MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Tim gabungan Polisi dan TNI AL, menggerebek gudang
pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji non
subsidi ukuran 12 Kg di Perumahan Griya Marelan III, Jalan Speksi
Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Senin sore (9/3/2015).
Dalam
penggerebekan yang melibatkan Polisi Militer Laut (POMAL),Briob
Poldasu, Provost Bid Propam Poldasu,mengamankan enam tersangka dan
ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg sebagai barang bukti.
Kasubdit
I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, kepada
wartawan, penggerebekan ini berkat informasi yang disampaikan
masyarakat. “Ada warga yang melapor, lalu kita selidiki, setelah
dinyatakan positif, kita minta bantuan rekan dari POM AL untuk melakukan
penggerebekan,” ujarnya.
Kasus
ini masih didalami polisi, untuk mengungkap kemungkinan adanya
tersangka lainnya. “Nanti pelaku akan kita periksa, berapa tabung yang
mereka oplos per hari, siapa saja yang terlibat, dan sejak kapan mereka
beroperasi,” tambahnya.
Tersangka
dalam kasus ini belum ditetapkan, namun nantinya para tersangka akan
dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta UU No 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. (R.Yoga)
Posting Komentar
Posting Komentar