SAMOSIR | GLOBAL SUMUT-Warga
Desa Siatamiang, Kecamatan Onanrunggu,Kabupaten Samosir, Provinsi
sumatera Utara, laporkan mantan Kades(Kepala Desa) Sitamiang bernisial
JG , Kepolres Samosir. Dimana warganya yang bernama Erdelina Sameria
Hutahaen(60) melaporkan mantan Kades Sitamiang berinisial JG ke Polres
Samosir dengan laporan polisi Nomor: LP/216/XII/2014/SPKT/SMR
tertanggal 10 Desember 2014 yang diterima Roy Grimslay Bripda NRP
93020749 ,dengan dugaan pemalsuan tanda tangan suaminya dan pengelapan
honor suaminya yang selama pernah menjabat sebagai anggota BPD selama
hidupnya.
Dan
Ostan Manik juga melaporkan mantan Kades Sitamiang JG, tentang
pemalsuan tandatangannya dengan pasal 372 KUHPidana dan pasal 263
KUHPidana dengan laporan Polisi Nomor:LP/222/XII/2014/SPKT/SMR
tertanggal 15 Desember 2014 yang diterima Brigadir M.Arif Wibowo S NRP
85070716.
Terungkapnya
pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh JG oknum mantan Kades
Sitamiang, setelah masyarakat meminta pada mantan Kades, terkait dana
bantuan keuangan provinsi sebesar Rp.50 juta , untuk dibagi pada dusun I
dan dusun III untuk pembangunan pngerasan jalan , sebelum letak jabatan
pada Tahun 2015.
Namun
oknum JG dimasa jabatannnya sebagai Kades Sitamiang tidak menggubris
permohonan masyarakatnya, sehingga masyarakat Desa Sitamiang, meminta
petunjuk dari Kantor Kecamatan Onan Runggu yang saat ini dijabat oleh
Darwin Parhusip, setelah mendapat petunjukk dan hasil Musrembang serta
melihat dokumen RAB(rincian Anggaran Biaya) Desa Sitamiang, masyarakat
melihat dalam dokumen , masih terdaftar nama anggota BPD nya yang telah
meninggal 7 tahun yang lalu tetap menerima honor sebagai anggota BPD.
Adelina
Sameria Hutahaen yang merasa tidak pernah menerima honor suaminya
setelah meninggal dunia 7 tahun yang lalu, makanya Adelia
mempertanyakannya langsung pada Kades oknum JG , namun Oknum JG
disebut-sebut dengan lantang menjawab Adelina , silakan anda
melaporkannya kalau anda merasa keberatan.Mendengar jawaban Oknum JG ,
Adelina pun melaporkannya ke Polrse Samosir .Berbeda dengan Ostan Manik,
dimana Ostan Manik menerima honornya sebagai perangkat desa , tetapi
Ostan tidak pernah menandatangani penerimaan honornya.
GLOBALSUMUT.COM
dan Ir .Rinaldy Hutajulu Koordinator Investigasi NGO TOPAN-AD Sumatera
Utara,saat menyambangi Desa Sitamiang, tidak pernah bisa menemui Oknum
JG yang saat ini telah menjadi mantan Kades, terkai permasalah yang
dialami warganya ,dan jabatan Plt Kades di Jabat Oleh Sekdes nya.
Pantauan GLOBALSUMUT.COM di Desa Sitamiang dan informasi yang diperoleh
dari sejumlah warga mengatakan, selama kepemimpinan oknum JG sebagai
Kades Sitamiang, terlihat pembangunan di Desa Sitamiang yang memiliki
tiga dusun itu, disinyalir pembangunan desa berjalan ditempat, dan tidak
mendukung program Pemkab Samosir untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab
terlihat sarana dan prasarana inprastrukur pembangunan jalan tidak
sebanding dengan jumlah anggaran yang telah diterima Desa dari Pemkab
Samosir.
Bahkan
selama 10 tahun lebih kepemimpinannya, Bendahara Desa yang menjabat
sebagai Kadus(kepala Dusun) I , tidak pernah menerma honor sebagai
pejabat bendahara Desa, honor yang di terima Ali Aman Pasaribu, selama
mengabdi di Desa Sitamiang, hanya menerima honor sebagai Kadus.hal ini
diungkapkan oleh Ali Aman Pasaribu pada GLOBALSUMUT.COM sesuai dengan
surat pernyataan yang telah dibuatnya dan diserahkan pada tim
Investigasi. Dan terlihat dalam Perdes Nomor 5 tahun 2014 penggunaan
anggaran pendapatan dan Belanja Desa , terdapat anggaran tidak tersalur
pada yang berhak menerimanya , yakni Ketua Karang Taruna, Kader
Posyandu, dan Biaya Gotong royong. Tetapi, dalam SPJ Desa Sitamiang
selama kepemimpinannya disinyalir telah ada konspirasi dengan pihak
BPMPOD (Badan Pemberdayaan Masyarkat Perempuan dan Otonomi Daerah).
Disinyalir
selama kepemimpinan JG Oknum Kades Sitamiang, uang yang diterima dar
Pemkab Samosir digunakan untuk kepentingan pribadinya .JG Oknum
Kades(Mantan) tidak dapat dikonfirmasi, sampai berita ini dikirimkan
.(Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar