0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim penyidik kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sore ini (Rabu,  15/4/2015) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Adrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir, ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Ketiga tersangka yang ditahan yakni Berlin Hutajulu selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), Ferdinand Sinaga selaku Ketua Panitia Pengadaan, dan Andi Syahputra selaku Wakil Direktur CV Evera Tobisa yang merupakan rekanan.

Hendri Silitonga yang juga sebagai Koordinator tim penyidikan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai dengan KUHP, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan penyidikan.dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU dr Adrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir dari APBNP senilai Rp 5 miliar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumut, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 1,5 milyar atas dugaan korupsi tersebut, penanganan kasus korupsi alkes di RSUD Pangururan, merupakan lanjutan hasil penyidikan alkes di beberapa daerah lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu," ucap Hendri  Berdasarkan informasi yang diterima, Penanganan kasus koreupsi terhadap para tersangka dalam pengadaan alkes di Rumah Sakit Samosirsampai pada tahap pemberkasan tahap II dimana tim penyidik Kejatisu melimpahkan berkas penyidikan beserta tersangka. Sementara itu,  Sebelumnya sudah melakukan penyidikan alkes di Perdagangan Simalungun, alkes RS Sultan Sulaiman Sergai, dan dilakukan penahanan. Untuk seluruh tersangka yang resmi ditahan tersebut, hari ini pukul 15.10 WIB tadi diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk dititipkan penahanan 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.(ulfah) 

Posting Komentar

Top