zetor atas tuduhan melakukan pengrusakan tanaman milik PTPN II kebun Sei Semayang yang ada di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya pihak Polres menurut sumber memanggil secara tertulis 3 orang warga yang disangka terlibat dalam kasus itu. Yakni bernama Abun (WNI turunan), Gareng dan Mulyono alias Yono (terdakwa). Informasi diperoleh bahwa pihak Abun Cs dikabarkan tidak pernah mau menghadiri panggilan Polisi dan memilih kasak kusuk mengutus seseorang ke Polres Belawan diduga berharap kasus ini selesai. (red)     

Posting Komentar

Top