MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wakil
Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi
mengimbau Kabupaten/Kota di Sumut untuk bijak dan jeli dalam
mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan dan
kawasan industri. Alih fungsi lahan pertanian tidak tepat guna
dikhawatirkan dapat mengancam program swasembada pangan di Sumut.
Imbauan
tersebut disampaikan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi saat membuka acara
Pertemuan Forum SKPD Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut di
aula kantor Tarukim Sumut, Jl William Iskandar Medan, Selasa
(10/3/2015).
Hadir
dalam acara tersebut Kepala Dins (Kadis) Tata Ruang dan Pemukiman
(Tarukim) Sumut Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP, Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Ir Sudarsono MM,
pengurus Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut, Gabungan
Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi), Lembaga Pengembangan Provinsi
Sumut dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dan perwakilan Tarukim
Kabupaten/Kota se-Sumut.
Dalam
kesempatan itu, Erry mengatakan, Sumut saat ini sedang berupaya
melaukan berbagai terobosan untuk merealisasikan program Swasembada
Pangan. Salah satunya adalah dengan merangkul BUMN, BUMD dan pihak
swasta untuk memanfaatkan lahan tidur.
Selain
itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga bersinergi dengan Kodam
I/BB untuk mewujudkan swasembada pangan di Sumut, termasuk dalam bidang
pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani.
“BUMN
dalam hal ini pihak PTPN yang ada di Sumut, telah berkomitmen untuk
memanfaatkan lahan tidur. Begitu juga dengan pihak Kodam yang mendukung
program Swasembada Pangan di Sumut. Kini saatnya Kabupaten/Kota juga
mendukung program ini,” harap Erry.
Salah
satu langkah strategis yang dapat dilakukan Kabupaten/Kota adalah
dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri
dan perumahan. Langkah ini dianggap perlu karena luas lahan pertanian
mengalami penyusutan sepanjang tahun.
“Lakukan
penelitian sebelum mengeluarkan izin. Jika alih fungsi lahan itu akan
berdampak pada penyusutan lahan pertanian, sebaiknya dipertimbangkan
ulang. Kita tidak membatasi perkebangan industri atau pengadaan
perumahan, tetapi lahan yang digunakan sebaiknya tidak mengurangi lahan
pertanian produktif,” saran Erry.
Erry
juga mengimbau Kabupaten/Kota untuk tegas dalam melakukan pengembangan
pembangunan sesuai masterplan yang telah direncanakan, baik pengembangan
kota, pertanian, perumahan dan pengembangan kawasan industri.
“Kewenangan
ini ada di Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk itu, peran
Kabupaten/Kota sangat strategis dalam menentukan keberhasilan program
swasembada pangan di Sumut,” ujar Erry.
Dalam
kesempatan yang sama, Erry juga mengimbau dinas terkait dengan IMB di
Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan izin sesuai Peraturan Daerah (Perda)
yang telah disahkan DPRD masing-masing.
“Dengan
demikian, lahan pertanian bisa kita pertahankan yang sesuai dengan
prioritas pembangunan kita saat ini yakni infrastruktur, energi maritim
dan pertanian,” sebut Erry.
Erry
mengatakan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah memberikan
wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan dan
mengelola pembangunan di daerahnya. Selain itu, Kabupaten/Kota lebih
memahami potensi dan permasalahan di daerahnya sehingga usulan program
dilakukan pemerintah daerah secara berjenjang hingga ke tingkat pusat
(Bottom Up Planning).
“Perlu adanya sinkronisasi antara kabupaten/kota dengan provinsi sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Erry.
Erry
juga mengapresiasi pertemuan Forum SKPD Tarukim yang dinilai sangat
bermanfaat karena bersinergi antara Pemprov Sumut dengan Kabupaten/Kota
dalam mendorong pengembangunan. Forum SKPD tersebut dimaksudkan untuk
memperoleh masukan dalam rangka penajaman pencapaian sasaran program dan
kegiatan tahun 2016 sebagai tahapan perencanaan dan penyusunan Rencana
Kerja (Renja) SKPD.
Erry
juga mengatakan bahwa forum seperti ini juga berfungsi untuk membahas
usulan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota sesuai berita acara kesepakatan
hasil Musyawarah Rencana Perencanaab Pembangunan (Musrenbang) Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota tahun 2016, yang sesuai
dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SKPD yang dirumuskan dalam Renja
SKPD.
“Diharapkan
peran aktif para peserta terutama dari Kabupaten/Kota agar diperoleh
kesepakatan rumusan rencana program dan kegiatan provinsi serta daftar
kegiatan lintas SKPD Provinsi dan lintas wilayah. Bahasan dalam
pertemuan Forum Tarukim dapat menjadi acuan dalam melakukan pembangunan
di dareah masing-masing,” sebut Erry.
Sementara
Kadis Tarukim Sumut, Dr Ir Binsar Situmorang MSi, MAP mengatakan,
pertemuan Forum SKPD Tarukim se-Sumut tersebut dimaksudkan guna
merangkum sejumlah usulan menjelang pelaksanaan Musrembang Sumut akan
berlangsung pada 23 Maret mendatang.
“Dengan
demikian, kita dapat menggali sejumlah usulan yang nantinya mendapat
perhatian dalam Musrembang berikut dengan solusinya. Misalnya kegiatan
pengadaan air munium, air bersih, pengembangan pemukiman dan pembangunan
memungkinkan dialokasikan menggunakan dana APBN,” jelas Binsar.
“Dalam Musrembang nantinya, semua usulan akan terintegrasi dengan baik antara satu Kabupaten/Kota di Sumut,” harap Binsar.
Lebih
lanjut Binsar mengatakan, pertemuan Forum SKPD Tarukim Sumut juga
diharapkan mewujudkan visi yakni melakukan penataan ruang yang baik dan
permukiman yang layak huni (ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar