0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mengimbau Kabupaten/Kota di Sumut untuk bijak dan jeli dalam mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan industri. Alih fungsi lahan pertanian tidak tepat guna dikhawatirkan dapat mengancam program swasembada pangan di Sumut.

Imbauan tersebut disampaikan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi saat membuka acara Pertemuan Forum SKPD Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut di aula kantor Tarukim Sumut, Jl William Iskandar Medan, Selasa (10/3/2015).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dins (Kadis) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Ir Sudarsono MM, pengurus Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut, Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi), Lembaga Pengembangan Provinsi Sumut dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dan perwakilan Tarukim Kabupaten/Kota se-Sumut.

Dalam kesempatan itu, Erry mengatakan, Sumut saat ini sedang berupaya melaukan berbagai terobosan untuk merealisasikan program Swasembada Pangan. Salah satunya adalah dengan merangkul BUMN, BUMD dan pihak swasta untuk memanfaatkan lahan tidur.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga bersinergi dengan Kodam I/BB untuk mewujudkan swasembada pangan di Sumut, termasuk dalam bidang pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani.

“BUMN dalam hal ini pihak PTPN yang ada di Sumut, telah berkomitmen untuk memanfaatkan lahan tidur. Begitu juga dengan pihak Kodam yang mendukung program Swasembada Pangan di Sumut. Kini saatnya Kabupaten/Kota juga mendukung program ini,” harap Erry.

Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan Kabupaten/Kota adalah dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan. Langkah ini dianggap perlu karena luas lahan pertanian mengalami penyusutan sepanjang tahun.

“Lakukan penelitian sebelum mengeluarkan izin. Jika alih fungsi lahan itu akan berdampak pada penyusutan lahan pertanian, sebaiknya dipertimbangkan ulang. Kita tidak membatasi perkebangan industri atau pengadaan perumahan, tetapi lahan yang digunakan sebaiknya tidak mengurangi lahan pertanian produktif,” saran Erry.

Erry juga mengimbau Kabupaten/Kota untuk tegas dalam melakukan pengembangan pembangunan sesuai masterplan yang telah direncanakan, baik pengembangan kota, pertanian, perumahan dan pengembangan kawasan industri.

“Kewenangan ini ada di Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk itu, peran Kabupaten/Kota sangat strategis dalam menentukan keberhasilan program swasembada pangan di Sumut,” ujar Erry.

Dalam kesempatan yang sama, Erry juga mengimbau dinas terkait dengan IMB di Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD masing-masing.

“Dengan demikian, lahan pertanian bisa kita pertahankan yang sesuai dengan prioritas pembangunan kita saat ini yakni infrastruktur, energi maritim dan pertanian,” sebut Erry.

Erry mengatakan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengelola pembangunan di daerahnya. Selain itu, Kabupaten/Kota lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya sehingga usulan program dilakukan pemerintah daerah secara berjenjang hingga ke tingkat pusat (Bottom Up Planning).

“Perlu adanya sinkronisasi antara kabupaten/kota dengan provinsi sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Erry.

Erry juga mengapresiasi pertemuan Forum SKPD Tarukim yang dinilai sangat bermanfaat karena bersinergi antara Pemprov Sumut dengan Kabupaten/Kota dalam mendorong pengembangunan. Forum SKPD tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman pencapaian sasaran program dan kegiatan tahun 2016 sebagai tahapan perencanaan  dan penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD.

Erry juga mengatakan bahwa forum seperti ini juga berfungsi untuk membahas usulan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota sesuai berita acara kesepakatan hasil Musyawarah Rencana Perencanaab Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota tahun 2016, yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SKPD yang dirumuskan dalam Renja SKPD.

“Diharapkan peran aktif para peserta terutama dari Kabupaten/Kota agar diperoleh kesepakatan rumusan rencana program dan kegiatan provinsi serta daftar kegiatan lintas SKPD Provinsi dan lintas wilayah. Bahasan dalam pertemuan Forum Tarukim dapat menjadi acuan dalam melakukan pembangunan di dareah masing-masing,” sebut Erry.

Sementara Kadis Tarukim Sumut, Dr Ir Binsar Situmorang MSi, MAP mengatakan, pertemuan Forum SKPD Tarukim se-Sumut tersebut dimaksudkan guna merangkum sejumlah usulan menjelang pelaksanaan Musrembang Sumut akan berlangsung pada 23 Maret mendatang.

“Dengan demikian, kita dapat menggali sejumlah usulan yang nantinya mendapat perhatian dalam Musrembang berikut dengan solusinya. Misalnya kegiatan pengadaan air munium, air bersih, pengembangan pemukiman dan pembangunan memungkinkan dialokasikan menggunakan dana APBN,” jelas Binsar.

“Dalam Musrembang nantinya, semua usulan akan terintegrasi dengan baik antara satu Kabupaten/Kota di Sumut,” harap Binsar.

Lebih lanjut Binsar mengatakan, pertemuan Forum SKPD Tarukim Sumut juga diharapkan mewujudkan visi yakni melakukan penataan ruang yang baik dan permukiman yang layak huni (ulfah)

Posting Komentar

Top