MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-
Aktifitas penyedotan pasir atau galian C untuk penimbunan lahan depo
kontainer di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan diduga
illegal terus berlangsung serta meresahkan masyarakat nelayan.
Pasalnya
penyedotan pasir tersebut dinilai menganggu alur keluar masuk kapal
penangkap ikan milik warga serta membuat air keruh menyebabkan banyak
bibit ikan yang tak bisa berkembang biak.
Sesuai
amatan Minggu sore (12/04/2015) tampak 2 kapal penyedot pasir
mengeluarkan suara bising serta semprotan air yang membuat aliran air
keruh terus beroperasi.Sejumlah kapal nelayan yang keluar masuk alur
muara sungai deli terpaksa ekstra hati-hati untuk melewati kapal
penyedot pasir tersebut, kalau tidak mau kesedot.
"Kami
melihat sudah ada 2 bulan aktivitas kapal penyedot pasir ini disini
bang, sejak ada kapal penyedot pasir ini hasil tangkapan kepiting dan
ikan kami menurun sebab air keruh dibuatnya,"Tutur Adi (44) salah
seorang nelayan pencari ikan di sekitar muara sungai deli tersebut.
Menanggapi
hal itu, Sekjen DPD HNSI Sumut Pendi Pohan yang dimintai tanggapannya
mengatakan pihaknya telah menegur pihak pengelola kapal penyedot pasir
bernama Rosihan di muara sungai deli tersebut namun terkesan tak acuh
malah menganggarkan oknum ketua OKP.
"Warga
nelayan dan masyarakat disini juga sudah melaporkan aktifitas kapal
penyedot pasir itu pada pihak Kelurahan dengan harapan agar aktifitas
galian C diduga illegal itu dihentikan,"ungkap Pendi Pohan.
erpisah,
pihak pengelola kapal penyedot pasir di Kelurahan Belawan Bahari yang
disebut-sebut Rosihan saat dikonfirmasikan melalui nomor ponselnya malah
tak aktif(bu).
Posting Komentar
Posting Komentar