MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sejarawan
dan pejuang di Sumut meminta Walikota dan DPRD Kota Medan agar segera
membentuk Tim Ahli yang bertugas menginventarisasi semua cagar budaya
dan situs sejarah yang ada di kota Medan.
Pernyataan
itu disampaikan oleh para pejuang dan sejarawan saat berdialog dengan
Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Medan kemarin di Gedung
DPRD Kota Medan.
Hadir
dalam dialog tersebut Ketua DHD 45 Sumut diwakili Kolonel Purn Bachtiar
Sonar Siregar, Ketua LVRI Sumut Kolonel Purn Allauddin, Ketua Yayasan
Fakta Pelestarian Sejarah Indonesia Drs H Muhammad TWH, Ketua Pusat
Studi Sejarah dan Ilmu Ilmu Sosial UNIMED Dr Ichwan Azhari MA dan Ketua
Masyarakat Sejarawan Indonesia Sumut Dr Gustanto MA.
Rombongan
bertemu dengan pimpinan DPRD dan Faksi-fraksi difasilifasi oleh Kaban
Kesbangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP. Pertemuan dialog
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon.
Dalam
pertemuan ini terungkap Undang undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010
mewajibkan Pemko/Pemkab membentuk tim ahli cagar budaya untuk menyusun
daftar bangunan/situs/kawasan cagar budaya. Paling lambat 30 hari
setelah diusulkan tim ahli Walikota/ Bupati harus menetapkannya sebagai
Cagar Budaya. Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya negara wajib
memberi anggaran perawatan.
Juru
bicara rombongan Dr Ichwab Azhari MA lebih lanjut menyatakan Medan
sangat kaya cagar budaya dan situs sejarah yang harus diselamatkan dari
kepunahannya apalagi diperuntukkan untuk kepentingan bisnis.
"Memori
anak bangsa jangan dihilangkan karena sejarah itu adalah penghubung
dari masa lalu masa kini dan masa depan, " ujar sejarawan ini sembari
mengingatkan Gedung Merapaga Deli, Situs Kota Vina di Marelan sudah
hilang dan harus diselamatkan termasuk Gedung Nasional, Tugu Pejuang
Medan Area di sekitar Jalan Sutomo.
Menurut
Ichwan melalui Tim Ahli yang terdiri dari unsur Pemko, Badan Warisan
Sejarah, akademisi dan LVRI maupun DHD 45 tim ini akan bisa mengkaji
dan mengajukan bangunan dan benda sejarah yang masuk dalam kategori
situs sejarah atau cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Cagar
Budaya.
Dari
masukan tim ahli maka Walikota akan menetapkan kawasan atau bangunan
yang ditetapkan dalam UU Cagar Budaya. Dengan penetapan itu menurut
sejarawan tersebut tidak lagi muncul polemik-polemik seperti yang
terjadi pada kasus Gedung Nasional Medan. Ketua DPRD maupun pimpinan
Fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan berjanji untuk menyampaikan ke
Walikota. Bahkan menurut Ketua DPRD Medan Henry Jhon tidak hanya
sekedar ditetapkan tapi bagaimana melindungi dan melestarikan serta
memberdayakannya melalui perawatan dan pembelajaran sejarah kepada
generasi muda.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar