MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim
penyidik kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sore
ini (Rabu, 15/4/2015) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Adrianus Sinaga Pangururan
Kabupaten Samosir, ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Ketiga
tersangka yang ditahan yakni Berlin Hutajulu selaku Panitia Pembuat
Komitmen (PPK), Ferdinand Sinaga selaku Ketua Panitia Pengadaan, dan
Andi Syahputra selaku Wakil Direktur CV Evera Tobisa yang merupakan
rekanan.
Hendri
Silitonga yang juga sebagai Koordinator tim penyidikan mengatakan,
pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai
dengan KUHP, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan
barang bukti serta untuk memudahkan penyidikan.dalam kasus ini para
tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam
proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU dr Adrianus Sinaga
Pangururan Kabupaten Samosir dari APBNP senilai Rp 5 miliar.
"Kita
sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumut, penyidik menemukan kerugian
sebesar Rp 1,5 milyar atas dugaan korupsi tersebut, penanganan kasus
korupsi alkes di RSUD Pangururan, merupakan lanjutan hasil penyidikan
alkes di beberapa daerah lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu,"
ucap Hendri Berdasarkan informasi yang diterima, Penanganan kasus
koreupsi terhadap para tersangka dalam pengadaan alkes di Rumah Sakit
Samosirsampai pada tahap pemberkasan tahap II dimana tim penyidik
Kejatisu melimpahkan berkas penyidikan beserta tersangka. Sementara
itu, Sebelumnya sudah melakukan penyidikan alkes di Perdagangan
Simalungun, alkes RS Sultan Sulaiman Sergai, dan dilakukan penahanan.
Untuk seluruh tersangka yang resmi ditahan tersebut, hari ini pukul
15.10 WIB tadi diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk
dititipkan penahanan 20 hari ke depan guna mempermudah proses
penyidikan.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar