0
SERGAI | GLOBAL SUMUT- Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Guntur Agung Supeno, Sik, M.Si mengadakan Silaturahmi dengan kelompok nelayan,pengusaha nelayan, tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Teluk Mengkudu dalam rangka menyikapi persoalan yang dihadapi nelayan tradisional belakangan ini terkait maraknya kapal penangkap ikan (trawl) diperairan Sergai.

Kegiatan berlangsung di Aula Wisata, Pantai Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (10/4/2015), dihadiri Kadiskanla Sergai, Ramlan Matondang, Kasat Intel Sergai, Saksi Tarigan, Satpol Air, KPLP, Kamla, Muspika Teluk Mengkudu, Jajaran Personel Polres Sergai, para Kades, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda serta nelayan tradisional.

Kapolres Sergai dalam arahannya mengatakan Polres Serdang Bedagai banyak telah mendengar suara hati dari pada masyarakat nelayan, terkait dengan peredaran kapal penangkap ikan skala besar (trawl) yang beredar didalam zona tangkap kelas 1, kami memahami harapan – harapan yang diberikan kepada Dinas Perikanan, kepolisian, dengan aparatur kemaritiman hanya minta pengawasan agar laut dijaga, namun kami berharap agar para nelayan juga dapat menjaga laut bersama-sama agar kami juga dapat menjalani pengawasan dengan optimal.

Saat ini koordinasi yang baik antara polisi dan Diskanla telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan dilaut, kami sedang mencari formula bagaimana pesoalan ini segera dapat diselesaikan dengan baik melalui pertemuan yang akan kita laksanakan dengan beberapa instansi baik di Sergai maupun dari luar daerah. Maka untuk meningkatkan pengawasaan kami sangat berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi bersama keompok-kelompok pengawas yang sudah ada. Kata Kapolres.

Menyikapi persoalan yang terjadi antara sesama nelayan, Kapolres Guntur menghimbau agar para nelayan dapat berkomunikasi dengan baik dan dikeluarkan dari hati yang teguh tanpa bertindak anarkis untuk mengurangi resiko yang bakal terjadi, "tidak perlu anarkis, jika masyarakat mengetahui ada trawl yang beroperasi silahkan kontak kami (Kepolisian) kita akan tindak sesuaid dengan aturan yang berlaku", tegas Kapolres.

Sedangkan bagi nelayan yang masih menggunkan alat tangkap jenis trawl sekala kecil, Kapolres Guntur mengingatkan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku yaitu melakukan aktivitas mencari ikan didalam zona 2 agar tidak merugikan nelayan tradisional yang ada.

Sementara itu, Kadiskanla Sergai Ramlan Matondang pada kesempatan yang sama mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Kepolisian Polres Sergai itu, dikatakannya, pertemuan Kapolres dengan nelayan merupakan yang pertama kali dilakukan sejak dimekarkannya Kabupaten Serdang Bedagai, ini karena kepedulian Bapak Kapolres Sergai mengatasi dan mengantisispasi permasalahan yang dihadapai didalam melakukan usaha kita khususnya nelayan tradisional Kabupaten Sergai.

Disampaikannya, dewasa ini sering terjadi konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan maju di Kabupaten Sergdai maupun diseluruh tanah air, hal tersebut haruslah menjadi pemehaman bersama. Tentunya Dinas Perikanan dan Kelautan dalam hal ini telah berupaya untuk menghindari konflik-konflik yang terjadi antar nelayan tetapi keterbatsan yang dihadapi maka semua tidak dapat terpantau, terutama karena lautan yang sangat luas dan alat tangkap bermacam-macam sehingga kemungkinan terjadi konflik pun semakin tinggi.

Perlu disampaikan, bahwa Diskanla tidak pernah mengeluarkan izin alat tangkap terlarang sejak lama, namun karena pemantauan dilapangan tidak mencapai titik efektive karena jam pennagkapan tidak dapat terdeteksi, hal ini menyulitkan pantauan Diskanla namun demikian Diskanla telah melakukan kerjasama dengan lembaga pengawasan, Satpol air, KPLP, Kamla, maupun kelompoknelayan, kami berharap dengan adanya kegiatan ini tidak ada lagi terjadi konflik antara nelayan tradisional dan nelayan maju.

Perlu diingatkan bagi nelayan maju, jangan memasuki areal zona tangkap nelayan tradisional yaitu zona 1, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir kemungkinan konflik yang terjadi. Untuk difahami, Ibu Menteri kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Permen Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 dimana, didalam Permen tersebut sudah diatur zona penangkapan ikan dan alat tangkap yang boleh digunakan oleh nelayan maju, maka silahkan difahami pperaturannya kalau harus menangkap dijalur 2 atau 3 mohon jangan memasuki jalur satu sebab untuk nelayan tradisional.

Maka kami berharap mari kita jaga kelestraian lingkungan perairan dan kelautan agar kehidupan nelayan dan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai lebih aman, tenteram dan lebih sejahtera, tandasnya.(umm|gs)

Posting Komentar

Top