MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Walau terbilang kasus penyerobotan tanah milik Ayem
(44) warga jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 14 Kelurah Terjun,
Kecamatan Medan Marelan sudah cukup lama.
Hal
itu terlihat dari surat tanda terima lapor polisi dengan nomor :
STTLP/535/XI/2011/SPK I Terpadu tanggal 30 november 2011, perihal
penyerobotan tanah yang terjadi pada bulan september 2009, tempat
kejadian lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan medan marelan yang di
lakukan oleh Budi Surya Dharma (25) adik Marini red warga yang sama.
Seperti di terangkan dalam LP tersebut telah melanggar pasal 385 KUHP Yo pasal 2 Yo pasal 6 Perpu no.51 tahun 1960.
Tindakan penyerobotan tanah seperti mana di maksud Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 ayat (1) s,d ayat (6) diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tindakan penyerobotan tanah seperti mana di maksud Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 ayat (1) s,d ayat (6) diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Diketahui
pekara ini telah melibatkan BPN serta Komisi A DPRD Kota Medan sekitar
22 januari 2014 lalu, namun hingga kini tidak membuahkan hasil.
Imformasi
yang di himpun media ini sebagian tanah yang di serobot oleh Marini dan
telah di pagar ternyata milik Wilian alias Ayem,
Akibatnya jalan yang sekiranya lurus dan lebar delapan meter kini mengecil dan berbelok.
Untuk
meluruskan jalan itu kembali ayem mematok tanah yang sesuai dengan
surat miliknya, namun belakangan Marini buat laporan dengan alasan kasus
tidak menyenangkan, padahal sebelumnya ayem telah melaporkan kepolres
pelabuhan belawan atas penyerobotan tanah miliknya, Bahkan tedengar
kabar kalau Marini disebut-sebut jadi DPO atas kasus tersebut.
Entah
apa yang terjadi belakangan Marini tampak berkeliaran alias kebal
hukum, kronologinya saat ayem mematok tanah yang merupakan miliknya
sesuai surat tiba-tiba Budi Surya Dharma (25) yang merupakan adik Mariani ancam ayem dengan sebilah parang.
Atas
perbuatan tersebut ayem membuat laporan ke polisi. kasus ini sudah
berjalan hampir empat tahun dan saat ini sudah di limpahkan Kekejaksaan
Negeri Belawan.
Posting Komentar
Posting Komentar