MEDAN | GLOBAL SUMUT-Peristiwa
kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami jurnalis
Harian Andalas, Thamrin Samosir (25). Ia dianiaya sejumlah personil
Sabhara Polresta Medan saat sedang melakukan peliputan di areal Pekan
Raya Sumatera Utara (PRSU), Minggu (5/4/2015).
Thamrin
dianiaya sejumlah personil Sabhara Polresta Medan didepan pos satpam
PRSU. Saat itu, korban melihat dua orang anggota Sabhara Polresta Medan
tengah mengamankan seorang pemuda yang belum diketahui penyebabnya.
Melihat hal itu, naluri jurnalistik untuk mencari tahu peristiwa yang
terjadi, kemudian muncul.
Korban
lalu mengikuti kedua anggota Sabhara Polresta Medan tersebut ke Pos
Satpam. Disitu, pemuda tersebut lalu dikumpulkan bersama tiga pemuda
lainnya yang telah diamankan lebih dulu. Mereka didata dan ada beberapa
anggota Sabhara yang memukuli mereka. Disana, ternyata sudah berkumpul
puluhan pengunjung yang ingin mengetahui apa yang terjadi.
Saat
menanyakan apa yang terjadi, seorang personil Sabhara Polresta Medan
malah menarik baju korban dan memukulnya. Melihat seorang petugas
memukuli korban, belasan anggota Sabhara Polresta Medan bukannya
menengahi malah ikut memukulinya. Seorang diantara anggota Sabhara
Polresta Medan tersebut juga ada yang melempar aqua gelas berisi air ke
kepala korban.
Atas
tindakan penganiayaan tersebut, korban kemudian membuat pengaduan resmi
ke Mapolresta Medan, dengan nomor LP/807/IV/SPKT/2015/Resta Medan.
“Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras tindakan penganiayaan
yang dilakukan oleh sejumlah personil Sabhara Polresta Medan terhadap
jurnalis Harian Andalas, Thamrin Samosir. Padahal saat itu ia sedang
menjalankan tugas jurnalistik untuk liputan," kata Agoez Perdana, selaku
Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan.
Menurutnya,
tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar ketentuan pidana pasal 4
ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Sesuai
UU Pers, para pelaku penganiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara 2
tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, para pelaku juga dapat
dijerat dengan pasal berlapis meliputi pasal 351 KUHPidana tentang
Tindak Pidana Penganiayaan,” ujarnya.
Untuk
itu, AJI Medan meminta semua pihak untuk menghormati tugas-tugas
jurnalistik, dimana profesi jurnalis dalam bertugas dilindungi oleh
undang-undang. AJI Medan juga meminta Kapolresta Medan untuk dapat
mengungkap dan menghukum para pelaku penganiayaan terhadap jurnalis
Harian Andalas, Thamrin Samosir, sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar