0
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Tim gabungan Polisi dan TNI AL, menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di Perumahan Griya Marelan III, Jalan Speksi Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Senin sore (9/3/2015).

Dalam penggerebekan yang melibatkan Polisi Militer Laut (POMAL),Briob Poldasu, Provost Bid Propam Poldasu,mengamankan enam tersangka dan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg sebagai barang bukti.

Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, kepada wartawan, penggerebekan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat. “Ada warga yang melapor, lalu kita selidiki, setelah dinyatakan positif, kita minta bantuan rekan dari POM AL untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Kasus ini masih didalami polisi, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lainnya. “Nanti pelaku akan kita periksa, berapa tabung yang mereka oplos per hari, siapa saja yang terlibat, dan sejak kapan mereka beroperasi,” tambahnya.

Tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan, namun nantinya para tersangka akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (R.Yoga)

Posting Komentar

Top