0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Susamto (57)  sebagai tegugat dalam perkara gono-gini di Pengadilan Agama (PA) medan jalan Sisingamangaraja. Km. 8.8 No. 198 Kelurahan. Timbang Deli, Kecamatan. Medan Amplas,menerangkan secara tertulis tentang sebidang tanah yang terletak di jalan ileng lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Selasa (10/3/2015).

Dalam surat yang di sampaikan tergugat kepada Hakim tersebut menerangkan kronologis asal usul tanah persi tergugat ,"kami beli sebidang tanah yang berukuran 10 X 20 meter lebih kurang 10 tahun silam dengan harga Rp 7000.000,- (tujuh juta rupiah)".

sebelumnya sudah dipanjar Rp 3000.000,- (tiga juta rupiah),kemudian tidak berapa lama saya lunasi sisa pembayarannya melalui istri saya, ternyata sisa pembayaran pembelian tanah tersebut tidak di bayar kannya.

saya mengetahui hal tersebut setelah lama berselang, sampai akhirnya kami bercerai di pengadilan.disitu semua hal terbongkar dan saya beranggapan bahwa tanah tersebut belum milik saya, karena belum lunas.Dan oleh karena itu pada putusan pengadilan tinggi agama No.104/PDT.G/2010/PTAMDN.bahwa pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak terbukti harta bersama.

Sementara Sukartini dalam gugatannya minta majelis Hakim Pengadilan Agama medan  arif dan bijaksana, Dimana dalam surat ganti rugi yang ditanda tangani lurah rengas pulau pada 3 januari 2010 dengan jelas telah menerangkan kalau Sukartini (51) telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) kepada T.Ahmad Adan sehingga tanah tersebut sah secara hukum menjadi milik Sukartini.

Namun sejak perceraian mereka, Susamto  yang merupakan oknum Bea dan Cukai belawan itu menguasai tanah tersebut sampai saat ini.  Pihaknya berharap kepada majelis hakim PA bijak dalam mengambil keputusan.

Pantauan kru media ini susamto oknum Bea dan Cukai belawan tidak mengakui adanya surat ganti rugi yang diketahui Kepala Kelurahan Rengas Pulau Ahmad SP begitu juga dengan bukti pembayaran  kwitansi bermaterai Rp 6000,-yang di tanda tangai pemilik tanah T.Ahmad Adan

Terpisah Ketua LSM Berani Abd Rahman yang dimintai komentarnya terhadap kasus gono-gini tersebut mengatakan kiranya majelis hakim PA sudah bisa menjadikan surat ganti rugi dan kwitansi bermaterai tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.(M.Mangunsong)

Posting Komentar

Top