MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Susamto (57) sebagai tegugat dalam perkara gono-gini di
Pengadilan Agama (PA) medan jalan Sisingamangaraja. Km. 8.8 No. 198
Kelurahan. Timbang Deli, Kecamatan. Medan Amplas,menerangkan secara
tertulis tentang sebidang tanah yang terletak di jalan ileng lingkungan I
Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Selasa (10/3/2015).
Dalam
surat yang di sampaikan tergugat kepada Hakim tersebut menerangkan
kronologis asal usul tanah persi tergugat ,"kami beli sebidang tanah
yang berukuran 10 X 20 meter lebih kurang 10 tahun silam dengan harga Rp
7000.000,- (tujuh juta rupiah)".
sebelumnya
sudah dipanjar Rp 3000.000,- (tiga juta rupiah),kemudian tidak berapa
lama saya lunasi sisa pembayarannya melalui istri saya, ternyata sisa
pembayaran pembelian tanah tersebut tidak di bayar kannya.
saya
mengetahui hal tersebut setelah lama berselang, sampai akhirnya kami
bercerai di pengadilan.disitu semua hal terbongkar dan saya beranggapan
bahwa tanah tersebut belum milik saya, karena belum lunas.Dan oleh
karena itu pada putusan pengadilan tinggi agama
No.104/PDT.G/2010/PTAMDN.bahwa pengadilan menyatakan gugatan penggugat
tidak terbukti harta bersama.
Sementara
Sukartini dalam gugatannya minta majelis Hakim Pengadilan Agama medan
arif dan bijaksana, Dimana dalam surat ganti rugi yang ditanda tangani
lurah rengas pulau pada 3 januari 2010 dengan jelas telah menerangkan
kalau Sukartini (51) telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp
75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) kepada T.Ahmad Adan sehingga
tanah tersebut sah secara hukum menjadi milik Sukartini.
Namun
sejak perceraian mereka, Susamto yang merupakan oknum Bea dan Cukai
belawan itu menguasai tanah tersebut sampai saat ini. Pihaknya berharap
kepada majelis hakim PA bijak dalam mengambil keputusan.
Pantauan
kru media ini susamto oknum Bea dan Cukai belawan tidak mengakui adanya
surat ganti rugi yang diketahui Kepala Kelurahan Rengas Pulau Ahmad SP
begitu juga dengan bukti pembayaran kwitansi bermaterai Rp 6000,-yang
di tanda tangai pemilik tanah T.Ahmad Adan
Terpisah
Ketua LSM Berani Abd Rahman yang dimintai komentarnya terhadap kasus
gono-gini tersebut mengatakan kiranya majelis hakim PA sudah bisa menjadikan surat ganti rugi dan kwitansi bermaterai tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.(M.Mangunsong)
Posting Komentar
Posting Komentar