0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sejarawan dan pejuang di Sumut meminta Walikota dan DPRD Kota Medan agar segera membentuk Tim Ahli yang bertugas menginventarisasi semua cagar budaya dan situs sejarah yang ada di kota Medan.

Pernyataan itu disampaikan oleh para pejuang dan sejarawan saat berdialog dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Medan kemarin di Gedung DPRD Kota Medan.

Hadir dalam dialog tersebut Ketua DHD 45 Sumut diwakili Kolonel Purn Bachtiar Sonar Siregar, Ketua LVRI Sumut Kolonel Purn Allauddin, Ketua Yayasan Fakta Pelestarian Sejarah Indonesia Drs H Muhammad TWH, Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Ilmu Sosial UNIMED Dr Ichwan Azhari MA dan Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Sumut Dr Gustanto MA.

Rombongan bertemu dengan pimpinan DPRD dan Faksi-fraksi difasilifasi oleh Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP.  Pertemuan dialog dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon.

Dalam pertemuan ini terungkap Undang undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 mewajibkan Pemko/Pemkab membentuk tim ahli cagar budaya untuk menyusun daftar bangunan/situs/kawasan cagar budaya. Paling lambat 30 hari setelah diusulkan tim ahli Walikota/ Bupati harus menetapkannya sebagai Cagar Budaya. Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya negara wajib memberi anggaran perawatan.

Juru bicara rombongan Dr Ichwab Azhari MA lebih lanjut menyatakan Medan sangat kaya cagar budaya dan situs sejarah yang harus diselamatkan dari kepunahannya apalagi diperuntukkan untuk kepentingan bisnis.

"Memori anak bangsa jangan dihilangkan karena sejarah itu adalah penghubung dari masa lalu masa kini dan masa depan, " ujar sejarawan ini sembari mengingatkan Gedung Merapaga  Deli, Situs Kota Vina di Marelan sudah hilang dan harus diselamatkan termasuk Gedung Nasional, Tugu Pejuang Medan Area di sekitar Jalan Sutomo.

Menurut Ichwan melalui Tim Ahli yang terdiri dari unsur Pemko, Badan Warisan Sejarah, akademisi dan LVRI maupun DHD 45  tim ini akan bisa mengkaji dan mengajukan bangunan dan benda sejarah yang masuk dalam kategori situs sejarah atau cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Cagar Budaya.

Dari masukan tim ahli maka Walikota akan menetapkan kawasan atau bangunan yang ditetapkan dalam UU Cagar Budaya. Dengan  penetapan itu menurut sejarawan tersebut tidak lagi muncul polemik-polemik seperti yang terjadi pada kasus Gedung  Nasional Medan.  Ketua DPRD maupun pimpinan  Fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan berjanji untuk menyampaikan ke Walikota. Bahkan menurut Ketua DPRD Medan Henry Jhon tidak hanya sekedar ditetapkan tapi bagaimana melindungi dan melestarikan serta memberdayakannya melalui perawatan dan pembelajaran sejarah kepada generasi muda.(ulfah)

Posting Komentar

Top