# OC Kaligis: Hukum Bukan Peradilan Jalanan
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pengacara sekaligus ahli hukum Prof Dr O.C.Kaligis SH MH menegaskan permasalahan keuangan negara/daerah seperti dana bantuan sosial tidak langsung masuk ke ranah penyelidikan, melainkan harus melalui pembahasan pada pengawasan internal pejabat pengawasan pemerintah yakni Badan Pemeriksa Keuangan.
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pengacara sekaligus ahli hukum Prof Dr O.C.Kaligis SH MH menegaskan permasalahan keuangan negara/daerah seperti dana bantuan sosial tidak langsung masuk ke ranah penyelidikan, melainkan harus melalui pembahasan pada pengawasan internal pejabat pengawasan pemerintah yakni Badan Pemeriksa Keuangan.
"
Kalau hasil pemeriksaan dan laporan BPK menunjukkan ada tindak pidana,
maka penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan atau KPK atau Polri.
Sedangkan kalau hanya kesalahan administrasi, bukan ranah mereka
(Kejaksaan, KPK dan Polri),"katanya kepada wartawan di Medan, Senin
(13/4) dalam Seminar pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor
Kedinasan dalam Rangka Hari Ulah Tahun (HUT) yang ke-67, Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Seminar
yang dihadiri Pangdam I/BB, Kabinda Sumut, Kanwil kementerian Hukum dan
HAM Sumut Ayub Suratman dan sejumlah Bupati/Walikota se-Sumut serta
Asisten, Staff Ahli Gubsu, pimpinan SKPD Pemprovsu ini dibuka langsung
oleh Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi.
Lebih
jauh lagi, OC Kaligis juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan hukum
dimana ada pejabat yang sudah pernah diperiksa dugaan kasus korupsinya
di KPK tapi belum jelas kelanjutannya hingga kini. OC Kaligis mengaku
tahu ada kasus pejabat di Sumut yang sudah diselidiki KPK dengan
kerugian negara mencapai milyaran. "KPK seharusnya transparan, dan
tidak menyembunyikan penyelidikan kasus korupsi," tegasnya. Dia sekali
lagi menegaskan agar KPK tidak menyembunyikan kasus-kasus tertentu.
Pada
acara itu banyak pejabat mengeluhkan isu penyelewengan keuangan daerah
yang terus dilakukan kelompok tertentu melalui unjuk rasa dan
pemberitaan media, meski hasil audit BPK menyatakan tidak ada temuan
kerugian negara. Bahkan pejabat tersebut merasa sudah dijadikan
tersangka dan diadili melaui unjukrasa dan pemberitaan media meski
kasusnya belum ditangani aparat hukum. "Hukum bukan peradilan jalanan.
Masalah politik jangan masuk ke dalam hukum sehingga menjadi bias," ujar
OC Kaligis.
Kaligis
memberi contoh, ada isu dan tuduhan yang ditujukan kepada Gubernur
seolah melakukan korupsi penyaluran dana Bansos, penggunaan Dana Bagi
Hasi (DBH), BAntuan Daerah Bawahan (BDB) atau Bantuan Keuangan Provinsi
dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menanggapi hal itu, OC Kaligis
mengatakan bahwa berdasarkan hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyaluran dana
tersebut. Dan kalaupun terjadinya penyimpangan, maka mendahulukan
pemeriksaan internal. "Harusnya tidak ada lagi kewenangan Kejaksaaan,
KPK maupun Polri untuk menyelidiki kasus itu,"katanya.
Menurut
Kaligis, kalau ada kelompok-kelompok yang tetap membuat isu itu, pihak
yang tertuduh sebaiknya melaporkan kembali pembuat isu itu. Sebaliknya
aparat harus memeriksa pembuat isu termasuk yang melakukan penggerak dan
pengunjuk rasa. "Itu penting agar kepastian hukum di Negara Indonesia
ini jelas dan termasuk agar pejabat -pejabat juga bisa menjalankan
tugasnya dengan tenang untuk kepentingan rakyat,"katanya.
OC
Kaligis mengakui dewasa ini banyak kelompok-kelompok tertentu
memanfaatkan kelompok masyarakat bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
untuk memojokkan seseorang atau pejabat dengan maksud-maksud tertentu
pula. "Cara-cara itu harus disikapi tegas seperti dengan melaporkan
balik ke pihak kepolisian kalau memang isu itu tidak benar,"katanya.
Dijelaskannya
bahwa permasalahan keuangan negara/daerah tidak langsung masuk ke ranah
penyelidikan melainkan masuk pada pengawasan internal. setelah melalui
tahapan pengawasan internal adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK,
barulah bisa ditentukan apakah keuangan negara/daerah mengandung
kesalahan admistrasi atau terdapat indikasi tindak pidana. "Apabila
mengandung tindak pidana, maka penyelidikan yang dilakukan instansi
kejaksaan atau KPK atau Polri dapat dilakukan. Sebaliknya apa bila hanya
merupakan kesalahan administrasi, maka bukan ranah instansi tersebut,"
jelas pengacara yang sudah 49 tahun menjalankan praktek bidang hukum
ini.
Sementara
itu, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam kesempatan itu
menyampaikan bahwa koropsi adalah tekad kita bersama untuk melawannya.
Maka, semua kita sebagai pejabat publik baik itu Bupati, Walikotya dan
juga Kepala Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sangat penting dalam
proses pelaksaan kegiatan agar dapat mengedepankan inovasi dan
kreatifitas.
"Tetapi
dalam kontek kreatifikas dan inovasi harus tetap mengikuti rambu rambu
dan norma-norma hukum yang ada agar kita tidak terjebak dengan sebuah
persoalan hukum," katanya mengingatkan.
Untuk
itu, lanjutnya, Hari ini, pelaksanaan seminar dengan nara sumber Prof
Dr O C Kaligis SH MH dirinya berharap bisa dimaksimalkan semaksimal
mungkin.
"Mungkin
Pak OC. Kaligis akan mengantarkan tidak berapa lama dan lebih banyak
dengan study-study kasus yang pernah beliau tangani. Maka degan cara
seperti in saya berharap nanti teman-teman bupati walikota juga
teman-teman SKPD bisa. Sharing dengan berbagai diskusi dan
fenomena-fenomena yang terjadi di lingkup kedinasan juga diingkup kepala
daerah," harapnya.
Sehinga,
lanjutnya lagi, dengan bekal dari seminar ini bersama-sama kita
komitmen melaksanakan program secara inovatif dan kreatif tetapi tetap
kemudian kita tidak melanggar norma hukum yang berlaku di pemerintahan.
"Acara
ini saya berharap bisa menjadi sebuah kesadaran Tentang hukum menjadi
bagian penting dalam pelaksaan program kedinasan," tutupnya.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar