0
SAMOSIR  | GLOBAL SUMUT-Warga Desa Siatamiang, Kecamatan Onanrunggu,Kabupaten Samosir, Provinsi sumatera Utara, laporkan mantan Kades(Kepala Desa) Sitamiang bernisial JG , Kepolres Samosir. Dimana warganya yang bernama Erdelina Sameria Hutahaen(60)  melaporkan mantan Kades Sitamiang berinisial JG ke Polres Samosir  dengan laporan polisi Nomor: LP/216/XII/2014/SPKT/SMR tertanggal 10 Desember 2014 yang diterima  Roy Grimslay Bripda NRP 93020749 ,dengan dugaan pemalsuan tanda tangan suaminya  dan pengelapan honor suaminya yang selama pernah menjabat sebagai anggota BPD selama hidupnya.

Dan Ostan Manik juga melaporkan mantan Kades Sitamiang JG, tentang pemalsuan tandatangannya  dengan pasal 372 KUHPidana dan pasal 263 KUHPidana dengan laporan Polisi Nomor:LP/222/XII/2014/SPKT/SMR tertanggal 15 Desember 2014 yang diterima Brigadir M.Arif Wibowo S NRP 85070716.

Terungkapnya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh JG oknum mantan Kades Sitamiang, setelah masyarakat meminta pada mantan Kades, terkait dana bantuan keuangan provinsi sebesar Rp.50 juta , untuk dibagi pada dusun I dan dusun III untuk pembangunan pngerasan jalan , sebelum letak jabatan pada Tahun 2015.

Namun oknum JG dimasa jabatannnya sebagai Kades Sitamiang tidak menggubris permohonan masyarakatnya, sehingga masyarakat Desa Sitamiang, meminta petunjuk dari Kantor Kecamatan Onan Runggu yang saat ini dijabat oleh Darwin Parhusip, setelah mendapat petunjukk dan hasil Musrembang serta melihat dokumen RAB(rincian Anggaran Biaya) Desa Sitamiang, masyarakat melihat dalam dokumen , masih terdaftar nama anggota BPD nya yang telah meninggal 7 tahun yang lalu tetap menerima honor sebagai anggota BPD.

Adelina Sameria Hutahaen yang merasa tidak pernah menerima honor suaminya setelah meninggal dunia 7 tahun yang lalu, makanya Adelia mempertanyakannya langsung pada Kades oknum JG , namun Oknum JG disebut-sebut dengan lantang menjawab Adelina , silakan anda melaporkannya kalau anda merasa keberatan.Mendengar jawaban Oknum JG , Adelina pun melaporkannya ke Polrse Samosir .Berbeda dengan Ostan Manik, dimana Ostan Manik menerima honornya sebagai perangkat  desa , tetapi Ostan tidak pernah menandatangani penerimaan honornya.

GLOBALSUMUT.COM dan Ir .Rinaldy Hutajulu Koordinator Investigasi  NGO TOPAN-AD Sumatera Utara,saat menyambangi Desa Sitamiang, tidak pernah bisa menemui Oknum JG yang saat ini telah menjadi mantan Kades, terkai permasalah yang dialami warganya ,dan jabatan Plt Kades di Jabat Oleh Sekdes nya.  Pantauan GLOBALSUMUT.COM di Desa Sitamiang dan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga  mengatakan, selama  kepemimpinan oknum JG sebagai Kades Sitamiang, terlihat pembangunan di Desa Sitamiang yang memiliki  tiga dusun itu, disinyalir pembangunan desa berjalan ditempat, dan tidak mendukung program Pemkab Samosir untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab terlihat sarana dan prasarana inprastrukur pembangunan jalan tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang telah diterima Desa dari Pemkab Samosir.

Bahkan selama 10 tahun lebih kepemimpinannya, Bendahara Desa yang menjabat sebagai Kadus(kepala Dusun) I , tidak pernah menerma honor sebagai pejabat bendahara Desa, honor yang di terima Ali Aman Pasaribu, selama mengabdi di Desa Sitamiang, hanya menerima honor sebagai Kadus.hal ini diungkapkan oleh Ali Aman Pasaribu pada GLOBALSUMUT.COM sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya dan diserahkan pada tim Investigasi.  Dan terlihat dalam Perdes Nomor 5 tahun 2014 penggunaan anggaran pendapatan dan Belanja Desa , terdapat anggaran tidak tersalur pada yang berhak menerimanya , yakni Ketua Karang Taruna, Kader Posyandu, dan Biaya Gotong royong. Tetapi, dalam SPJ Desa Sitamiang selama kepemimpinannya disinyalir telah ada konspirasi dengan pihak BPMPOD (Badan Pemberdayaan Masyarkat Perempuan dan Otonomi Daerah).

Disinyalir selama kepemimpinan JG Oknum Kades Sitamiang, uang yang diterima dar Pemkab Samosir digunakan untuk kepentingan pribadinya .JG Oknum Kades(Mantan) tidak dapat dikonfirmasi, sampai berita ini dikirimkan .(Andika) 

Posting Komentar

Top