MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam sidang paripurna yang
digelar, Senin (20/4) menyetujui perubahan peruntukan lima lokasi tanah
di Medan.
Kelima
lokasi tanah itu masing-masing perubahan peruntukan atas tanah seluas ±
72.960 m2 di Jalan Sicanang, Kelurahan Belawan, Sicanang Kecamatan
Medan Belawan atas nama Abidin u/an PT Belawan Indah dari daerah
cadangan menjadi bangunan umum.
Perubahan
peruntukan atas tanah seluas ± 857 m2 di Jalan KL Yos Sudarso,
Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli atas nama Lim Sok Lan dari
daerah industri menjadi pertokoan/perdagangan.
Perubahan
peruntukan atas tanah seluas ± 285 m2 di Jalan Sei Batang Hari,
Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal atas nama Verina Teguh dan
Erwin Loe dari jalur hijau menjadi pertokoan/perdagangan.
Perubahan
peruntukan atas tanah seluas ± 1.978 m2 di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan
Jati, Kecamatan Medan Maimun atas nama saudara dr Irwanto dari
perumahan tipe A menjadi bangunan umum.
Perubahan
peruntukan atas tanah ± 594 m2 di Jalan Sriwijaya Ujung, Kelurahan
Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah atas nama T. Rabitah Hanum
perumahan tipe B menjadi bangunan umum (wisma).
Fraksi
Partai Demokrat (FPD) melalui jurubicaranya, Parlaungan Simangunsong
ST, menyatakan pada prinsipnya FPD tidak keberatan atas perubahan
peruntukan tersebut, ketentuan persyaratan yang mengikat sebagaimana
direkomendasikan Komisi D adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
persetujuan yang disampaikan dan harus dibuat dalam bentuk pernyataan
untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh para pengusul atau pengembang.
Usai
masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, kemudian persetujuan
perubahan peruntukkan itu ditandatangani oleh Ketua dan para Wakil Ketua
DPRD. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar