LABUHAN DELI | GLOBAL
SUMUT-Meskipun rencana persidangannya telah berlangsung lima kali, namun
hingga saat ini Kejari Cabang Labuhan Deli belum juga berhasil untuk
menyidangkan seorang terdakwa perkara pengrusakan tanaman ke pengadilan.
Sehingga beredar anggapan di masyarakat bahwa Kejari Cabang Labuhan
Deli di bawah kepemimpinan Satria Irawan, SH tidak mampu menghadirkan
terdakwa.
Seperti
diketahui, Kejari Cabang Labuhan Deli beberapa waktu lalu telah
mem-P21-kan (menerima-red) limpahan berkas perkara dalam kasus
pengrusakan tanaman milik PTPN II Kebun Sei Semayang dari Polres
Pelabuhan Belawan dengan seorang terdakwa bernama Mulyono alias Yono,
namun hingga kini terdakwa Yono selalu mangkir dan tidak mau memenuhi
panggilan Jaksa Penuntut, sehingga kasus tersebut belum juga berhasil
disidangkan.
Terkait
dengan ketidakmampuan Kejari Cabang Labuhan Deli untuk menghadirkan
terdakwa di persidangan, Kepala cabang Kejari Labuhan Deli, Satria
Irawan, SH pada Kamis, (16/4) enggan untuk dikonfirmasi wartawan.
Menurut Ajudan Kacabjari, Abdul Mutholib mengatakan bahwa Kacab sedang
sibuk dan tidak bisa ditemui. “Aku lagi sibuk enggak usah diganggu
dulu”, ujar Abdul Mutholib kepada wartawan menirukan ucapan Kacab Satria
Irawan, SH
Sementara
itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam perkara tersebut,
Simon Morris Sihombing, SH mengatakan pihaknya kesulitan menghadirkan
terdakwa karena pasal yang dikenakan oleh penyidik kepada terdakwa
adalah pasal 406 KUHP yang notabene terdakwanya tidak bisa ditahan. “
Sulitnya kita karena terdakwa enggak bisa ditahan sehingga dia bisa
berleha-leha”, ujar JPU Morris pada Kamis usai persidangan di Pengadilan
Negeri Labuhan Deli. Lebih jauh JPU Simon mengatakan bahwa pihaknya
akan berkonsultasi dengan majelis hakim untuk memanggil paksa terdakwa.
“Saya akan tanyakan Hakim bagaimana langkah ke depannya. Kita tunggu aja
penetapan dari hakim untuk memanggil paksa si tedakwa”, ujar Simon
kalem.
Catatan
Media ini bahwa pada sekitar akhir tahun 2014 yang lalu, berangkat dari
adanya laporan pihak PTPN II Kebun Sei Semayang, pihak Polres Pelabuhan
Belawan melakukan penahanan terhadap 2 unit traktor/zetor atas tuduhan
melakukan pengrusakan tanaman milik PTPN II kebun Sei Semayang yang ada
di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya
pihak Polres menurut sumber memanggil secara tertulis 3 orang warga
yang disangka terlibat dalam kasus itu. Yakni bernama Abun (WNI
turunan), Gareng dan Mulyono alias Yono (terdakwa). Informasi diperoleh
bahwa pihak Abun Cs dikabarkan tidak pernah mau menghadiri panggilan
Polisi dan memilih kasak kusuk mengutus seseorang ke Polres Belawan
diduga berharap kasus ini selesai. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar