SERGAI | GLOBAL SUMUT- Kapolres
Serdang Bedagai, AKBP. Guntur Agung Supeno, Sik, M.Si mengadakan
Silaturahmi dengan kelompok nelayan,pengusaha nelayan, tokoh agama dan
masyarakat di Kecamatan Teluk Mengkudu dalam rangka menyikapi persoalan
yang dihadapi nelayan tradisional belakangan ini terkait maraknya kapal
penangkap ikan (trawl) diperairan Sergai.
Kegiatan
berlangsung di Aula Wisata, Pantai Sialang Buah Kecamatan Teluk
Mengkudu, Jumat (10/4/2015), dihadiri Kadiskanla Sergai, Ramlan
Matondang, Kasat Intel Sergai, Saksi Tarigan, Satpol Air, KPLP, Kamla,
Muspika Teluk Mengkudu, Jajaran Personel Polres Sergai, para Kades,
Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda serta nelayan tradisional.
Kapolres
Sergai dalam arahannya mengatakan Polres Serdang Bedagai banyak telah
mendengar suara hati dari pada masyarakat nelayan, terkait dengan
peredaran kapal penangkap ikan skala besar (trawl) yang beredar didalam
zona tangkap kelas 1, kami memahami harapan – harapan yang diberikan
kepada Dinas Perikanan, kepolisian, dengan aparatur kemaritiman hanya
minta pengawasan agar laut dijaga, namun kami berharap agar para nelayan
juga dapat menjaga laut bersama-sama agar kami juga dapat menjalani
pengawasan dengan optimal.
Saat
ini koordinasi yang baik antara polisi dan Diskanla telah dilakukan
dalam rangka meningkatkan pengawasan dilaut, kami sedang mencari formula
bagaimana pesoalan ini segera dapat diselesaikan dengan baik melalui
pertemuan yang akan kita laksanakan dengan beberapa instansi baik di
Sergai maupun dari luar daerah. Maka untuk meningkatkan pengawasaan kami
sangat berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi bersama
keompok-kelompok pengawas yang sudah ada. Kata Kapolres.
Menyikapi
persoalan yang terjadi antara sesama nelayan, Kapolres Guntur
menghimbau agar para nelayan dapat berkomunikasi dengan baik dan
dikeluarkan dari hati yang teguh tanpa bertindak anarkis untuk
mengurangi resiko yang bakal terjadi, "tidak perlu anarkis, jika
masyarakat mengetahui ada trawl yang beroperasi silahkan kontak kami
(Kepolisian) kita akan tindak sesuaid dengan aturan yang berlaku", tegas
Kapolres.
Sedangkan
bagi nelayan yang masih menggunkan alat tangkap jenis trawl sekala
kecil, Kapolres Guntur mengingatkan agar dapat mematuhi aturan yang
berlaku yaitu melakukan aktivitas mencari ikan didalam zona 2 agar tidak
merugikan nelayan tradisional yang ada.
Sementara
itu, Kadiskanla Sergai Ramlan Matondang pada kesempatan yang sama
mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Kepolisian Polres Sergai itu,
dikatakannya, pertemuan Kapolres dengan nelayan merupakan yang pertama
kali dilakukan sejak dimekarkannya Kabupaten Serdang Bedagai, ini karena
kepedulian Bapak Kapolres Sergai mengatasi dan mengantisispasi
permasalahan yang dihadapai didalam melakukan usaha kita khususnya
nelayan tradisional Kabupaten Sergai.
Disampaikannya,
dewasa ini sering terjadi konflik antara nelayan tradisional dengan
nelayan maju di Kabupaten Sergdai maupun diseluruh tanah air, hal
tersebut haruslah menjadi pemehaman bersama. Tentunya Dinas Perikanan
dan Kelautan dalam hal ini telah berupaya untuk menghindari
konflik-konflik yang terjadi antar nelayan tetapi keterbatsan yang
dihadapi maka semua tidak dapat terpantau, terutama karena lautan yang
sangat luas dan alat tangkap bermacam-macam sehingga kemungkinan terjadi
konflik pun semakin tinggi.
Perlu
disampaikan, bahwa Diskanla tidak pernah mengeluarkan izin alat tangkap
terlarang sejak lama, namun karena pemantauan dilapangan tidak mencapai
titik efektive karena jam pennagkapan tidak dapat terdeteksi, hal ini
menyulitkan pantauan Diskanla namun demikian Diskanla telah melakukan
kerjasama dengan lembaga pengawasan, Satpol air, KPLP, Kamla, maupun
kelompoknelayan, kami berharap dengan adanya kegiatan ini tidak ada lagi
terjadi konflik antara nelayan tradisional dan nelayan maju.
Perlu
diingatkan bagi nelayan maju, jangan memasuki areal zona tangkap
nelayan tradisional yaitu zona 1, sehingga hal tersebut dapat
meminimalisir kemungkinan konflik yang terjadi. Untuk difahami, Ibu
Menteri kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Permen Nomor 1 dan 2
Tahun 2015 dimana, didalam Permen tersebut sudah diatur zona penangkapan
ikan dan alat tangkap yang boleh digunakan oleh nelayan maju, maka
silahkan difahami pperaturannya kalau harus menangkap dijalur 2 atau 3
mohon jangan memasuki jalur satu sebab untuk nelayan tradisional.
Maka
kami berharap mari kita jaga kelestraian lingkungan perairan dan
kelautan agar kehidupan nelayan dan masyarakat di Kabupaten Serdang
Bedagai lebih aman, tenteram dan lebih sejahtera, tandasnya.(umm|gs)
Posting Komentar
Posting Komentar